Att 1415687590817 Tugas Kelompok Komkel

Published on January 2017 | Categories: Documents | Downloads: 45 | Comments: 0 | Views: 283
of 195
Download PDF   Embed   Report

Comments

Content

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
DPR dan DPD sebagai lembaga legislative di Indonesia yang tergabung
dalam MPR adalah Produk hasil dari Pemilihan Umum legislative. DPR
sebagai lembaga legislative yang berasal dari daerah-daerah sebagai
perwakilan rakyat yang di calonkan oleh partai politik. Sementara itu, DPD
sebagai perwakilan dari daerah sendiri yang mencalonkan diri bukan dari
partai politik melainkan independent. Dalam hubungannya sendiri dengan
DPD, DPR memiliki hubungan dengan DPD yaitu hubungan kerja dalam
rangka membahas RUU dimana DPD memiliki hak untuk memberikan
pertimbangan atas RUU tersebut, dan menyampaikan hasil pelaksanaan
pengawasan UU tersebut kepada DPR. Sementara itu DPD, dalam
keterkaitannya dengan DPR yaitu mengajukan RUU tertentu kepada DPR,
ikut membahas RUU tertentu bersama DPR, memberikan pertimbangan
kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan
UU tertentu kepada DPR. Dalam kaitannya itu, DPD sebagai perwakilan
yang mewakili daerah harus mengedepankan kepentingan daerah yang
diwakilinya tersebut.

Berpegang pada hasil-hasil amandemen UUD sebagai dasar hukum
konstitusional, khususnya mengenai restrukturisasi MPR, komponen
utusan daerah dan utusan golongan ditiadakan dan dilahirkanlah
komponen yang baru yakni DPD (Dewan perwakilan daerah_ sebagai
partner DPR. Sebagaimana lumrahnya lingkup kewenangan perwakilan
rakyat, maka DPD ini mempunyai kewenangan dalam kegiatan dalam
kegiatan legislative dan pengawasan kepada eksekutif.
P a g e 1 | 195

Jika kita telaah lebih cermat pokok-pokok kewenangan DPD yang diatur
dalam pasal 22 D UUD 1945, apalagi jika ingin tahu hubungan kerjasama
dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), baik dalam kegiatan usul
prakarsa maupun dalam hal pembahasan RUU, bahkan juga untuk
mengajukan bahan pertimbangan kepada DPR; akhirnya diketahui tidak
adanya posisi equal tetapi inequality (Ketidak-setaraan) yang ada antara
DPD dengan DPR. Maka tidak heran kalau banyak suara yang menuding
pasal-pasal 22 hasil amandemen itu menunjukkan betapa lemahnya
kedudukan dan peran (posisi dan fungsi) DPD itu, dibandingkan DPR.
DPD tidak memiliki wewenang pembentukan undang-undang bersamasama dengan DPR dan Presiden dan tidak punya wewenang di dalam
menetapkan anggaran (APBN)

Lemahnya peranan DPD sebagai perwakilan local mengaburkan tujuan
utama yang ingin diciptakan melalui sistem parlemen dua kamar
(bicameral) di dalam sistem legislative kita. Bikameralisme yang terbentuk
sangatlah semu, karena DPD hanya menjadi bentuk lain dari “utusan
daerah” dengan wewenang sempit yaitu hanya untuk memberikan
pertimbangan. Terlihat dengan jelas bahwa sistem bahwa sistem
bicameral yang diterapkan tidaklah sesuai dengan prinsip bicameral yang
umum dipahami, yaitu adanya fungsi parlemen yang dijalankan oleh
kedua kamar secara seimbang dalam hal legislasi maupun pengawasan..

Karena amandemen ini pada hakikatnya adalah produk pertimbangan
politik MPR, maka dapat kiranya dimengerti penilaian sementara kritis
bahwa pembentukan DPD ini hanya sebagai subsitusi dan penghapusan
utusan daerah yang semula diakui konstitusionalitasnya dalam UUD
sebelum UUD. Untuk mengetahui lebih lanjut lagi mengenai peranan,
funsi dan hubungan DPR dan DPD maka penulis memutuskan untuk

P a g e 2 | 195

membuat makalah dengan judul “Peranan,Fungsi serta hubungan DPR
dan DPD dalam lembaga legislative di Indonesia”

1.2 Identifikasi Masalah
Agar penulisan makalah ini tersusun secara sistematis dan terarah, maka
rumusan masalah yang perlu untuk dibahas adalah sebagai berikut :
1.2.1 Sejarah dan Pengertian DPR dan Legislatif
1.2.1.1 Pengertian Komunikasi
1.2.1.2 Pengertian Komunikasi Kelompok
1.2.1.3 Ruang Lingkup DPR
1.2.1.4 Pengertian DPR / Legislatif
1.2.1.5 Tugas DPR
1.2.1.6 Hak dan Kewajiban DPR
2.2 Pelantikan Anggota DPR dan Legislatif 2014-2019
2.3 Permasalahan dalam Pelantikan DPR dan Legislatif 2014-2019
2.4 Pro dan Kontra Pelantikan DPR dan Legislatif 2014-2019
2.5 Pandangan Komunikasi Kelompok terhadap Pelantikan
DPR dan Legislatif 2014-2019

1.3 Tujuan Penulisan
Semua aktifitas yang dilakukan tentunya harus mempunyai tujuan yang
jelas, sehingga diharapkan akan memperoleh hasil yang maksimal dan
tentu saja dalam proses di dalamnya pun membutuhkan langkah-langkah

P a g e 3 | 195

konkret yang sistematis. Adapun tujuan penulisan makalah ini secara
detail adalah sebagai berikut :
1.3.1 Untuk Mengetahui Sejarah dan Pengertian DPR dan Legislatif
1.3.1.1 Untuk Mengetahui Pengertian Komunikasi
1.3.2.1 Untuk Mengetahui Pengertian Komunikasi Kelompok
1.3.3.1 Untuk Mengetahui Ruang Lingkup DPR
1.3.4.1 Untuk Mengetahui Pengertian DPR / Legislatif
1.3.5.1 Untuk Mengetahui Tugas DPR
1.3.6.1 Untuk Mengetahui Hak dan Kewajiban DPR
1.3.2 Untuk Mengetahui Pelantikan Anggota DPR dan Legislatif 2014
2019
1.3.3 Untuk Mengetahui Permasalahan dalam Pelantikan DPR dan
Legislatif 2014-2019
1.3.4 Untuk Mengetahui Pro dan Kontra Pelantikan DPR dan Legislatif
2014-2019
1.3.5 Untuk Mengetahui Pandangan Komunikasi Kelompok terhadap
Pelantikan DPR dan Legislatif 2014-2019

1.4 Kegunaan Penelitian
Semua aktifitas yang dilakukan tentunya harus mempunyai tujuan yang
jelas, sehingga diharapkan akan memperoleh hasil yang maksimal dan
tentu saja dalam proses di dalamnya pun membutuhkan langkah-langkah
konkret yang sistematis. Adapun tujuan penulisan makalah ini secara
detail adalah sebagai berikut :
P a g e 4 | 195

1.3.1 Untuk Mengetahui Sejarah dan Pengertian DPR dan Legislatif
1.3.1.1 Untuk Mengetahui Pengertian Komunikasi
1.3.2.1 Untuk Mengetahui Pengertian Komunikasi Kelompok
1.3.3.1 Untuk Mengetahui Ruang LIngkup
1.3.4.1 Untuk Mengetahui Pengertian DPR / Legislatif
1.3.5.1 Untuk Mengetahui Tugas DPR
1.3.6.1 Untuk Mengetahui Hak dan Kewajiban DPR
1.3.2 Untuk Mengetahui Pelantikan Anggota DPR dan Legislatif 2014
2019
1.3.3 Untuk Mengetahui Permasalahan dalam Pelantikan DPR dan
Legislatif 2014-2019
1.3.4 Untuk Mengetahui Pro dan Kontra Pelantikan DPR dan Legislatif
2014-2019
1.3.5 Untuk Mengetahui Pandangan Komunikasi Kelompok terhadap
Pelantikan DPR dan Legislatif 2014-2019

1.5 Kerangka Pemikiran


Teori Komunikasi Kelompok

1. Teori Kesimbangan Heider

Sejarah dan Penemu Teori :
Teori keseimbangan mengatakan bahwa ketika timbul ketegangan antara
maupun didalam diri seseorang, ia mencoba untuk meredamnya atau
P a g e 5 | 195

mengatasinya dengan cara mempersuasi diri sendiri atau mencoba
mempersuasi orang lain.Teori ini dikemukan pertama kali tahun 1946 oleh
Fritz Heider
Artikel utama:
Heider, F. (1946). Attitudes and cognitive organization. Journal of
Psychology, 21, 107-112.

Asumsi Dasar Teori :
Teori keseimbangan adalah teori dari aliran humanistik. Epistemologi
aliran ini menganggap bahwa tidak ada teori yang memiliki kebenaran
yang mutlak dalam memprediksi manusia (multiple truths). Ontologi aliran
ini

mengambarkan

bahwa

manusia

bersikap

aktif

dan

memiliki

kemampuan untuk mengambil keputusan sesuai dengan apa yang disukai
maupun yang tidak disukainya. Aksiologi aliran ini menganggap bahwa
nilai-nilai yang tertanam pada seseorang turut mempengaruhi sikapnya
dalam berperilaku. Penelitian dalam aliran ini lebih bersifat subjektif.

Kritik :
Hasil penelitian dalam teori keseimbangan ini timely. Artinya hasilnya tidak
akan sama pada kurun waktu yang berbeda. Namun pada dasarnya, jika
terjadi ketegangan pada diri seseorang, dia mencoba untuk mengurangi
ketegangan tersebut.

Setiap orang memiliki opininya masing-masing yang mana tidak semua
orang sependapat dengan opininya. Ketika berhadapan dengan orang
yang memiliki kesamaan pendapat dengan kita, kita merasa nyaman atau
P a g e 6 | 195

dalam teori ini disebut seimbang. Namun ketika kita berhadapan dengan
orang yang berbeda pendapat, kita cenderung tidak nyaman atau teori ini
menyebutnya sebagai tidak seimbang.

Pemikiran dan Implikasnya :
Teori keseimbangan beranggapan bahwa ada tiga cara agar seseorang
merasa seimbang. Pertama, komunikator dan komunikan bisa saja tidak
menyukai sesuatu namun pada dasarnya mereka saling menyukai, jadi
mereka pada dasarnya menyukai perbedaan tersebut. Kedua, komunikan
dan komunikator bisa memiliki sikap positif mengenai suatu objek atau
gagasan dan bisa saling berdiskusi mengenai sisi positif itu. Ketiga,
komunikator dan komunikan bisa saja tidak setuju mengenai gagasannya
tersebut dan juga mereka tidak saling suka, namun mereka bisa
memperoleh informasi mengapa orang lain tidak menyukai objek atau
gagasan tersebut. Artinya sebagai kritik membangun bagi masing-masing
pihak.

Contoh kasus :
Wahyu suka menonton acara bola dan tidak suka gosip namun Ais suka
nonton gosip dan tidak suka bola. Mereka berdua berpacaran, dan saling
menyanyangi. Mereka berdua merasa saling tidak ingin kehilangan satu
sama lain. Jika salah satu dari mereka tidak merubah sikapnya, maka
akan timbul tidak keseimbangan diantara mereka.

Ruang lingkup teori keseimbangan (balance theory) dari Heider adalah
mengenai hubungan-hubungan antarpribadi. Teori keseimbangan Heider
membahas tentang sejauh mana cara mempengaruhi dan menghadapi
orang yang tidak kita sukai adalah merupakan suatu harmoni kognitif.
P a g e 7 | 195

Teori ini berusaha menerangkan bagaimana individu-individu sebagai
bagian dari struktur sosial (misalnya sebagai suatu kelompok) cenderung
untuk menjalin hubungan satu sama lain.

Teori Heider memusatkan perhatiannya pada hubungan intra-pribadi
(intrapersonal) yang berfungsi sebagai “daya tarik”, yaitu semua keadaan
kognitif yang berhubungan dengan perasaan suka dan tidak suka
terhadap individu-individu dan objek-objek lain.

Teori Heider merupakan penjelasan yang sangat menarik tentang gejalagejala kelompok dan menyediakan bagi para sarjana komunikasi
beberapa cara yang bermanfaat untuk melihat kelompok yang mempunyai
hubungan dengan kejadian-kejadian intra-pribadi yang berkaitan dengan
dimensi-dimensi struktural dari perasaan suka. Teori ini mungkin juga
bermanfaat untuk menerangkan beberapa kehadiran komunikasi terbuka
di dalam kelompok, walau tidak secara langsung berhubungan dengan
tingkah laku pesan.



Teori Kepemimpinan

Beberapa teori telah dikemukakan para ahli majemen mengenai timbulnya
seorang pemimpin. Teori yang satu berbeda dengan teori yang lainnya.
Di antara berbagai teori mengenai lahirnya paling pemimpin ada tiga di
antaranya yang paling menonjol yaitu sebagai berikut :

P a g e 8 | 195

1. Teori Genetie
Inti dari teori ini tersimpul dalam mengadakan "leaders are born and not
made". bahwa penganut teori ini mengatakan bahwa seorang pemimpin
akan karena ia telah dilahirkan dengan bakat pemimpin.Dalam keadaan
bagaimana pun seorang ditempatkan pada suatu waktu ia akn menjadi
pemimpin karena ia dilahirkan untuk itu. Artinya takdir telah menetapkan ia
menjadi pemimpin.

2. Teori Sosial
Jika teori genetis mengatakan bahwa "leaders are born and not made",
make penganut-penganut sosial mengatakan sebaliknya yaitu :
"Leaders are made and not born".
Penganut-penganut teori ini berpendapat bahwa setiap orang akan dapat
menjadi pemimpin apabila diberi pendidikan dan kesempatan untuk itu.

3. Teori Ekologis
Teori ini merupakan penyempurnaan dari kedua teori genetis dan teori
sosial. Penganut-ponganut teori ini berpendapat bahwa seseorang hanya
dapat menjadi pemimpin yang baik apabila pada waktu lahirnya telah
memiliki

bakat-bakat

dikembangkan melalui

kepemimpinan,
pendidikan yang

bakat

mana

kemudian

teratur dan pangalaman-

pengalaman yang memungkinkannya untuk mengembangkan lebih lanjut
bakat-bakat yang memang telah dimilikinya itu.
Teori ini menggabungkan segi-segi positif dari kedua teori genetis dan
teori sosial dan dapat dikatakan teori yang paling baik dari teori-teori

P a g e 9 | 195

kepemimpinan.Namun demikian penyelidikan yang jauh yang lebih
mendalam masih diperlukan untuk dapat mengatakan secara pasti apa
faktor-faktor yang menyebabkan seseorang timbul sebagai pemimpin
yang baik

1.6 Metode Penulisan
Dalam penyusunan makalah ini, penulis menggunakan metode studi
pustaka. Metode pustaka, yang di mana dalam proses penyusunannya,
tak

terlepas

dari

berbagai

buku

literature

yang

bisa

dipertanggungjawabkan serta rujukan lain berupa artikel-artikel dari
internet. Walau begitu, penulis pun selektif dalam memilih buku yang lebih
mengarah dan berbobot sebagai penunjang tersusunnya makalah ini.

1.7 Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan Gedung Pasca Sarjana Fakultas Ilmu
Komunikasi Universitas Padjadajaran Jatinangor.
Waktu yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah selama empat hari,
dari tanggal 25-28 Oktober 2014.

1.8 Sistematika Penulisan
Adapun sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut ;

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
P a g e 10 | 195

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Identifikasi Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Kegunaan Penelitian
1.5 Kerangka Pemikiran
1.6 Metode Penulisan
1.7 Lokasi dan Waktu Penelitian
1.8 Sistematika Penulisan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Sejarah dan Pengertian DPR dan Legislatif
2.1.1 Pengertian Komunikasi
2.1.2 Pengertian Komunikasi Kelompok
2.1.3 Pengertian DPR / Legislatif
2.1.4 Ruang Lingkup DPR
2.1.5 Tugas DPR
2.1.6 Hak dan Kewajiban DPR
2.2 Pelantikan Anggota DPR dan Legislatif 2014-2019
2.3 Permasalahan dalam Pelantikan DPR dan Legislatif 2014-2019
2.4 Pro dan Kontra Pelantikan DPR dan Legislatif 2014-2019
2.5 Pandangan Komunikasi Kelompok terhadap Pelantikan
DPR dan Legislatif 2014-2019

P a g e 11 | 195

BAB III OBJEK PENELITIAN
3.1 Gambaran Umun DPR
3.2 Struktur Organisasi DPR
3.3 Tugas dari Masing-masing Struktur DPR
BAB IV HASIL PENELITIAN & PEMBAHASAN
BAB V PENUTUP
3.1 Simpulan
3.2 Penutup
DAFTAR PUSTAKA

P a g e 12 | 195

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pengertian Komunikasi
A. Definisi Komunikasi dan Kelompok

Komunikasi
1.

Communication is the process of passing information and
understanding from one person to another.
Komunikasi adalah sebagai pemindahan informasi dan pengertian dari
satu orang ke orang lain. (Keith Davis).

2.

Communication is the behavior or activities of delivering a
message or information on thoughts or feelings.
Komunikasi adalah kegiatan perilaku atau kegiatan penyampaian pesan
atau informasi tentang pikiran atau perasaan. (Roben J.G.)

3.

Communication comes from latin communis, common, when we
communicate we are trying to share information, an idea or an
attitude... that the essence of communication is getting the receiver
and the sender tuned together for a particular messages.
Komunikasi berasal dari bahasa latin communis, common. Bilamana kita
mengadakan komunikasi, itu artinya kita membentuk persamaan
dengan orang lain, yakni kita mecoba berbagi informasi, ide, atau sikap.
(Wilbur Schram)

4.

Communication is a process where verbal and nonverbal symbols
sent, received and given meaning.
Komunikasi adalah proses dimana simbol verbal dan nonverbal
dikirimkan, diterima dan diberi arti. (William J.Seller)

P a g e 13 | 195

5.

Communication is the process by which a system is established,
maintained and altered by means of shared signals that operate
according to rules.
Komunikasi adalah suatu proses dimana suatu sistem dibentuk,
dipelihara, dan diubah dengan tujuan bahwa sinyal-sinyal yang
dikirimkan dan diterima dilakukan sesuai dengan aturan. (Forsdale)

6.

Communication is a process of sending and receiving messages.
Komunikasi adalah suatu proses pengiriman dan penerimaan pesan.
(Bovee)

7.

Communication is a process in which the parties mutually to use
the information for a common goal and a communication link that
ties posed by the successor generation of stimuli and rewards.
Komunikasi adalah proses dimana pihak-pihak saling menggunakan
informasi dengan untuk mencapai tujuan bersama dan komunikasi
merupakan kaitan hubungan yang ditimbulkan oleh penerus rangsangan
dan pembangkitan balasannya. (Colin Cherry)

8.

Communication is the process of transmitting information, ideas,
emotions, skills and so on by using symbols, words, pictures,
graphic, numeric, etc.
Komunikasi adalah proses transmisi informasi, gagasan, emosi,
keterampilan dan sebagainya dengan menggunakan simbol-simbol,
kata-kata, gambar, grafis, angka, dsb. (Bernard Barelson & Garry A.
Stainer)

9.

Communication is the transmission of information consisting of
discriminative stimuli from the source to the receiver.

P a g e 14 | 195

Komunikasi adalah transmisi informasi yang terdiri dari rangsangan
diskriminatif dari sumber kepada penerima. (New Comb)

10.

Communication occurs when the source of the message to the
recipient with a conscious intention to influence their behavior.
Komunikasi terjadi saat satu sumber menyampaikan pesan kepada
penerima dengan niat sadar untuk memengaruhi perilaku mereka.
(Gerald R. Miller)

11.

Communication is the process by which an individual (the
communicator) transmits stimuli (usuallyverbal symbols) tomodify
thebehaviour of other individuals (communicates).
Komunikasi adalah suatu proses yang memungkinkan seseorang
menyampaikan rangsangan (biasanya dengan menggunakan lambang
verbal) untuk mengubah perilaku orang lain. (Carl I. Hovland)

12.

Communication occurs when the source of the message to the
recipient with a conscious intention to influence their behavior.
Komunikasi terjadi saat satu sumber menyampaikan pesan kepada
penerima dengan niat sadar untuk memengaruhi perilaku mereka.
(Everett M. Rogers)

13.

Communication is the process of transmitting meaningful symbols
between individuals.
Komunikasi adalah prosespengoperasian lambang-lanmbang yang
berarti antara individu-individu . (William Albig)

14.

Communication is a transactional process involving cognitive
sorting. selecting and sharing of symbol in such away as to help

P a g e 15 | 195

another elite from his own experiences a meaning or responses
similar to that intended by the source.
Komunikasi adalah proses menyortir, memilih, dan pengiriman simbolsimbol sedemikian rupa agar membantu pendengar membangkitkan
respons/ makna dari pemikiran yang serupa dengan yang dimaksudkan
oleh komunikator.
(Raymond Ross)

15.

Communication is an interpersonal interactions using linguistic
symbol systems, such as the system of verbal symbols (words)
and non-verbal. This system can be disseminated directly / face-toface or via other media (written, oral, and visual.
Komunikasi merupakan interaksi antar pribadi yang menggunakan
sistem simbol linguistik, seperti sistem simbol verbal (kata-kata) dan non
verbal. Sistem ini dapat disosialisasikan secara langsung / tatap muka
atau melalui media lain (tulisan, oral, dan visual). (Karfried Knapp)

16.

Communication is the process of transferring a point from the
source to the receiver, the process involves a series of events, or a
series of steps that ease the transition purpose.
Komunikasi merupakan proses pengalihan suatu maksud dari sumber
kepada penerima, proses tersebut merupakan suatu seri aktivitas,
rangkaian atau tahap-tahap yang memudahkan peralihan maksud
tersebut. (A. Winnet)

17.

Communication means a mechanism of human relationships is
done by interpreting symbols orally and read through space and
save the time.
Komunikasi

berarti

suatu

mekanisme

hubungan

antar

manusia

dilakukan dengan mengartikan simbol secara lisan dan membacanya
melalui ruang dan menyimpan dalam waktu. (Charles H. Cooley)

P a g e 16 | 195

18.

Communication is a process of significant interactions between
human beings.
Komunikasi adalah suatu proses interaksi yang mempunyai arti antara
sesama manusia. (Delton E, Mc Farland)

19.

Communication is the art of conveying information, ideas and
attitudes of one person to another.
Komunikasi adalah seni menyampaikan informasi, ide dan sikap
seseorang kepada orang lain. (Edwin Emery)

20.

Communication is the dissemination of information, ideas as
attitudes or emotions from one person to another mainly through
symbols.
Komunikasi adalah penyebaran informasi, ide-ide sebagai sikap atau
emosi dari seseorang kepada orang lain terutama melalui simbol-simbol.
(Theodorson & Thedorson)

21.

Communication is a process of exchange of information between
individuals through a common system (common), either by means
of symbols, sinyak-signal, and behavior or action.
Komunikasi adalah suatu proses pertukaran informasi antar individu
melalui suatu sistem yang biasa (lazim), baik dengan simbol-simbol,
sinyak-sinyal, maupun perilaku atau tindakan. (Himstreet & Baty)

22.

Communication is a process that describes who said what in what
way, to whom with what effect.

P a g e 17 | 195

Komunikasi adalah proses yang menggambarkan siapa mengatakan
apa dengan cara apa, kepada siapa dengan efek apa. (Laswell)

23.

When two people are together, they communicate continuously
because they can not behave. He strongly believes that one can
not not communicate.
Ketika dua orang sedang bersama, mereka berkomunikasi secara terus
menerus karena mereka tidak dapat berperilaku. Ia sangat percaya
bahwa seseorang tidak dapat tidak berkomunikasi. (Palo Alto)

24.

Communication is the intercourse by words, letters or messages.
Komunikasi adalah hubungan seksual dengan kata-kata, huruf atau
pesan.
(Fred G. Meyer)

25.

Communication is transfer of information from one person to
another, whether or not it elicits confidence. But the information
transferred must be understandable to the receiver.
Komunikasi adalah transfer informasi dari satu orang ke orang lain,
apakah atau tidak itu memunculkan kepercayaan diri. Namun
informasi yang ditransfer harus dimengerti ke penerima. (G.G.
Brown)

26.

The process of interaction between people for the purpose of
integration of intrapersonal and interpersonal.
Proses interaksi di antara orang untuk tujuan integrasi intrapersonal dan
interpersonal. (Harnack & Fest)

27.

The process to turn the man into a working group.
Proses untuk mengubah kelompok manusia menjadi kelompok yang
berfungsi. (Edwin Neuman)

P a g e 18 | 195

28.

Communication is the process by which an individual (the
communicator) transmits stimuli (usually verbal) tomodify the
behaviour of other. individuals (the audience).
Komunikasi

adalah

suatu

proses

dimana

seorang

individual

(komunikator) menyampaikan rangsangan (biasanya dengan lambang
bahasa) untuk mengubah perilaku individu lain (komunikan). (Hovland,
Janis, & Kelley)

29.

Communication is the influence of one personal region on another
where by a change in one results in a corresponding change in the
other region.
Komunikasi adalah pengaruh suatu wilayah persona pada yang lain
sehingga perubahan dalam suatu wilayah menimbulkan perubahan
pada wilayah lain.
(K. Lewin)

30.

When social interactions involves the transmission of meaning
through. The use of symbols, it is known is communication.
Bila interaksi sosial meliputi pengoperan arti-arti dengan jalan
menggunakan lambang-lambang, maka ia dinamakan komunikasi.
(Noel Gist)

31.

Communication is an effort aimed at sharing to achieve unity.
Komunikasi adalah upaya yang bertujuan berbagi untuk mencapai
kebersamaan. (Lexicographer)

32.

Communication is a form of human interactions influence each
other, intentionally or unintentionally, and is not limited to verbal

P a g e 19 | 195

forms of communication, but also in terms of facial expressions,
painting, art, and technology.
Komunikasi adalah bentuk interaksi manusia yang saling mempengaruhi
satu sama lain, sengaja atau tidak sengaja dan tidak terbatas pada
bentuk komunikasi verbal, tetapi juga dalam hal ekspresi muka, lukisan,
seni, dan teknologi.
(Sharon dan Weaver)

33.

Communication is a dynamic transaction involving the ideas and
feelings.
Komunikasi adalah suatu transaksi dinamis yang melibatkan gagasan
dan perasaan. (William I. Gordon)

34.

Communication is the process of meaning between two or more
people.
Komunikasi adalah proses pembentukan makna antara dua orang atau
lebih. (Stewart L. Tubbs dan Sylvia Moss)

35.

Communication is a process of exchange of information, ideas and
feelings. The process includes not only the information conveyed
orally and in writing, but also with body language, style and
appearance, or using assistive alta around us to enrich a message.
Komunikasi merupakan proses pertukaran informasi, gagasan dan
perasaan. Proses itu meliputi informasi yang disampaikan tidak hanya
secara lisan dan tulisan, tetapi juga dengan bahasa tubuh, gaya
maupun penampilan diri, atau menggunakan alta bantu di sekeliling kita
untuk memperkaya sebuah pesan
( Hybels and Weafer II)

P a g e 20 | 195

36.

Communication is the process of understanding and sharing
meaning.
Komunikasi adalah proses memahami dan berbagi makna.
(Judy C. Pearson dan Paul E. Nelson)

37.

Communication is an effective self-expression, the exchange of
written messages, the messages in the conversation, even through
imagination, exchange of information or entertainment with words
through conversation or by another method, the transfer of
information from one person to another, the meaning of
interpersonal exchange the symbol system, the transfer of
messages through certain channels to others with certain
securities
Komunikasi adalah pernyataan diri yang efektif , pertukaran pesanpesan yang tertulis, pesan-pesan dalam percakapan, bahkan melalui
imajinasi, pertukaran informasi atau hiburan dengan kata-kata melalui
percakapan atau dengan metode lain, pengalihan informasi dari
seseorang kepada orang lain, pertukaran makna antarpribadi dalam
system symbol, proses pengalihan pesan melalui saluran tertentu
kepada orang lain dengan efek tertentu ( Walhstrom,1992)

P a g e 21 | 195

2.2 Pengertian Komunikasi Kelompok
1.

The group is a unit (unit) consisting of socially two or more people
who see themselves as part of that group.
Kelompok adalah Satuan (unit) sosial yang terdiri atas dua orang atau
lebih yang melihat diri mereka sendiri sebagai bagian dari kelompok itu.
(Bales)

2.

The group is a collective made up of various organisms in which
the existence of all members is essential to satisfy the various
needs of individuals.
Kelompok adalah suatu kolektif yang terdiri atas berbagai organisme
dimana eksistensi semua anggota sangat penting untuk memuaskan
berbagai kebutuhan individu. (Cartwright & Zander)

3.

The group is a collection of individuals who interact with each
other.
Kelompok adalah kumpulan individu yang saling berinteraksi. (Bonner
dan Stogdill)

4.

The group is a collection of individuals who are trying to meet
some needs by incorporating them (joint association).
Kelompok

merupakan

kumpulan

individu

yang

mencoba

untuk

memenuhi beberapa kebutuhan melalui penggabungan diri mereka
(joint association). (Cattel)

P a g e 22 | 195

5.

Groups are a number of individuals to communicate with one
another in a specified period of time are not too many, so that
everyone can communicate with all the members directly.
Kelompok adalah sejumlah individu berkomunikasi satu dengan yang
lain dalam jangka waktu tertentu yang jumlahnya tidak terlalu banyak,
sehingga tiap orang dapat berkomunikasi dengan semua anggota
secara langsung. (Homans)

6.

The group is a collection of individuals who join together to
achieve a common goal.
Kelompok

merupakan

kumpulan

individu

yang

bersama-sama

bergabung untuk mencapai satu tujuan. (Deutsch dan Mills)
7.

Reveal the definition of a group as two or more individuals who
interact face to face, each aware of their membership in a group,
and each realized positive interdependence in achieving common
goals.
Mengungkapkan definisi sebuah kelompok sebagai dua individu atau
lebih yang berinteraksi tatap muka, yang masing-masing menyadari
keanggotaannya dalam kelompok, dan masing-masing menyadari saling
ketergantungan secara positif dalam mencapai tujuan bersama.
(Johnson & Johnson)

8.

The group is a collection of two or more people who have dynamic
interaction with each other.
Kelompok adalah suatu kumpulan dua atau lebih orang-orang yang
mengalami interaksi dinamis satu sama lain. (McGrath)

9.

The group is two or more objects or people to form a pattern or a
pattern unit, a union of people or objects that form a separate
unit, a set, a unity, a collection of objects that have a similarity
relations, or properties the same.

P a g e 23 | 195

Kelompok adalah dua atau lebih benda atau orang membentuk suatu
pola atau suatu unit pola, suatu kesatuan orang-orang atau bendabenda yang membentuk suatu unit yang terpisah, suatu himpunan,
suatu persatuan, suatu kumpulan objek yang mempunyai hubungan
kesamaan, atau sifat-sifat yang sama. (Webster)

10.

The group is a collection of people who have a common
awareness and membership would interact.
Kelompok adalah kumpulan orang yang memiliki kesadaran bersama
akan keanggotaannya dan saling berinteraksi. (Paul B. Horton)

11.

Groups are a number of individuals to communicate with one
another in a specified period of time are not too many.
Kelompok adalah sejumlah individu berkomunikasi satu dengan yang
lain dalam jangka waktu tertentu yang jumlahnya tidak terlalu banyak.
(Homans)

12.

The group is an open interaction system where patterns of
interaction are determined by the structure of the system.
Kelompok adalah suatu sistem interaksi terbuka dimana pola interaksi
tersebut di tentukan oleh struktur sistem tersebut. (Stogdill)

13.

Group are individuals who have a common destiny in which if an
event affects a person in the group then the other members will
be affected.
Kelompok adalah individu yang mempunyai takdir bersama dimana jika
satu kejadian mempengaruhi seseorang dalam kelompok maka
anggota lain akan terpengaruh. (Friedler)

P a g e 24 | 195

14.

The group is a collection of people who interact with each other
on a regular basis in a given period, and feel a dependence
between them in achieving a common goal.
Kelompok merupakan suatu kumpulan orang yang berinteraksi satu
sama lainnya secara teratur dalam suatu periode tertentu, dan
merasakan adanya ketergantungan diantara mereka dalam mencapai
satu tujuan bersama.
(Wekley dan Yulk)

15.

The group is a social unit consisting of a number of individuals
that have a symbiotic relationship with each other according to
the status and role in writing or not they have held norms that
govern the behavior of group members.
Kelompok adalah unit sosial yang terdiri dari sejumlah individu yang
mempunyai hubungan saling ketergantungan satu sama lain sesuai
dengan status dan perannya secara tertulis atau tidak mereka telah
mengadakan

norma

yang

mengatur

tingkah

laku

anggota

kelompoknya. (Sherif)
16.

The group is a very effective tool implementation.
Kelompok adalah alat implementasi yang sangat efektif.
(Robbins (Pearson).

17.

The group is an arena of conflict.
Kelompok merupakan suatu arena terjadinya konflik. (Antonius
Atoshoki)

18.

Groups are a number of people who have (interaction) between one
and the other, which is psychologically aware of the presence of
the other, and who think of themselves as a group.
Kelompok adalah sejumlah orang yang berhubungan (berinteraksi)
antara satu dan yang lainnya, yang secara psikologis sadar akan

P a g e 25 | 195

kehadiran yang lain dan yang menganggap diri mereka sebagai suatu
kelompok.
(Acmad S. Ruky)
19.

The group is a collection of individuals who are bound by the
behavior or interests.
Kelompok merupakan kumpulan individu-individu yang diikat oleh
tingkah laku atau kepentingan yang sama. (Nicholas Evans)

20.

The group is a unit consisting of two or more people who interact
or communicate with each other.
Kelompok merupakan suatu unit yang terdiri dari dua orang atau lebih,
yang saling berinteraksi atau saling berkomunikasi. (Wila Huky)

21.

The group is a group of people who interact with each other in
accordance with the established pattern.
Kelompok merupakan sekumpulan orang yang saling berinteraksi
sesuai dengan pola yang telah mapan. (Robert K. Merton)

22.

A group covering two or more people among whom there are some
patterns that can be understood by interasi its members or any
other person as a whole.
Suatu kelompok meliputi dua atau lebih manusia yang diantara mereka
terdapat beberapa pola interasi yang dapat dipahami oleh para
anggotanya atau orang lain secara keseluruhan. (Joseph S. Roucek)

23.

The group is any collection of human beings physically (for
example, a group of people who are waiting for a city bus).
Kelompok merupakan setiap kumpulan manusia secara fisik (misalnya,
sekelompok orang yang sedang menunggu bus kota). (Paul B. Horton)

24.

Group is a group of individuals where their existence as a group
reward.

P a g e 26 | 195

kelompok adalah sekumpulan individu dimana keberadaannya sebagai
kelompok menjadi reward. (Bass)
25.

The group is a unit of which there are few individuals who have the
ability to act with unity in the manner and on the basis of the unity
of perception.
Kelompok adalah satu unit yang terdapat beberapa individu, yang
mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan kesatuannya dengan
cara dan atas dasar kesatuan persepsi. (Hernert Smith)

26.

The group is a group, the number of people that exists between the
relationship with each other and the relationship is as a structure.
Kelompok adalah satu grup, yaitu sejumlah orang yang ada antara
hubungan satu sama lain dan hubungan itu bersifat sebagai sebuah
struktur. (Mayor Polak)

27.

Group is two or more individuals who interact through social
interaction.
kelompok adalah dua atau lebih individu yang saling mempengaruhi
melalui interaksi sosial. (Forsyth)

28.

Group has two psychological mark, the first, a sense of belonging,
and second, the fate of the group members depend on each other
so that the results of each member associated with the other
members.
kelompok memiliki 2 tanda psikologis, yaitu pertama, adanya sense of
belonging; kedua, nasib anggota kelompok tergantung satu sama lain
sehingga hasil setiap anggota terkait dengan anggota yang lain. (Baron
& Byrne)

29.

Group is a group of individuals that are small enough for all
members to communicate relatively easily. The members relate to
each other with some of the same goals and have some sort of
organization or structure between them. The group develops

P a g e 27 | 195

norms, or rules that identify about apayang considered a desirable
behaviour for all members.
Kelompok merupakan sekumpulan individu yang cukup kecil bagi
semua anggota untuk berkomunikasi secara relatif mudah. Para
anggota saling berhubungan satu sama lain dengan beberapa tujuan
yang sama dan memiliki semacam organisasi atau struktur diantara
mereka. Kelompok mengembangkan norma-norma, atau peraturan yang
mengidentifikasi tentang apayang dianggap sebagai perilaku yang
diinginkan bagi semua anggotanya. (De Vito)
30.

The group is a small group of people who interact with each other,
usually face to face for a long time in order to achieve certain
goals. There are four elements of the group are: interaction, time,
size, destination.
Kelompok adalah sekumpulan kecil orang yg saling berinteraksi,
biasanya tatap muka dlm waktu yg lama guna mencapai tujuan
tertentu. Ada 4 elemen kelompok yaitu: interaksi, waktu, ukuran, tujuan.
(Adler dan Rodman)

P a g e 28 | 195

2.1 Pengertian dan Ruang Lingkup DPR dan Legislatif
2.1.1 Ruang Lingkup Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )

Sekilas sejarah DPR-RI dapat dilihat dalam beberapa periode penting
yaitu:

1. Volksraad (1918-1942)
2. Komite Nasional Indonesia Pusat (1945-1949)
3. DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
4. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
5. DPR Hasil Pemilu 1955 (20 Maret 1956-22 Juli 1959)
6. DPR Hasil Pemilu 1955 Paska-Dekrit Presiden 1959 (1959-1965)
7. DPR Gotong Royong Tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
8. DPR-GR Masa Transisi dari Orde Lama ke Orde Baru
9. DPR-GR Masa Orde Baru 1966-1971
10. DPR Hasil Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997
11. DPR Hasil Pemilu 1999 (1999-2004)
P a g e 29 | 195

12. DPR Hasil Pemilu 2004 (2004-2009)
13. DPR Hasil Pemilu 2009 (2009-2014)
14. DPR Hasil Pemilu 2014 (2014-2019)

1. Volksraad (1918-1942)
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen
bentukan pemerintahan kolonial Belanda yang dinamakan Volksraad.
Dibentuknya lembaga ini merupakan dampak gerakan nasional serta
perubahan yang mendasar di seluruh dunia dengan selesainya Perang
Dunia I (1914-1918).

Volksraad dibentuk pada tanggal 16 Desember 1916 (Ind. Stb. No. 114
Tahun 1917) dengan dilakukannya penambahan bab baru yaitu Bab X
dalam Regeerings Reglement 1954 yang mengatur tentang pembentukan
Volksraad. Pembentukan tersebut baru terlaksana pada tahun 1918 oleh
Gubernur Jeneral Mr. Graaf van Limburg Stirum.

Kaum

nasionalis

moderat,

seperti

Mohammad

Husni

Thamrin,

menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia
merdeka melalui jalan parlemen.

Volksraad sebagai sebuah lembaga dalam konteks Indonesia sebagai
wilayah jajahan pada saat itu memang hanya merupakan basa basi politik
pemerintahan kolonial. Lewat pemilihan yang bertingkat-tingkat dan
berbelit, komposisi keanggotaan Volksraad pada mulanya tidak begitu
simpatik.

P a g e 30 | 195



Pengisian Jabatan dan Komposisi

Pemilihan orang untuk mengisi jabatan Volksraad diawali dengan
pembentukan berbagai “Dewan Kabupaten” dan “Haminte Kota”, di mana
setiap 500 orang Indonesia berhak memilih “Wali Pemilih” (Keesman).
Kemudian Wali Pemilih inilah yang berhak memilih sebagian anggota
Dewan Kabupaten. Kemudian setiap provinsi mempunyai “Dewan
Provinsi”, yang sebagian anggotanya dipilih oleh Dewan Kabupaten dan
Haminte Kota di wilayah provinsi tersebut. Sebagian besar anggota
Dewan Provinsi yang umumnya dari bangsa Belanda, diangkat oleh
Gubenur Jenderal.
Susunan dan komposisi Volksraad yang pertama (1918) beranggotakan
39 orang (termasuk ketua), dengan perimbangan:

Dari jumlah 39 anggota Volksraad, orang Indonesia Asli melalui “Wali
Pemilih” dari “Dewan Provinsi” berjumlah 15 anggota (10 orang dipilih oleh
“Wali Pemilih” dan 5 orang diangkat oleh Gubernur Jenderal)
Jumlah terbesar, atau 23 orang, anggota Volksraad mewakili golongan
Eropa dan golongan Timur Asing, melalui pemilihan dan pengangkatan
oleh Gubernur Jenderal (9 orang dipilih dan 14 orang diangkat).
Adapun orang yang menjabat sebagai ketua Volksraad bukan dipilih oleh
dan dari anggota Volksraad sendiri, melainkan diangkat oleh mahkota
Nederland.

Tahun 1927:

Ketua: 1 orang (diangkat oleh Raja)
P a g e 31 | 195

Anggota: 55 orang
(Anggota Volksraad dari golongan Bumi Putra hanya berjumlah 25 orang)
Tahun 1930:

Ketua: 1 orang (diangkat oleh Raja)
Anggota: 60 orang
(Anggota Volksraad dari golongan Bumi Putra hanya berjumlah 30 orang)

Muncul

beberapa

usul

anggota

untuk

mengubah

susunan

dan

pengangkatan Volksraad ini agar dapat dijadikan tahap menuju Indonesia
merdeka, namun selalu ditolak. Salah satunya adalah “Petisi Sutardjo”
pada tahun 1935 yang berisi “permohonan kepada Pemerintah Belanda
agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Berlanda
dalam suatu perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan
datang”, atau Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik
Indonesia. Petisi ini juga ditolak pemerintah kolonial Belanda.


Tugas Volksraad

Volksraad lebih mengutamakan memberi nasihat kepada Gubernur
Jenderal daripada “menyuarakan” kehendak masyarakat. Karena itu,
Volksraad sama sekali tidak memuaskan bagi bangsa Indonesia. Bahkan,
“parlemen gadungan” ini juga tidak mempunyai hak angket dan hak
menentukan anggaran belanja negara sehingga tidak mempunyai
kekuasaan seperti parlemen pada umumnya.

P a g e 32 | 195

Sesuai dengan perkembangan politik di Indonesia, perubahan sedikit demi
sedikit terjadi di lembaga ini. Perubahan yang signifikan terjadi pada saat
aturan pokok kolonial Belanda di Indonesia, yaitu RR (Regeling
Reglement, 1854) menjadi IS (Indische Staatsregeling). Perubahan ini
membawa pengaruh pada komposisi dan tugas-tugas Volksraad.

Perubahan sistem pemilihan anggota terjadi sejak 1931. Sebelumnya,
semua anggota Volksraad yang dipilih melalui satu badan pemilihan bulat,
dipecah menjadi tiga badan pemilihan menurut golongan penduduk yang
harus dipilih. Selain itu, diadakan pula sistem pembagian dalam dua belas
daerah pemilihan bagi pemilihan anggota warga negara (kaula) Indonesia
asli.

Berbagai tuntutan dari kalangan Indonesia asli semakin bermunculan agar
mereka lebih terwakili. Sampai 1936, komposisi keanggotaan menjadi:

8 orang mewakili I.E.V. (Indo Eurupeesch Verbond)
5 orang mewakili P.P.B.B.
4 orang mewakili P.E.B. (Politiek Economische Bond)
4 orang V.C. (Vederlandisch Club)
3 orang mewakili Parindra
2 orang mewakili C.S.P (Christelijk Staatkundige Partj)
2 orang mewakili Chung Hwa Hui (Kelompok Cina)
2 orang mewakili IKP (Indisch Katholieke Partj)

P a g e 33 | 195

4

orang

mewakili

golongan

Pasundan,

VAIB

(vereeniging

Ambtenaren
Inl. Bestuur), partai Tionghoa Indonesia
5 orang mewakili berbagai organisasi yang setiap organisasi
mendapat satu kursi

yaitu organisasi sebagai berikut: 1

(Persatuan Minahasa); 1 (Persatuan

Perhimpunan katoliek di

Jawa), 1 (persatuan kaum Kristen), 1 (Perhimpunan

Belanda); 1

(Organisasi Wanita I.E.V)

Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama
350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada
Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak
diakui

lagi,

dan

bangsa

Indonesia

memasuki

masa

perjuangan

Kemerdekaan.

2. Komite Nasional Indonesia Pusat (1945-1949)

Pada masa ini, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945
belum dibentuk. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4 Aturan
Peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP).
Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.

Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang, tetapi sumber yang lain
menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat
bersidang sebanyak enam kali. Dalam melakukan kerja DPR, dibentuk
Badan Pekerja Komite Nasional Pusat. Badan Pekerja tersebut berhasil

P a g e 34 | 195

menyetujui 133 RUU, di samping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lainlain.

3. DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja Bundar (KMB),
diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat.
Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS). Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan
parlementer, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua kamar, yaitu Senat
dan Dewan Perwakilan Rakyat.



DPR-RIS

Jumlah anggota DPR terdiri dari 146 orang yang mewakili negara/daerah
bagian dengan perincian sebagai berikut:

Republik Indonesia: 49 orang
Indonesia Timur: 17 orang
Jawa Timur: 15 orang
Madura: 5 orang

P a g e 35 | 195

Pasundan: 21 orang
Sumatera Utara: 4 orang
Sumatera Selatan: 4 orang
Jawa Tengah: 12 orang
Bangka: 2 orang
Belitung: 2 orang
Riau: 2 orang
Kalimantan Barat: 4 orang
Dayak Besar: 2 orang
Banjar: 3 orang
Kalimantan Tenggara: 2 orang
Kalimantan Timur: 2 orang

DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah melaksanakan
pembuatan perundang-undangan. DPR-RIS juga berwenang mengontrol
pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi
para menteri bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan
pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masingmasing untuk bagiannya sendiri.

Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik.
Dalam

masa

kerjanya

selama

enam

bulan,

DPR-RIS

berhasil

mengesahkan tujuh undang-undang.

P a g e 36 | 195



Senat-RIS

Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing dua
anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja
Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)

Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui UndangUndang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUDS
NKRI, UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). UUDS ini merupakan adopsi dari
UUD RIS yang mengalami sedikit perubahan, terutama yang berkaitan
dengan perubahan bentuk negara dari negara serikat ke negara kesatuan.
Pada tanggal yang sama, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat di mana
dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan:

Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia
dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.



Keanggotaan DPRS

Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236
orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46
anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari
Dewan Pertimbangan Agung.
P a g e 37 | 195

Fraksi di DPRS (menurut catatan tahun 1954):

Masjumi 43 orang
PNI 42 orang
PIR-Hazairin 19 orang 22 orang
PIR-Wongso 3 orang
PKI 17 orang
PSI 15 orang
PRN 13 orang
Persatuan Progresif 10 orang
Demokrat 9 orang
Partai Katolik 9 orang
NU 8 orang
Parindra 7 orang
Partai Buruh 6 orang
Parkindo 5 orang
Partai Murba 4 orang
PSII 4 orang
SKI 4 orang
SOBSI 2 orang

P a g e 38 | 195

BTI 1 orang
GPI 1 orang
Perti 1 orang
Tidak berpartai 11 orang
Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPRS



Kedudukan dan Tugas DPRS

DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah melaksanakan
pembuatan perundang-undangan. Selain itu, dalam pasal 113-116 UUDS
ditetapkan bahwa DPR mempunyai hak menetapkan anggaran negara.
Seterusnya dalam Pasal 83 ayat (2) UUDS ditetapkan bahwa para menteri
bertanggung

jawab

bersama-sama

atas

untuk

seluruh

seluruhnya

kebijaksanaan
maupun

pemerintah,

masing-masing

baik
untuk

bagiannya sendiri. Ini berarti DPR berhak dan berkewajiban senantiasa
mengawasi segala perbuatan pemerintah.



Hak-hak dan Kewajiban DPRS

Hak Amandemen: DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan usul
UU yang dimajukan pemerintah kepadanya.
Hak Menanya dan Hak Interpelasi: DPR mempunyai hak menanya dan
hak memperoleh penerangan dari menteri-menteri, yang pemberiannya
dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum RI.

P a g e 39 | 195

Hak Angket: DPR mempunyai hak menyelidiki (enquete) menurut aturanaturan yang ditetapkan UU.
Hak Kekebalan (imunitet): Ketua, anggota DPR dan menteri-menteri tidak
dapat dituntut di muka pengadilan karena apa yang dikemukakan dalam
rapat atau surat kepada majelis, kecuali jika mereka mengumumkan apa
yang

dikemukakan

dalam

rapat

tertutup

dengan

syarat

supaya

dirahasiakan.
Forum Privelegiatum: Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR diadili dalam
tingkat pertama dan tertinggi oleh MA, pun sesudah mereka berhenti,
berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan
dengan UU dan yang dilakukan dalam masa pekerjaannya, kecuali jika
ditetapkan lain dengan UU.
Hak mengeluarkan suara.



Hubungan DPRS dengan pemerintah

Sama halnya

dengan

UUD RIS, UUDS juga menganut sistem

pemerintahan parlementer. DPRS dapat memaksa kabinet atau masingmasing menteri

meletakkan jabatannya.

Namun berbeda dengan

ketentuan dalam UUD RIS, UUDS memasukkan pula ketentuan bahwa
presiden dapat membubarkan DPRS, kalau DPRS dianggapnya tidak
mewakili kehendak rakyat lagi.

Hasil-hasil pekerjaan DPRS

menyelesaikan 167 uu dari 237 buah RUU

P a g e 40 | 195

11 kali pembicaraan tentang keterangan pemerintah
82 buah mosi/resolusi.
24 usul interpelasi.
2 hak budget.

5. DPR Hasil Pemilu 1955 (20 Maret 1956-22 Juli 1959)

DPR hasil Pemilu 1955 berjumlah 272 orang. Perlu dicatat bahwa Pemilu
1955 juga memilih 542 orang anggota konstituante, yang bertugas
menyusun konstitusi Indonesia yang definitif, menggantikan UUDS.

Tugas dan wewenang DPR hasil Pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS
secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS.
Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang
kuat, memberi gambaran bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi.
Dalam masa ini terdapat tuga kabinet yaitu Kabinet Burhanuddin Harahap,
Kabinet Ali Sastroamidjojo, dan Kabinet Djuanda.

6. DPR Hasil Pemilu 1955 Paska-Dekrit Presiden 1959 (1959-1965)

Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membubarkan Konstituante dan
menyatakan bahwa Indonesia kembali kepada UUD 1945 melalui Dekrit
Presiden 5 Juli 2959. Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif
P a g e 41 | 195

setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi
PNI, Masjumi, NU, dan PKI.

Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, presiden membubarkan DPR karena
DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang
diajukan. Setelah membubarkan DPR, presiden mengeluarkan Penpres
No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-Gotong Royong (DPRGR).

DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh
presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu
kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada
presiden

pada

waktu-waktu

tertentu.

Kewajiban

ini

merupakan

penyimpangan dari Pasal 5, 20, dan 21 UUD 1945. Selama 1960-1965,
DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.

7. DPR Gotong Royong Tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)

Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang
anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI
dalam masa kerjanya satu tahun, mengalami empat kali perubahan
komposisi pimpinan, yaitu:

Periode 15 November 1965-26 Februari 1966.
Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966.
P a g e 42 | 195

Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966.
Periode 17 Mei 1966-19 November 1966.
Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai
pembantu presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964
belum dicabut.

8. DPR-GR Masa Transisi dari Orde Lama ke Orde Baru

Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan
untuk membentuk dua panitia:

Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai
masalah bidang politik.

Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor
situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokokpokok pemikiran ke arah pemecahannya.

9. DPR-GR Masa Orde Baru 1966-1971

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian
dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, DPR-GR masa “Orde Baru” memulai
kerjanya dengan menyesuaikan diri dari “Orde Lama” ke “Orde Baru.”

P a g e 43 | 195

Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 adalah sebagai
berikut:

Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.

Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 UUD 1945 beserta
penjelasannya.

Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai
dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
DPR Hasil Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997
Setelah mengalami pengunduran sebanyak dua kali, pemerintahan “Orde
Baru” akhirnya berhasil menyelenggarakan Pemilu yang pertama dalam
masa pemerintahannya pada tahun 1971. Seharusnya berdasarkan
Ketetapan MPRS No. XI Tahun 1966 Pemilu diselenggarakan pada tahun
1968. Ketetapan ini diubah pada Sidang Umum MPR 1967, oleh Jenderal
Soeharto, yang menggantikan Presiden Soekarno, dengan menetapkan
bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada tahun 1971.

Menjelang Pemilu 1971, pemerintah bersama DPR-GR menyelesaikan
UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

P a g e 44 | 195

Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang
digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam
Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar,
semua

kursi

terbagi

habis

di

setiap

daerah

pemilihan

(sistem

proporsional). Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak
langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan
penggunaan sistem kombinasi. Sistem yang sama masih terus digunakan
dalam enam kali Pemilu, yaitu Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan
1997.
Sejak Pemilu 1977, pemerintahan “Orde Baru” mulai menunjukkan
penyelewengan demokrasi secara jelas. Jumlah peserta Pemilu dibatasi
menjadi dua partai dari satu golongan karya (Golkar). Kedua partai itu
adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi
Indonesia

(PDI).

Partai-partai

yang

ada

dipaksa

melakukan

penggabungan (fusi) ke dalam dua partai tersebut. Sementara mesinmesin politik “Orde Baru” tergabung dalam Golkar. Hal ini diakomodasi
dalam UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
Keadaan ini berlangsung terus dalam lima kali Pemilu, yaitu Pemilu 1977,
1982, 1987, 1992, dan 1997. Dalam setiap Pemilu tersebut, Golkar selalu
keluar sebagai pemegang suara terbanyak.

Dalam masa ini, DPR berada di bawah kontrol eksekutif. Kekuasaan
presiden

yang

terlalu

besar

dianggap

telah

mematikan

proses

demokratisasi dalam bernegara. DPR sebagai lembaga legislatif yang
diharapkan mampu menjalankan fungsi penyeimbang (checks and
balances) dalam prakteknya hanya sebagai pelengkap dan penghias
struktur ketatanegaraan yang ditujukan hanya untuk memperkuat posisi
presiden yang saat itu dipegang oleh Soeharto.

P a g e 45 | 195

10. DPR Hasil Pemilu 1999 (1999-2004)

DPR periode 1999-2004 merupakan DPR pertama yang terpilih dalam
masa “reformasi”. Setelah jatuhnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998
yang kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf
Habibie, masyarakat terus mendesak agar Pemilu segera dilaksanakan.
Desakan untuk mempercepat Pemilu tersebut membuahkan hasil.

Pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie, Pemilu untuk
memilih anggota legislatif kemudian dilaksanakan. Pemilu ini dilaksanakan
dengan terlebih dulu mengubah UU tentang Partai Politik (Parpol), UU
Pemilihan Umum, dan UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR,
dan DPRD (UU Susduk), dengan tujuan mengganti sistem Pemilu ke arah
yang lebih demokratis. Hasilnya, terpilih anggota DPR baru.

Meski UU Pemilu, Parpol, dan Susduk sudah diganti, sistem dan susunan
pemerintahan yang digunakan masih sama sesuai dengan UUD yang
berlaku yaitu UUD 1945. MPR kemudian memilih Abdurrahman Wahid
sebagai presiden dan Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presiden.
Ada banyak kontroversi dan sejarah baru yang mengiringi kerja DPR hasil
Pemilu 1999 ini.

Pertama, untuk pertama kalinya proses pemberhentian kepala negara
dilakukan oleh DPR. Dengan dasar dugaan kasus korupsi di Badan
Urusan Logistik (oleh media massa populer sebagai “Buloggate”),
presiden yang menjabat ketika itu, Abdurrahman Wahid, diberhentikan
oleh MPR atas permintaan DPR. Dasarnya adalah Ketatapan MPR No. III

P a g e 46 | 195

Tahun 1978. Abdurrahman Wahid kemudian digantikan oleh wakil
presiden yang menjabat saat itu, Megawati Soekarnoputri.

Kedua, DPR hasil Pemilu 1999, sebagai bagian dari MPR, telah berhasil
melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali yaitu
pada tahun 1999, (pertama), 2000 (kedua), 2001 (ketiga), dan 2002
(keempat). Meskipun hasil dari amandemen tersebut masih dirasa belum
ideal, namun ada beberapa perubahan penting yang terjadi. Dalam soal
lembaga-lembaga negara, perubahan-perubahan penting tersebut di
antaranya: lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD), lahirnya sistem
pemilihan presiden langsung, dan lahirnya Mahkamah Konstitusi.

Ketiga, dari sisi jumlah UU yang dihasilkan, DPR periode 1999-2004
paling

produktif

sepanjang

sejarah

DPR

di

Indonesia

dengan

mengesahkan 175 RUU menjadi UU. Meski perlu dicatat pula bahwa
berdasarkan penelitian yang dilakukan PSHK tingginya kualitas ternyata
tidak sebanding dengan kualitas (Susanti, dkk, 2004).

11. DPR Hasil Pemilu 2004 (2004-2009)

Amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan pada tahun 1999-2002
membawa banyak implikasi ketatanegaraan yang kemudian diterapkan
pada Pemilu tahun 2004. Beberapa perubahan tersebut yaitu perubahan
sistem pemilihan lembaga legislatif (DPR dan DPD) dan adanya presiden
yang dilakukan secara langsung oleh rakyat.

P a g e 47 | 195

Dalam Pemilu tahun 2004 ini, mulai dikenal secara resmi lembaga
perwakilan rakyat baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPR merupakan representasi dari jumlah penduduk sedangkan DPD
merupakan representasi dari wilayah. Implikasi lanjutannya adalah terjadi
perubahan dalam proses legislasi di negara ini.

Idealnya,

DPR

dan

DPD

mampu

bekerja

bersama-sama

dalam

merumuskan sebuah UU. Hanya saja karena cacatnya amandemen yang
dilakukan terhadap UUD 1945, relasi yang muncul menjadi timpang. DPR
memegang kekuasaan legislatif yang lebih besar dan DPD hanya sebagai
badan yang memberi pertimbangan kepada DPR dalam soal-soal tertentu.

Informasi lebih lengkap mengenai keanggotaan, alat kelengkapan, dan
lain-lain khusus untuk DPR periode ini, dapat ditemukan dalam artikel
lainnya dalam parlemen.net yang mengenai DPR.

12. DPR Hasil Pemilu 2004 (2004-2009)

13. DPR Hasil Pemilu 2009 (2009-2014)

14. DPR Hasil Pemilu 2014 (2014-2019)

(Marbun B.N., DPR RI; Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 1992.

P a g e 48 | 195

Soehino, Hukum Tata Negara; Sejarah Ketatanegaraan Indonesia,
Liberty Yogyakarta, Yogyakarta: 1992.
Sumbang Saran dari Simposium UUD 1945 Pasca Amandemen
tentang Perubahan Undang-undang Dasar 1945, The Habibie Center,
Jakarta: 2004
Website DPR Republik Indonesia http://www.dpri.go.id
Website Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
http://www.kpu.go.id
Sumber: Parlemen.net (Tulisan dari Eryanto Nugroho dan Reny
Rawasita Parasibu)

2.3 Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR )



A.

Eksistensi DPR dan DPD menurut Undang-undang

Eksistensi DPR menurut Undang-undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislative yang
anggotanya berasal dari utusan partai politik yang dipilih melalui pemilihan
umum legislative. Anggota DPR berjumlah 560 orang yang berasal dari
partai politik. Keanggotaan anggota DPR diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berdomisili di Ibu kota negara Republik Indonesia
dan memiliki masa jabatan 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPR
baru mengucapkan sumpah/janji.Dewan Perwakilan Rakyat memiliki
susunan kepengurusan yang diatur oleh undang-undang.

P a g e 49 | 195

Di dalam UU RI No.27 Thn 2009 tentang MPR,DPR,DPD,dan DPD
dikatakan bahwa struktur ataupun alat kelengkapan DPR terdiri atas :
1.

Pimpinan

2.

Badan Musyawarah

3.

Komisi

4.

Badan Legislasi

5.

Badan Anggaran

6.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

7.

Badan Kehormatan

8.

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen

9.

Badan Urusan Rumah Tangga

10. Panitia Khusus, dan
11.

Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat

paripurna.

Didalam DPR, kita juga mengenal istilah Fraksi yaitu sebagai wadah
berhimpunnya anggota dewan. Fraksi dibentuk untuk melakukan evaluasi
terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada public. Setiap
anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dibentuk
oleh Partai Politik yang memenuhi ambang batas suara atau yang lebih
dikenal dengan istilah parliamentary tresshold.

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan untuk membentuk
undang-undang. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan
presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Apabila RUU tersebut
P a g e 50 | 195

tidak mendapat persetujuan bersama, maka RUU tersebut tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan DPR pada masa tersebut. Menurut Pasal
20 A UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi anggaran dan
pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur
dalam UUD tersebut, DPR memiliki hak interpelasi,hak angket dan hak
menyatakan

pendapat.

DPR

juga

mempunyai

hak

mengajukan

pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

B.

Eksistensi DPD menurut Undang-Undang

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD dilahirkan sebagai
salah satu lembaga perwakilan rakyat yang akan menjembatani kebijakan
(policy), dan regulasi pada skala nasional oleh pemerintah pusat di satu
sisi dan pemerintah daerah disisi lain.

Keanggotaan DPD adalah sebanyak 4 orang dari setiap provinsi yang
dipilih melalui Pemilihan Umum legislative. Jumlah anggota DPD tidak
lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggota Dewan perwakilan Daerah,
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD dalam menjalankan
tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di
ibukota provinsi daerah pemilihannya. Masa jabatan anggota DPD adalah
5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan
sumpah atau janji.

Layaknya DPR, DPD juga memiliki alat kelengkapan. Sesuai dengan UU
No 27 Tahun 2009 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD, Alat kelengkapan
DPD terdiri atas :
P a g e 51 | 195

1.

Pimpinan

2.

Panitia musyawarah

3.

Panitia kerja

4.

Panitia Perancang undang-undang

5.

Panitia Urusan rumah tangga

6.

Badan kehormatan, dan

7.

Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat
paripurna.

Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah. Dewan Perwakilan Daerah pun berhak untuk ikut
membahas rancangan

undang-undang

tersebut

serta

memberikan

pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan
dengan pajak serta DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Undang-undang tersebut.

P a g e 52 | 195



Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPR dan DPD

2.3.2 Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal melaksanakan tugas dan
wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah,
badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan
negara. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum
ataupun warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR dalam
rangka memberikan keterangan tentang suatu hal yang menyangkut
kepentingan bangsa dan negara.

Pelaksanaan tugas dan wewenang DPR dalam hal pembentukan undangundang, Usul RUU dapat diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan
P a g e 53 | 195

komisi atau Badan legislasi. Usul RUU disampaikan secara tertulis oleh
anggota DPR, pimpinan komisi, atau badan legislasi kepada pimpinan
DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul. DPR dalam hal
memutuskan RUU dalam rapat paripurna berupa :
a.

Persetujuan

b.

Persetujuan dengan pengubahan, atau

c.

Penolakan

Pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dilakukan
dalam bentuk pengajuan RUU tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang menjadi undang-undang. Pembahasan RUU
tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang
dilakukan melalui tingkat pembicaraan di DPR.

Rancangan Undang-undang beserta penjelasan dan atau naskah
akademik yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh
pimpinan

DPD

dilaksanakan

kepada

oleh

pimpinan

Sekretariat

DPR.

jendral

Penyebarluasan

(Setjen)

DPD.

tersebut

Selanjutnya,

Pimpinan DPR akan membagikan RUU yang diajukan oleh DPD tersebut
kepada anggota DPR dalam rapat paripurna.

Dalam hal rapat paripurna, jika rapat paripurna memutuskan untuk
memberi persetujuan atas RUU yang diajukan oleh DPD tersebut, RUU
tersebut menjadi RUU usul dari DPR. Jika rapat paripurna memutuskan
untuk memberi persetujuan dengan perubahan terhadap usul RUU yang
berasal dari DPD tersebut maka RUU tersebut menjadi RUU usul dari
DPR dan selanjutnya DPR menugaskan penyempurnaan RUU tersebut

P a g e 54 | 195

kepada komisi,gabungan komisi,Badan legislasi, atau panitia khusus
(Pansus). Jika rapat paripurna memutuskan untuk menolak RUU tersebut
maka

pimpinan

DPR

akan

menyampaikan

keputusan

mengenai

penolakan tersebut kepada pimpinan DPD.
Tindak lanjut pembahasan RUU yang berasal dari DPR atau presiden
dilakukan melalu 2(dua) tingkat pembicaraan.

1.

Tingkat I dalam rapat komisi,rapat gabungan komisi, rapat Badan

Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus. Pembicaraan
tersebut dilakukan dengan kegiatan :

a.

Pengantar Musyawarah

b.

Pembahasan daftar Inventaris masalah

c.

Penyampaian pendapat mini

2.

Tingkat II adalah Rapat paripurna yang merupakan pengambilan

keputusan. Rapat paripurna memiliki kegiatan diantaranya :

a.

Penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi,

pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I
b.

Pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan

anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna
c.

Pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang

diwakilinya

P a g e 55 | 195

Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam point b, tidak dapat
dicapai secara musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak dan jika RUU tidak mendapat
persetujuan bersama antara DPR dan presiden maka RUU tersebut tidak
dapat lagi diajukan dalam persidangan DPR pada masa tersebut.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam penetapan APBN,
menurut Pasal 156 UU No 27 Th 2009, DPR menyelenggarakan sebagai
berikut :

a.

Pembicaraan pendahuluan dengan pemerintah dan bank Indonesia

dalam rangka menyusun rancangan APBN
b.

Pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan

penyampian rancangan undang-undang tentang APBN beserta nota
keuangannya oleh presiden
c.

1.

Pembahasan :

Laporan Realisasi semester pertama dan prognosis enam bulan

berikutnya
2.

Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan

dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBn tahun
anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi :
·

Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi

yang digunakan dalam APBN
·

Perubahan pokok-pokok kebicakan fiscal

P a g e 56 | 195

·

Keasaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran

anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
dan/atau
·

Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun

sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan

d.

Pembahasan dan penetapan RUU tentang perubahan atas undang-

undang tentang APBN
e.

Pembahasan dan penetapan RUU tentang pertanggungjawaban

pelaksanaan APBN

Dalam

Hal

pengajuan

calon

dan

pemberian

persetujuan

atau

pertimbangan atas calon, DPR mengajukan calon untuk mengisi suatu
jabatan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam ketentuan perundangundangan melalui rapat paripurna. Selain mengajukan, DPR juga
berwenang untuk memberikan persetujuan atas calon untuk mengisi
jabatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan melalui rapat
paripurna.

DPR juga memiliki Tugas dan wewenang dalam hal pemilihan anggota
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Dalam memilih anggota BPK, DPR
memperhatikan pertimbangan dari DPD. Kepada pimpinan DPD, pimpinan
DPR memberitahukan rencana pemilihan anggota BPK dengan disertai
dokumen kelengkapan persyaratan calon anggota BPK sebagai bahan
DPD untuk memberikan pertimbangan atas calon BPK, paling lambat satu
bulan sebelum alat kelengkapan DPR memproses pelaksanaan pemilihan
anggota BPK. Pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis kepada
pimpinan DPR paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan pemilihan, yang
P a g e 57 | 195

selanjutnya segera disampaikan kepada alat kelengkapan DPR untuk
digunakan sebagai bahan pertimbangan.

B.

Pelaksanaan Tugas dan wewenang DPD

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapat mengajukan rancangan undangundang berdasarkan program legislasi nasional. Rancangan Undangundang yang dimaksud harus disertai dengan penjelasan atau keterangan
dan/atau naskan akademik dapat diusulkan oleh panitia perancang
undang-undang dan/atau panitia kerja. Usul RUU tersebut diputuskan
menjadi rancangan yang berasal dari DPD dalam siding paripurna DPD.

DPD juga memberikan pertimbangan terhadap Rancangan UndangUndang kepada pimpinan DPR. Terhadap rancangan undang-undang
tentang APBN, DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dengan
jangka waktu paling lambat empat belas hari sebelum diambil persetujuan
bersama antara DPR dan Presiden. Terkait terhadap RUU yang
membahas tentang pajak, pendidikan, dan agama, DPD memberikan
pertimbangan kepada DPR dan paling lambat tiga puluh hari sejak
diterimanya surat dari pimpinan DPR.

DPD, juga memiliki tugas dan wewenang dalam hal memberikan
pertimbangan kepada DPR mengenai calon anggota BPK. Pertimbangan
tersebut diputuskan dalam sidang peripurna DPD. Pertimbangan yang
sudah diputuskan tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR sebagai
pertimbangan DPD paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan
pemilihan anggota BPK.

P a g e 58 | 195

Salah satu tugas DPD adalah mengawasi jalannya undang-undang.
Dalam hal penyampaian hasil pengawasan tersebut, DPD menyampaikan
hasil pengawasan atas undang-undang kepada DPR sebagai bahan
pertimbangan. Hasil pengawasan tersebut diputuskan dalam sidang
paripurna DPD.

Dalam hal pembahasan terhadap hasil pemerikasaan BPK, DPD
menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang disampaikan oleh
pimpinan BPK kepada pimpinan DPD dalam acara khusus yang diadakan
untuk itu. Selanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh DPD adalah
menugasi panitia untuk membahas hasil pemeriksaan keuangan negara
oleh BPK setelah BPK memberikan penjelasan. Hasil pembahasan
tersebut diambil dalam sidang paripurna DPD. Keputusan tersebut
selanjutnya akan disampaikan kepada DPR dengan surat pengantar dari
pimpinan DPD untuk dijadikan bahad pertimbangan bagi DPR.

P a g e 59 | 195



Hak dan Kewajiban Anggota DPR dan DPD serta pelaksanaannya

2.3.3 Hak dan Kewajiban DPR
Anggota DPR sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum
legislative, masing-masing memiliki hak dalam lembaga DPR.

Menurut UU No 27 Tahun 2009 Pasal 78 mengatakan bahwa hak DPR
adalah :

1.

Mengajukan usul RUU

2.

Mengajukan pertanyaan

3.

Menyampaikan ususl dan pendapat

4.

Memilih dan dipilih

5.

Membela diri
P a g e 60 | 195

6.

Imunitas

7.

Protokoler, dan

8.

Keuangan dan administrative

Selain memiliki hak, agar terciptanya suatu keseimbangan maka setiap
anggota DPR juga memiliki kewajiban.

Menurut UU No 27 tahun 2009 Pasal 79 mengatakan bahwa kewajiban
DPR adalah :
1.

Memegang teguh dan mengamalkan pancasila

2.

Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia

Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
3.

Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan

NKRI
4.

Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan

pribadi,kelompok, dan golongan
5.

Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat

6.

Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan

negara
7.
8.

Menaati tata tertib dank ode etik
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga

lain
9.

Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan

secara berkala

P a g e 61 | 195

10.

Menampung

dan

menindaklanjuti

aspirasi

dan

pengaduan

masyarakat ; dan
11. Memberikan pertanggung jawaban secara morak dan politis kepada
konstituen di daerah pemilihannya.

Dalam pelaksanaan Haknya, pelaksanaan tersebut diatur dalam undangundang. Dalam hal hak bertanya, anggota DPR memiliki hak bertanya
kepada Presiden. Pertanyaan tersebut disusun secara tertulis dan
selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPR. Apabila diperlukan maka
pimpinan DPR dapat meminta penjelasan kepada anggota DPR yang
mengajukan pertanyaan tersebut. Selanjutnya, Pimpinan DPR akan
meneruskan pertanyaat tersebut kepada presiden dan meminta agar
presiden memberikan jawaban. Jawaban yang diberikan oleh presiden
dapat berupa jawaban yang lisan atau tertulis. Jawaban presiden tersebut
dapat diwakilkan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh
presiden.

Dalam melaksanakan hak menyampaikan usul dan pendapat, Anggota
DPR berhak menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik
yang sedang dibicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
Tata cara penyampaian usul dan pendapat tersebut diatur dalam
peraturan DPR tentang tata tertib.

Dalam hal memilih dan dipilih, setiap anggota DPR berhak untuk memilih
dan dipilih untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelengkapan DPR
melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Dalam hal
membela diri, setiap anggota DPR yang diduga melakukan pelanggaran
sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai
P a g e 62 | 195

anggota

diberikan

kesempatan

untuk

membela

diri

atau

meberi

keterangan kepada Badan Kehormatan DPR.

Setiap anggota DPR memiliki Hak Imunitas, dalam pelaksannannya
adalah anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena
pernyataan,pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukanan secara
lisan maupun secara tertulis didalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR
yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR. Dalam
kaitannya,

Anggota

DPR

tidak

dapat

diganti

antarwaktu

karena

pernyataan,pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik
didalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan
fungsi serta tugas dan wewnang DPR. Namun, Hak imunitas ini tidak
berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi
yang telah disepakati untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud
mengenai ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan
perundang-perundangan. Selain hak tersebut anggota DPR juga memiliki
hak protokoler. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaannya diatur
dalam peraturan perundang-undangan. Hak keuangan dan administrative
juga dimiliki oleh pimpinan dan aggota DPR. Hak tersebut disusun oleh
pimpinan DPR dan diatur dengan ketentuan perundang-undangan.

Sama seperti anggota DPR, anggota DPD pun memiliki hak dan
kewajiban. Hak dan kewajiban yang diatur dalam UU No 27 tahun 2009 ini
tidak berbeda dengan hak anggota DPR.

P a g e 63 | 195

Menurut UU No 27 Tahun 2009 Pasal 232, Hak anggota DPD adalah :
1.

Bertanya

2.

Menyampaiakan usul dan pendapat

3.

Memilih dan dipilih

4.

Mebela diri

5.

Imunitas

6.

Protokoler

7.

Keuangan dan administrative

Sementara, kewajiban anggota DPD menurut UU No 27 Tahun 2009
Pasal 233, adalah :
1.

Memegang teguh dan mengamalkan pancasila’

2.

Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
3.

Mempertahankan dan memelihakara kerukunan nasional dan

keutuhan NKRI
4.

Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan

pribadi,kelompok,golongan,dan daerah
5.

Menaati prinsip demokrasi dalamn penyelengaraan pemerintahan

negara
6.
7.

Menaati tata tertib dan kode etik
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga

lain

P a g e 64 | 195

8.

Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan

masyarakat ; dan
9.

Memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis kepada

masyarakat di daerah yang diwakilinya

Dalam hal pelaksanaan haknya, pelaksanaan hak anggota diatur dalam
undang-undang. Setiap anggota DPD memiliki hak bertanya, hak bertanya
yang dimaksudkan ini adalah dilakukan dalam sidang dan/atau rapat
sesuai dengan tugas dan wewang DPD. Dalam hal menyampaikan usul
dan pendapat, Anggota DPD berhak menyampaikan usul dan pendapat
mengenai suatu hal. Usul tersebut baik yang sedan dibicarakan dalam
rapat maupun yang tidak sedang dibicarakan dalam rapat.

Selanjutnya, Setiap anggota memiliki hak dipilih dan memilih dalam
artiannya yaitu anggota DPD mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
untuk menduduki jabatn tertentu pada alat kelengkapan DPD. Dalam
Haknya untuk membela diri, anggota DPD yang diduga melakukan
pelanggaran sumpah atau jani, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai anggota diberi kesempatan untuk membela diri
dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan. Hak lain
yang dimilika anggota DPD adalah hak imunitas. Dalam hal ini, anggota
DPD tidak dapat dituntut ke pengadilan karena pernyataan,pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
tertulis di dalam rapat DPD ataupun diluar rapat DPD yang berkaitan
dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPD. Anggota DPD, tidak dapat
diganti

antar

waktu

karena

pernyataan,pertanyaan,pendapat

yang

dikemukannya baik di dalam rapat maupun diluar rapat jika berkaitan
dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPD. Namun, ketentuan ini
tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang
P a g e 65 | 195

telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang
dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.selain itu ada hak protokoler juga hak
keuangan dan administrative.



HAK DPR DAN DPD

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga negara memiliki hakhak yang diatur dalam undang-undang.

Menurut UU No 27 Tahun 2009, DPR memiliki tiga hak yaitu :
1.

Hak Interpelasi

2.

Hak Angket

3.

Hak Menyatakan Pendapat

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas kepada kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan
bernegara. Hak Interpelasi ini harus diusulkan sedikitnya oleh dua puluh
lima orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Pengusulan hak
interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya :
·

Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah yang

akan dimintakan keterangan ; dan
·

Alasan permintaan keterangan

P a g e 66 | 195

Usul tersebut akan menjadi hak interpelasi apabila mendapatkan
persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari
setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan
lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir. Dalam hal menyetujui usul
interpelasi sebagai hak interpelasi DPR, Presiden dapat hadir untuk
memberikan penjelasan tertulis terhadap materi interpelasi dalam rapat
paripurna berikutnya. Jika presiden tidak dapat hadir untuk meberikan
penjelasan tertulis, presiden menugasi menteri atau pejabat terkait untuk
mewakilinya.

DPR akan memutuskan untuk menerima atau menolak keterangan dan
jawaban yang diberikan oleh presiden atau yang mewakilinya. Dalam hal
DPR menerima keterangan dan jawaban dari presiden, usul hak
interpelasi dinyatakan selesai dan materi interpelasi tersebut tidak dapat
diajukan kembali. Namun jika DPR menolak keterangan dan jawaban
yang diberikan oleh presiden, DPR dapat menggunakan hak DPR lainnya.
Keputusan untuk menerima atau menolak keterangan dan jawaban
presiden menganai materi interpelasi harus mendapatkan persetujaun dari
rapat paripurna DPR yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah
anggota DPR dan putusan juga diambil dengan persetujuan lebih dari
setengah jumlah anggota DPR yang hadir pada saat paripurna.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintahan
yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket
diusulkan oleh dua puluh lima orang anggota DPR dan lebih dari satu

P a g e 67 | 195

fraksi. Pengusulan hak angket tersebut disertai dengan dokumen yang
memuat sekurang-kurangnya :
·

Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang

diselidiki
·

Alasan penyelidikan

Usul tersebut akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah
jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari
setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna. Selanjutnya,
DPR akan memutuskan menerima atau menolak usul hak angket tersebut.
Jika DPR menerima usul hak angket tersebut maka DPR membentuk
panitia angket yang terdiri atas semua unsure fraksi DPR dengan
keputusan DPR namun jika usul angket tersebut ditolak oleh DPR maka
ususl tersebut tidak dapat diajukan kembali. Panitia angket dalam
melakukan penyelidikan, selain meminta keterangan dari pemerintrah,
dapat juga meminta keterangan dari saksi, pakar, organisasi profesi,
dan/atau pihak terkait lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket dapat memanggil warga
negara Indonesia dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia untuk memberikan keterangan. Warga negara Indonesia
dan/atau orang asing yang dipanggil oleh panitia angket wajib memenuhi
panggilan tersebut. Jika orang yang dipanggil oleh panitia angket tersebut
tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan
yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan maka panitia angket dapat
memanggil secara paksa dengan bantuak Kepolisian negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Panitia angket,
selanjutnya akan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat
P a g e 68 | 195

paripurna DPR paling lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia
angket. Selanjutnya Rapat paripurna akan mengambil keputusan terhadap
laporan dari panitia angket.

Apabila, dalam rapat paripurna DPR yang membahas tentang laporan
angket memutuskan bahwa pelaksanaan tugas suatu undang-undang
dan/atau

kebijakan

penting,strategis,

pemerintah
dan

yang

berdampak

berkaitan
luas

dengan

pada

hal

kehidupan

bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan
pendapat. Namun sebaliknya, jika pelaksanaan tugas suatu undangundang dan/atau kebijakan pemerintah tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan maka usul hak angket dinyatakan
selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Keputusan DPR baru dapat diambil berdasarkan rapat paripurna DPR
yang dihadir lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan putusan diambil
dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir
pada saat rapat paripurna.

Hak menyatakan pendapat adalah hak untuk menyatakan pendapat atas :
1.

Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang

terjadi di tanah air atau di dunia internasional
2.
3.

Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil presiden melakukan

pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela,
dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
menjadi Presiden dan/atau wakil presiden.
P a g e 69 | 195

Hak menyatakan pendapat harus diusulkan oleh minimal dua puluh lima
orang anggota DPR. Pengusulan hak menyatakan pendapat disertai
dengan dokumen yang memuat minimal :
a.

Materi dan alasan pengajuan usul pernyataan pendapat

b.

Materi hasil pelaksanaan hak interpelasi atau hak angket

c.

Materi dan bukti yang sah atas dugaan tidak dipenuhinya syarat

sebagai Presiden dan/atau wakil presiden

Usul hak menyatakan pendapat akan menjadi hak menyatakan pendapat
DPR apabila mendapat persetujuan minimal ¾(tiga perempat) dari jumlah
anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan diambil dengan
persetujuan paling sedikit ¾ (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR
yang hadir. Selanjutnya DPR akan memutuskan untuk menerima atau
menolak usul hak menyatakan pendapat. Jika DPR menerima usul hak
menyatakan pendapat maka DPR membentuk panitia khusus yang terdiri
atas emua unsure fraksi DPR dengan keputusan DPR namun jika
menolak usuk hak menyatakan pendapat maka usul tersebut tidak dapat
diajukan kembali.

Jika

dibentuk

panitia

khusus,

maka

panitia

khusus

melaporkan

pelaksanakan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama enam
puluh hari sejak dibentuknya panitia khusus. Selanjutnya maka rapat
paripurna akan mengambil keputusan terhadap laporan panitia khusus.
Jika rapat paripurna memutuskan untuk menerima laporan panitia khusus
terhadap materi sebagaimana yang tercantum dalam UU No 27 Tahun
2009 Pasal 77 ayat (4) huruf a dan huruf b, maka DPR akan menyatakan
pendapat

kepada

pemerintah.

Jika

rapat

paripurna

memutuskan

P a g e 70 | 195

menerima laporan panitia khusus yang menyatakan bahwa presiden
dan/atau

wakil

presiden

melakukan

pelanggaran

hukum

berupa

pengkhianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela, ataupun tidak lagi memenuhi syarat
sebagai presiden dan/atau wakil presiden maka DPR akan menyampaikan
keputusan tentang hak menyatakan pendapat tersebut kepada Mahkamah
Konstitusi. Namun, jika rapat paripurna menolak laporan panitia khusus
terhadap materi tentang pemakzulan terhadap presiden dan/atau maka
hak menyatakan pendapat tersebut dinyatakan selesai dan tidak dapat
diajukan

kembali.

Keputusan

yang

diambili

ini

harus

mendapat

persetujuan rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan
persetujuan minimal 2/3(dua pertiga) dari jumlah anggota DPR yang hadir
dalam paripurna tersebut.

Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR terbukti
maka DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan
usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR.
Namun, apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pendapat DPR
tidak terbukti, usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden tidak
dapat dilanjutkan kembali.
Sementara itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki hak :
1.

Mengajukan rancangan undag-undang yang berkaitan dengan

otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam
dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah
2.

Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan

otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran,
P a g e 71 | 195

dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
3.

Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan

rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja
negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak
,pendidikan, dan agama
4.

Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang

mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.


Mekanisme Persidangan dan Pengambilan Keputusan dalam DPR
dan DPD

Persidangan adalah salah satu unsure penting yang selalu dilakukan oleh
setiap lembaga baik itu lembaga negara ataupun tidak. Demikian pula
DPR maupun DPD,selalu melaksanakan persidanga untuk mengambil
sebuah keputusan yang strategis untuk kepentingan bangsa dan negara.
Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada
tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan jika pada tanggal 16 Agustus
tersebut jatuh pada hari libur, maka pembukaan tahun sidang dilakukan
pada hari kerja sebelumnya. Pada awal masa jabatan, tahun sidang
dimulai pada saat pengucapan sumpah atau janji anggota. Tahun
persidanag dibagi atas empat masa persidangan. Masa persidangan
meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir
dari satu periode keanggotaan DPR, masa reses ditiadakan. Sebelum
pembukaan tahun sidang, anggota DPR dan anggota DPD mendengarkan
pidato kenegaraan presiden dalam sidang bersama yang diselnggarakan

P a g e 72 | 195

oleh DPR atau DPD secara bergantian. Seluruh rapat di DPR pada
dasarnya adalah rapat yang bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang
dinyatakan tertutup.

Sementara itu, dalam hal pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada
dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila cara
pengambilan keputusan dengan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Setiap
rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi
kuorum. Rapat yang memenuhi kuorum adalah rapat yang dihadiri oleh
lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari
setengah jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan
terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat. Apabila rapat tidak
memenuhi kuorum, rapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan
tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari dua puluh empat jam. Jika
setelah dua kali penundaan, korum tetap tidak dapat terpenuhi maka cara
penyelesaiannya diserakan kepada pimpinan DPR.
Setiap keputusan rapat DPR baik berdasarkan musyawarahuntuk mufakat
maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak
yang terkait dalam pengambilan keputusan.

Sementara itu, DPD juga memulai tahun sidang pada tanggal 16 Agustus
dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya, dan apabila
tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang
dilakukan pada hari kerja sebelumnya. Khusus pada awal masa jabatan
keanggotaan, tahun sidang DPD dimulai pada saat pengucapan sumpah
atau janji anggota. Kegiatan persidangan DPD meliputi sidang di ibu kota
negara serta rapat di daerah dan tempat lain sesuai dengan penugasan
DPD. Sidang DPD yang dilakukan di ibu kota negara dalam hal pengajuan
P a g e 73 | 195

dan pembahasan rancangan undang-undang mengikuti masa sidang
DPR. Sebelum pembukaan tahun sidang, anggota DPD dan anggota DPR
mendengarkan pidato kenegaraan Presiden dalam sidang bersama yang
diselenggarakan oleh DPD atau DPR secara bergantian. Semua rapat
DPD pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang
dinyatakan tertutup.

Sementara itu dalam hal pengambilan keputusan, pengambilan keputusan
dalam rapat atau sidang DPD pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat namun apabila cara pengambilan keputusan
dengan cara musywarah untuk mufakat tidak dapat tercapai, maka
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak. Sama seperti
mekanisme di DPR, setiap rapat di DPD juga harus memenuhi kuorum
untuk dapat mengambil keputusan. Kuorum bisa tercapai apabila rapat
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat atau sidang.
Apabila kuorum tidak terpenuhi maka rapat atau sidang ditunda sebanyak
dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari dua puluh
empat jam. Jika setelah dua kali penundaan kuorum tidak juga terpenuhi,
cara

penyelesaiannya

diserahkan

kepada

pimpinan

DPD.

Setiap

keputusan rapat DPD, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat
maupun berdasarkan suara terbanya, menjadi perhatian semua pihak
yang terkait dalam keputusan rapat tersebut.



Keterkaitan Antara DPR dan DPD

Sebagai lembaga legislative yang menyatu dalam MPR, DPR dan DPD
memiliki

keterkaitan

yang

erat

dalam

pelaksanaan

tugas

dan

wewenangnya. Perletakan dasar konstitusional bagi pembentukan Dewan

P a g e 74 | 195

Perwakilan Daerah (DPD) sebagai bagian dari MPR melalui amandemen
1945 merupakan bagian dari pergerseran strategi konstitusionalisasi
kehidupan bernegara dan berpemerintahan. Sekaligus merupakan salah
satu dimensi dari konstitusionalisme yang menvuat dalam rangka
reformasi Indonesia .

DPD dilahirkan dan ditampilkan sebagai salah satu lembaga perwakilan
rakyat yang menjembatani kebijakan dan regulasi pada skala nasional
oleh pemerintah pusat di satu sisi dan daerah disisi lain. Sementara DPR
adalah lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagain lembaga
negara dan anggotanya terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu
dan dipilih berdasar pemilu.

Berpegang pada hasil-hasil amandemen UUD sebagai dasar hukum
konstitusional, khususnya mengenai restrukturisasi MPR, komponen
utusan daerah dan utusan golongan ditiadakan dan dilahirkan komponen
baru yaitu DPD sebagai partner legislative disamping DPR. Sebagaimana
lumrahnya lingkup kewenang perwakilan rakyat maka DPD ini juga
mempunyai kewenangan dalam kegiatan legislative dan pengawasan
terhadap eksekutif.

Dalam hal melaksanakan tugasnya untuk mengajukan Rancangan
Undang-Undang, DPD mengajukannya kepada DPR selanjutnya DPR
akan melakukan pembahasan RUU usulan DPD tersebut bersama
dengan DPD. DPR juga dalam melaksanakan tugasnya misalnya dalam
melakukan keputusan atas RUU tentang APBN maka DPR harus
memperhatikan pertimbangan dari DPD begitu pula dalam membahasnya,
DPR juga harus ikut serta membahsanya bersama DPD. Begitu pula
dalam pemilihan anggota BPK ,DPR dan DPD juga melakukan
P a g e 75 | 195

pembahasannya secara bersama-sama. Dengan demikian kita dapat
melihat keterkaitan antara DPR dan DPD.

2.4 Pelantikan DPR dan Legislatif

JAKARTA-Anggaran pelantikan anggota DPR/DPD RI periode 2014-2019
sungguh sangat fantastis dan jauh dari efisiensi anggaran. Betapa tidak,
acara pelantikan ini menghabiskan biaya Rp 16 miliar lebih. Besarnya
alokasi anggaran pelantikan yang begitu besar mengundang kritik pedas
dari para penggiat anti korupsi dan pengamat politik anggaran. “Saya
anggap ini pesta hura-hura anggota dewan yang baru, karena
mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit. Pelantikan ini sungguh dasyat,
fantastis, mewah dan hanya membuat rakyat menjeri. Masa untuk
pelantikan anggota dewan yang baru, pemerintah menghabiskan pajak
rakyat sebesar 16.122.970.000 miliar,” ujar Direktur Investigasi dan
Advokasi Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky
Khadafi di Jakarta, Selasa (2/9).
P a g e 76 | 195

Menurut Uchok, anggaran sebesar itu terbilang fantastis, mewah, dan
hanya membuat rakyat menjerit. Inilah awal dari pembohongan kepada
rakyat. “Masak acara pengambilan sumpah/anji anggota DPR, DPD, MPR
pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 16,1 miliar. Padahal, saat
ini rakyat mulai kesusahaan lantaran tidak punya duit karena pemerintah
mulai melakukan pembatasan BBM seperti jalan tol,”tegasnya.

Dia menilai seremonial pelantikan DPR/DPD ini tak ubahnya pesta hurahura anggota dewan yang baru. Hal ini mengesankan bahwa, wakil rakyat
dan senator ini tidak peka terhadap penderitaan rakyat Indonesia. “Saya
mengucapkan selamat bertugas dan berhura-hura bagi anggota DPR dan
DPD yang baru,” lanjutnya.
Ironisnya lagi, pemerintah berdalil pencabutan subsidi BBM agar tidak
membebani APBN. “Tapi kok untuk anggaran pelantikan sampai Rp.16.1
miliar? Pemerintah punya duit, tidak ngeyel mengatakan harus dicabut
karena kemahalan, dan juga bisa disediakan dalam APBN tanpa
mengucapkan kata-kata defesit,” imbuhnya.

Uchok menambahkan, dengan anggaran sebesar itu bisa dicurigai
sebagai ‘suap pertama’ dari eksekutif kepada para legislator baru agar tak
banyak protes terhadap kebijakannya. “Jika

benar biaya pelantikan

sebesar itu maka harus dikatakan bahwa DPR baru

sejak titik awal

sudah membunuh harapan publik akan datangnya era perubahan,” ujar
Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia
(Formappi) di Jakarta, Selasa (2/9).

P a g e 77 | 195

Pada pelantikan anggota DPR 2009 silam, jelasnya protes terkait biaya
mahal untuk pelantikan anggota dewan terpilih juga terjadi. Saat itu publik
mengkritik karena untuk pakaian pelantikan pun anggota DPR harus
mengenakan pakaian yang didesign khusus dengan menggunakan dana
negara. “Walaupun untuk anggaran pelantikan mahal, kita tak serta merta
menyalahi anggota DPR terpilih, tetap saja tanggung jawab moral menjadi
beban anggota DPR terpilih. Kita harus mengutuk panitia atau lembaga
yang menyusun budget tanpa hati tersebut. Para pembuat anggaran untuk
pelantikan yang mahal itu pasti bermasalah dengan integritasnya
sehingga hatinya tak terganggu oleh kemewahan yang dirancangnya
selama pelantikan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, pelantikan itu hanya seremoni yang lebih layak untuk
dikategorikan sebagai ajang basa-basi pembukaan sebelum para anggota
DPR mulai bekerja. Pelantikan bukanlah kerja bermanfaat untuk
kepentingan rakyat yang diwakili anggota DPR, tetapi untuk kepentingan
gaya hidup mewah para wakil rakyat. Karena itu, pelantikan seharusnya
bisa dilangsungkan secara sederhana tanpa mengurangi makna perayaan
itu. Anggota DPR terpilih bisa diminta untuk menggunakan pakaian yang
pantas tanpa perlu glamour sehingga mengejek kebersahajaan rakyat
yang mereka wakili. “Otak pembuat anggaran pelantikan pastilah
beraroma proyek, sehingga pelantikan yang tak lebih dari beberapa jam
itu harus dibiayai secara mahal. Saya pikir hal-hal semacam ini yang
selalu saja secara sengaja diabaikan oleh para pembuat anggaran. Ketika
tuntutan efisiensi dan efektifitas mendesak untuk dijalankan, para
pembuat anggaran tak merasa perlu mengaplikasikannya,” pungkasnya.
GAM

A. Rincian Biaya DPR dan Legislatif 2014-2019

P a g e 78 | 195

Berikut detail anggaran pelantikan anggota DPR/DPD periode 20142019
Item
Undangan

Alokasi Anggaran
paket

meeting,

tiket,

taksi,

repsentasi, dan uang harian anggota DPR,
DPD sebanyak 692 orang

Rp. 10,1 miliar

Honor panitia, secretariat KPU, DPR,DPD,
Setneg, Setgab, Polri dan Paspampres

Rp. 1.999.480.000

Rapat,meeting, dan rapat koordinasi

Rp. 1.080.000.000

Perlengkapan pelantikan
Topi panitia @ Rp.150.000
Tas calon Anggota dewan @ Rp.300.000
Payung @ Rp.100.000
PIN anggota @Rp.30.000
Topi @Rp.50.000
Kaos @Rp.100.000
Bunga/kembang Rp.1 juta
Baju batik @Rp.400.000
Spanduk Rp750.000 dll

Rp.962.720.000

Sewa bus

Rp.603.000.000

Makanan dan snag

Rp.514.000.000

Penggandaan dan penjilidan

Rp.270,3 juta

Pengawalan jalan raya

Rp.270.000.000

Anggaran MC dan rohaniwan

Rp.112.000.000

B. Data Rincian Pengeluaran Anggota DPR 2009-2014

1. Kunjungan ke luar negeri sudah mencapai 58 kali dengan anggaran
lebih dari Rp 100 miliar. Anggota DPR pergi keluar negeri dengan ber
bagai label seperti studi komparasi, kunjungan kerja, kunjungan kerja
spesifik, dan sebagai delegasi.

P a g e 79 | 195

2. Setiap tahun DPR menghabiskan uang pajak rakyat sebesar Rp 511
miliar hanya untuk 3P, yaitu Pemboros anggaran, Pembolos di rapat, dan
Provokator publik.
3. Setiap komisi di DPR berlomba membuat panitia kerja (panja), tim
perumus (timus), dan tim sinkronisasi (timsin) karena ada anggarannya.
Pada 2010, pagu anggaran untuk panja Rp 3.822.500.000. Setiap komisi
dijatah maksimal 2 panja untuk setiap masa sidang.

4. Tahun 2011, indeks satu penetapan RUU dari usulan DPR diusulkan
naik dari Rp 4.405.657.000 menjadi Rp 4.848.657.000 per RUU; indeks
pembahasan usul DPR dari Rp 5.950.010.000 menjadi Rp 6.235.010.000
per RUU; dan indeks pembahasan usul dari pemerintah dari Rp
5.950.010.000 menjadi Rp 6.235.010.000 per RUU.

DATA GAJI DPR:
Sumber: Seknas Fitra

P a g e 80 | 195

http://nasional.kompas.com/read/2011/05/12/15500065/DPR.Rp.14.Jut
a
Hak Keuangan Dan Tunjangan K onstitusional Anggota DPR RI Tahun
2011:

P a g e 81 | 195

Setiap bulan, anggota DPR memang memperoleh tunjangan sebesar Rp
14 juta untuk berkomunikasi, tetapi tidak seluruhnya berbentuk tunjangan
pulsa. Di slip gaji anggota Dewan, tertulis nomenklatur tunjangan
komunikasi intensif sebesar Rp 14.140.000.

Itu uang komunikasi intensif. Digunakan untuk semua kegiatan komunikasi
antara anggota Dewan dan konstituennya.

http://nasional.kompas.com/read/2011...gan.Komunikasi

P a g e 82 | 195



Pemborosan DPR yang Tidak Terliput Media TV

setelah munculnya TV news di Indonesia ( tente Metro dan bang one),
para anggota dewan terhormat mulai hobi bersidang di studio,
bukanhanya mencari polularitas dan tambahan uang saku sang dewan
terhormat juga sekalian berlagak sok pintas dan suci, sok bicara uang
rakyat dan anti korupsi bergaya glamor bak artis, hobi omong kosong
seolah berisi. bicara atas nama rakyat tapi ga pernah tobat. tidak partai
suci tidak partai laknat sama-sama masuk jeruji besi dan masih sematat
konfrensi pers di depan live TV.

belum sempat dewan terhormat dilantik, para dewan sudah menghabiskan
uang rakyat sebesar 11miliyar untuk biaya pelantikan. Bayangkan, untuk
pelantikan 560 calon anggota DPR dan 132 calon anggota DPD, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan biaya Rp 11 miliar. Jika dibagi
secara kas ar untuk semua calon anggota DPR/DPD, setiap calon terpilih
akan menerima dana Rp 15,89 juta.

Biaya pelantikan untuk setiap calon terpilih anggota DPR ternyata jauh
lebih besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi pemilu legislatif untuk
setiap pemilih. Ketimpangan itu menunjukkan buruknya dan tidak adanya
prioritas KPU dalam membuat anggaran pemilu.

Sesuai data yang ada, dana penyusunan, penyempurnaan, dan sosialisasi
peraturan

perundang-undangan

dalam

Daftar

Isian

Pelaksanaan

Anggaran (DIPA) KPU tahun 2008 mencapai Rp 58,69 miliar. Sementara
dana sosialisasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009 dalam DIPA KPU
2009 mencapai Rp 12,92 miliar.
P a g e 83 | 195

Jika dijumlahkan, dana sosialisasi pemilu legislatif pada 2008-2009
mencapai Rp 71,61 miliar. Dan bila dibagi dengan 171 juta pemilih, setiap
pemilih hanya mendapat manfaat dana sosialisasi sebesar Rp 418,77.
Artinya, dibandingkan dengan dana pelantikan untuk setiap calon anggota
DPR, biaya pelantikan satu anggota DPR/DPD sekitar 38.000 kali lebih
besar dibandingkan dengan biaya sosialisasi untuk setiap pemilih.

Kini, setiap anggota DPR periode 2009-2014 yang dilantik 1 Oktober 2009
juga akan mendapat anggaran perjalanan dinas pindah. Total anggaran
perjalanan dinas pindah untuk 560 anggota sekitar Rp 26 miliar atau
sekitar Rp 46,5 juta per anggota.

Sebanyak 496 unit rumah dinas (rumdin) anggota DPR di kawasan
Kalibata, Jakarta, direnovasi. Proyek bernilai miliaran rupiah itu sempat
menjadi rebutan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan Sekretariat
Negara

(Setneg).

maklum

nilainya

miliyaran,

janga

ngiri

ya….

wekekkeke….. Namun, jumlah secara pasti juga belum diketahui. Hanya,
data yang dimiliki Indonesian Budget Center (IBC) menyatakan bahwa
proyek untuk 496 rumah anggota DPR itu setidaknya akan menyedot
uang negara Rp 400 miliar. Rinciannya, anggaran renovasi untuk tahun
anggaran 2008 sebesar Rp 300 miliar dan untuk tahun ini Rp 100 miliar.

ada berita baru yang sangat senyap di media, soal anggaran konyol 250
eM, untuk membuat gedung baru di kompleks senayan alasannya gedung
Nusantara 1 yang sangat megah dan menjulang tinggi itu sudah tidak
layak ditempati, katanya…. katanya….. katanya….. itu katanya loh.,.,. kata
anggota dewan terhormat
P a g e 84 | 195

Gedung Nusantara I, kata anggota dewan terhormat yang tidak saya
hormati dibangun untuk anggota dewan periode 1992-1997 dan saat ini
masih digunakan oleh anggota dewan periode 2009-2014.

Gedung ini tidak didesaign untuk jumlah yang sekarang. Kalau dulu
anggota dewan berjumlah 500 dengan masing-masing asisten pribadi satu
orang dan dua orang staf. Kalau sekarang jumlahnya sudah 560 dengan
rencana satu orang anggota dewan dilengkapi 7 staf ahli. masa hanya
nampah 67 personil di gedung Nusantara 1 sampai harus bikin gedung
baru, bercanda ini pasti bercanda….

Anggota Badan Anggaran DPR Romahurmuzy sebelumnya menyatakan
bahwa anggaran Rp 250 miliar dirasa kurang sehingga pembiayaan
gedung baru akan makan dua tahun anggaran. "Jadi setelah RAPBN-P
2010 dan dianggarkan lagi tahun depan. Nggak sampai setriliunlah, paling
ratusan juta (tambahannya) sudah selesai,

Rencananya gedung baru ini akan berlantai 40. Dengan jumlah sebanyak
itu maka memang dibutuhkan gedung baru. Ini demi keselamatan,
preeetttttt………… prikitiw… gedung baru euy….

masa tiap periode harus renovasi rumah dan bikin gedung baru.,.,.,.? duh
gusti kulo nyuwun ngapuro, wakil-wakil rakyat terhormat yo podo
mbeling,,,, iki piye gusti…

denger-denger

kabar

burung

Pemerintah

bersama

DPR

sedang

membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN)
P a g e 85 | 195

Perubahan tahun 2010. Dalam pembahasan, Wakil Rakyat memaksa
kepada pemerintah supaya memberikan tambahaan anggaran sebesar Rp
250 miliar.

Dengan penambahaan alokasi anggaran ini, maka total seluruh anggaran
DPR menjadi sekitar Rp 2,2 triliun. Padahal alokasi anggaran dalam pagu
APBN yang disahkan DPR adalah sebesar Rp 1,9 triliun dan kenaikan
alokasi DPR 90.3 persen dari total seluruh anggaran DPR.

Kenaikan anggaran sepertinya akan lolos begitu saja. Sebab tidak ada
pengawasan dari publik. Dan pada sisi lain, anggota DPR sangat pintar
mengalihkan isu antara lain kunjungan penggagas kasus Bank Century ke
sejumlah tokoh publik, isu pembentukan panitia khusus pajak.

Sementara itu anggaran perjalanan luar negeri Rp 122 miliar tak akan
pernah diutak-atik dan dipermasalahan dalam pembahasan. Apalagi untuk
dihilangkan. Perjalanan ke luar negeri untuk setiap negara akan
mengikutsertakan 13 anggota dewan yang terhormat dan dua orang
sekretaris selama tujuh hari.

Permintaan kenaikan anggaran DPR yang telah disetujui Badan Urusan
Rumah Tangga DPR dan sedang dibahas antara pemerintah di antaranya
rumah aspirasi untuk 77 daerah pemilihan sebesar Rp 78.9 miliar, tenaga
ahli untuk anggota 545 orang Rp 49 miliar, dan asuransi kesehatan dan
keluarganya dengan Fasilitas VVIP Rp 10 miliar.

P a g e 86 | 195

Sementara asuransi kesehatan anggota DPR dinilai sangat mahal. Setiap
anggota DPR menerima asuransi kesehatan Rp 66 juta lebih per orang
dengan fasilitas VVIP. Setiap bulan anggota DPR memperoleh asuransi
kesehatan Rp 5,5 juta dari total anggaran asuransi DPR Rp 37,2 miliar.

Jika dibandingkan dengan asuransi orang miskin yang sudah dialokasikan
Rp 5 triliun. Anggaran itu kalau diberikan untuk 32,53 juta orang miskin,
maka per orang menerima alokasi anggaran kesehatan hanya sekitar Rp
150 ribu tiap tahun. Sedangkan untuk satu bulan hanya Rp 12,809.

http://politik.kompasiana.com/2010/05 /01/pemborosan-dpr-yangtidak-terliput-media-tv/

P a g e 87 | 195

2.5 Permasalahan dalam Pelantikan DPR dan Legislatif 2014-2019

Permasalahan yang terjadi di dalam pelantikan anggota DPR dan
Legislatif adalah :


Terdapat calon-calon DPR yang terduga dan sudah menjadi
tersangka Koreupsi.
Di samping suasana menyenangkan tersebut, masih ada masalah
besar menyelimuti kondisi pelantikan tersebut. Ihwal permasalahan
tersebut adalah adanya dugaan beberapa calon anggota DPR yang
tersandung perkara korupsi.

Adalah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang memantik
problema ini, yaitu ajuan surat ke KPU dengan tembusan Bawaslu
agar calon anggota DPR yang berstatus sebagai tersangka korupsi
ditunda pelantikannya atau tidak dilantik.

Dari catatan penulis, calon anggota DPR terpilih periode 2014-2019
yang akan dilantik pada 1 Oktober 2014 terdapat 5 calon yang
masih dalam kubangan perkara korupsi.

Kelima orang tersebut adalah Jero Wacik dari Partai Demokrat
daerah pemilihan Bali, dan 4 orang calon legislatif dari PDI
Perjuangan masing-masing Idham Samawi dari daerah pemilihan
DIY, Marten Apuy dari dapil Kalimantan Timur, Herdian Koesnadi
dari dapil Banten, dan Adriansyah dari dapil Kalimantan Selatan.

P a g e 88 | 195

Jika dilihat secara keseluruhan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
DPRD kabupaten/ kota hasil pemilu legislatif tahun ini terdapat 48
orang legislator yang masih berkutat dengan masalah korupsi,
masing-masing Partai Demokrat 13 orang, PDI Perjuangan 12,
Partai Golongan Karya 11 orang, PKB 5 orang, Partai Gerindra dan
Partai Hanura masingmasing 3 orang, PPP 2 orang, serta Partai
Nasdem dan PAN masing-masing 1 orang.

Jika dipetakan dalam lingkup kewilayahan, maka dari 48 caleg
tersebut

sebanyak

26

orang

menjabat

anggota

DPRD

kabupaten/kota, 17 orang anggota DPRD provinsi, dan 5 orang
anggota DPRRI.



Apakah tersangka korupsi boleh dilantik menjadi anggota DPR?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta presiden untuk menunda
pelantikan sejumlah anggota DPR periode mendatang yang
tersangkut kasus korupsi.
Rekomendasi ini dilakukan atas imbauan yang dilakukan Komisi
Pemberantas Korupsi (KPK) dalam pertemuan mereka bersama
KPU terkait masalah tersebut.

"Domain melantik atau tidak itukan domain KPU dan presiden,"
kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada BBC Indonesia.

"Tapi kami sudah memberikan merekomendasi, bahwa calon
anggota DPR tentu tidak etis kalau statusnya tersangka, tetapi
tetap dilantik."
P a g e 89 | 195

Setidaknya ada tiga calon anggota wakil rakyat yang dipersoalkan,
diantaranya Jero Wacik dari Partai Demokrat yang masih menjadi
tersangka korupsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
serta dua politikus PDI Perjuangan, Idham Samawi dan Herdian
Kusnadi.

Tidak ada dasar hukum
Politisi PDI Perjuangan Eva Sundari mengaku partainya siap
menjalankan keputusan apapun yang dipilih presiden nanti namun
mempertanyakan dasar hukumnya.
"Di dalam aturan awal tidak ada aturan itu, jadi di satu sisi kami
mempertanyakan dasar hukumnya tetapi di sisi lain kita ikut," kata
Eva.

"Karena penyelenggara pileg adalah KPU, dan KPU bertanggung
jawab terhadap semua tahapan termasuk pelantikan, jadi kita ikut
saja."

Johan Budi mengatakan dalam aturan perundangan memang tidak
ada dasar bagi penangguhan pelantikan dan imbauan yang
dilakukan KPK hanya didasari oleh etika.

Pegiat anti korupsi, Indonesian Corruption Watch, mencatat ada
lima anggota DPR dan 43 anggota DPRD yang tersangkut kasus
korupsi baik sebagai tersangka, terdakwa ataupun terpidana.

P a g e 90 | 195

Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan partai tidak bisa bersikap
pasif tetapi seharusnya bisa lebih tegas.

"Partai bisa menarik kandidat tersebut dan menggantinya. Ini
penting untuk nama baik partai dan dapat mempengaruhi hal-hal
negatif di partai."

Pelantikan anggota DPR baru untuk lima tahun ke depan akan
dilakukan pada 1 Oktober sementara pelantikan presiden terpilih
dilaksanakan pada 20 Oktober 2014.

P a g e 91 | 195

2.6 Pro dan Kontra terhadap Pelantikan DPR dan Legislatif

Mengingat kompleksitas masalah tersebut publik di Nusantara ini
mempertanyakan layak dan patutkah calon legislatif yang sudah
menyandang status tersangka, terdakwa, dan atau terpidana dalam kasus
korupsi untuk dapat dilantik sebagai anggota Dewan? Terdapat pendapat
yang terbelah atas pertanyaan tersebut.

Pihak yang tidak setuju menyatakan alasan yang relevan untuk tidak
dilantik sebagai wakil rakyat berikut. Pertama, calon legislatif itu akan
melawan lafal sumpah/janji yang diucapkan pada saat pelantikan agar
tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan, dan kepentingan umum serta mengutamakan kepentingan
umum di atas kepentingan pribadi, partai dan golongan.

Kedua, untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen. Hal ini sangat
relevan manakala anggota DPR yang baru dihiasi oleh wajah baru atau
wajah lama yang tidak terkait sama sekali dengan perkara-perkara korupsi
yang menjadikan kemiskinan dan penderitaan bagi jutaan rakyat
Indonesia.

Ketiga, unsur moral menjadi sangat penting dan mendalam. Hal ini bisa
terjadi jika anggota DPR itu sedang tersandung perkara korupsi.
Persyaratan itu penting karena pelaku korupsi bertentangan semangat
dan moralitas masyarakat itu sendiri yang pada saat ini sedang gencargencarnya berkampanye melawan KKN, khususnya korupsi.

P a g e 92 | 195

Keempat, dengan menunda pelantikan legislator yang sedang kesrimpet
perkara-perkara korupsi itu diharapkan dapat legitimasi moral yang bersih
dan

berintegritas.

Pada

kondisi

tersebut

amatlah

penting

untuk

meningkatkan kredibilitas dan legitimasi anggota DPR di mata masyarakat
sehingga anggota DPR.

Kelima, dengan statusnya sebagai tersangka, terdakwa terpidana tentu
akan memengaruhi kinerja dan persepsi publik atas kinerjanya. Dalam
logika yang ada legislator yang tersandung korupsi akan lebih fokus pada
masalah-masalah hukum yang sedang menjeratnya jika dibanding
memikirkan nasib rakyat.

Karena itu, seolah membenarkan suatu ungkapan mengatur diri sendiri
yang sedang bermasalah dengan korupsi sangat menguras waktu, biaya
dan tenaga sehingga tidak mungkin fokus pada tugas dan kewajibannya
sebagai seorang legislator. Pada bagian lain juga sangat kuat ungkapan
untuk mendorong pelantikan anggota legislatif yang terkait dengan kasus
korupsi tanpa harus menunda pelantikannya.

Adalah Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua Tim Pemenangan
Jokowi-JK, Puan Maharani, yang meminta untuk tetap dilakukan
pelantikan sebagai anggota legislatif walau anggota legislatif tersebut
terkait masalah korupsi.

Selanjutnya Putri Megawati Soekarnoputri itu juga menyatakan bahwa
sesuai dengan asas legalitas dan asas praduga tidak bersalah
(presumption of innocence) yang bersangkutan tetap bisa dilantik.

P a g e 93 | 195

Pendapat cucu presiden pertama tersebut seolah juga diamini oleh wakil
Ketua DPR RI Pramono Anung yang mengatakan partai sebagai
pengusung calon legislatif dapat mencegah pelantikan anggota DPR yang
akan dilantik jika ada masalahmasalah (kasus korupsi) yang sedang
melilitnya.

Pendapat berbeda disampaikan oleh ketua PKS Hidayat Nur Wahid
bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat bisa dipertimbangkan
untuk tidak dilantik karena cacat moral serta tidak berintegritas, sebab
sebagai wakil rakyat nantinya akan sulit membedakan masalah hukum
yang menjeratnya dengan pejabat publik.

Landasan Normatif
Mengenai bisa tidaknya calon anggota DPR yang bermasalah dengan
korupsi agar dapat dilantik atau tidak jika kita kembalikan secara normatif
maka akan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 29/2013 tentang
penetapan hasil pemilu, perolehan kursi, calon terpilih, dan penggantian
calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 50 ayat (1) dinyatakan bahwa calon legislatif terpilih dapat
dibatalkan atau diganti apabila: meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak
lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPR provinsi,
DPRD kabupaten/kota dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan yang pasti
(inkracht van gewijde).

P a g e 94 | 195

Pencalonan caleg terpilih bisa batal karena melakukan tindak pidana jika
dijatuhi hukuman penjara berdasar putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Melihat konstruksi pada Pasal 50 ayat (1) para pemangku kepentingan
dapat

mengimplementasikan

maupun

mengesampingkan

ketentuan

tersebut dengan dasar dan alasan yang sangat rasional. Walau sudah
jelas landasan hukumnya, para calon anggota DPR yang bermasalah
dengan korupsi maupun partai politiknya yang mengusungnya ada
baiknya mengedepankan etika.

Etika ini diperlukan untuk menjaga integritas partai pengusung, kredibilitas
anggota DPR, kehormatan lembaga DPR. Karena itu, perlu terobosan
etika dalam berpolitik, khususnya sebagai pejabat publik agar lebih
mengedepankan profesionalisme, konsentrasi dalam bekerja, integritas
moral yang tinggi, dan dengan kredibilitas moral yang tidak diragukan.

Selamat bekerja anggota DPR periode tahun 2014-2019 dengan berjuang
untuk dan atas nama kepentingan rakyat serta mewujudkan kemampuan
sebagai legislator, budgeter, dan controller yang profesional. Semoga.

P a g e 95 | 195

2.7 Pandangan Komunikasi Kelompok terhadap Pelatikan Anggota
DPR dan Legislatif

Komunikasi kelompok adalah komunikasi yang berlangsung antara
beberapa orang dalam suatu kelompok “kecil” seperti dalam rapat,
pertemuan, konperensi dan sebagainya (Anwar Arifin, 1984). Michael
Burgoon (dalam Wiryanto, 2005) mendefinisikan komunikasi kelompok
sebagai interaksi secara tatap muka antara tiga orang atau lebih, dengan
tujuan yang telah diketahui, seperti berbagi informasi, menjaga diri,
pemecahan masalah, yang mana anggota-anggotanya dapat mengingat
karakteristik pribadi anggota-anggota yang lain secara tepat. Kedua
definisi komunikasi kelompok di atas mempunyai kesamaan, yakni adanya
komunikasi tatap muka, dan memiliki susunan rencana kerja tertentu
umtuk mencapai tujuan kelompok.

Kelompok adalah sekumpulan orang yang mempunyai tujuan bersama
yang berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama,
mengenal satu sama lainnya, dan memandang mereka sebagai bagian
dari kelompok tersebut (Deddy Mulyana, 2005). Kelompok ini misalnya
adalah keluarga, kelompok diskusi, kelompok pemecahan masalah, atau
suatu komite yang tengah berapat untuk mengambil suatu keputusan.
Dalam komunikasi kelompok, juga melibatkan komunikasi antarpribadi.
Karena itu kebanyakan teori komunikasi antarpribadi berlaku juga bagi
komunikasi kelompok.

P a g e 96 | 195



Klasifikasi kelompok dan karakteristik komunikasinya.

Telah banyak klasifikasi kelompok yang dilahirkan oleh para ilmuwan
sosiologi, namun dalam kesempatan ini kita sampaikan hanya tiga
klasifikasi kelompok.
• Kelompok primer dan sekunder.
Charles Horton Cooley pada tahun 1909 (dalam Jalaludin Rakhmat, 1994)
mengatakan bahwa kelompok primer adalah suatu kelompok yang
anggota-anggotanya berhubungan akrab, personal, dan menyentuh hati
dalam asosiasi dan kerja sama. Sedangkan kelompok sekunder adalah
kelompok yang anggota-anggotanya berhubungan tidak akrab, tidak
personal, dan tidak menyentuh hati kita.

Jalaludin Rakhmat membedakan kelompok ini berdasarkan karakteristik
komunikasinya, sebagai berikut:
1. Kualitas komunikasi pada kelompok primer bersifat dalam dan meluas.
Dalam, artinya menembus kepribadian kita yang paling tersembunyi,
menyingkap unsur-unsur backstage (perilaku yang kita tampakkan dalam
suasana privat saja). Meluas, artinya sedikit sekali kendala yang
menentukan rentangan dan cara berkomunikasi. Pada kelompok sekunder
komunikasi bersifat dangkal dan terbatas.
2. Komunikasi pada kelompok primer bersifat personal, sedangkan
kelompok sekunder nonpersonal.
3. Komunikasi kelompok primer lebih menekankan aspek hubungan
daripada aspek isi, sedangkan kelompok primer adalah sebaliknya.
4. Komunikasi

kelompok primer

cenderung

ekspresif,

sedangkan

kelompok sekunder instrumental.
P a g e 97 | 195

5. Komunikasi kelompok primer cenderung informal, sedangkan kelompok
sekunder formal.

• Kelompok keanggotaan dan kelompok rujukan.
Theodore Newcomb (1930) melahirkan istilah kelompok keanggotaan
(membership group) dan kelompok rujukan (reference group). Kelompok
keanggotaan

adalah

kelompok

yang

anggota-anggotanya

secara

administratif dan fisik menjadi anggota kelompok itu. Sedangkan
kelompok rujukan adalah kelompok yang digunakan sebagai alat ukur
(standard) untuk menilai diri sendiri atau untuk membentuk sikap.

Menurut teori, kelompok rujukan mempunyai tiga fungsi: fungsi komparatif,
fungsi normatif, dan fungsi perspektif. Saya menjadikan Islam sebagai
kelompok rujukan saya, untuk mengukur dan menilai keadaan dan status
saya sekarang (fungsi komparatif. Islam juga memberikan kepada saya
norma-norma dan sejumlah sikap yang harus saya miliki-kerangka rujukan
untuk membimbing perilaku saya, sekaligus menunjukkan apa yang harus
saya capai (fungsi normatif). Selain itu, Islam juga memberikan kepada
saya

cara

memandang

dunia

ini-cara

mendefinisikan

situasi,

mengorganisasikan pengalaman, dan memberikan makna pada berbagai
objek, peristiwa, dan orang yang saya temui (fungsi perspektif). Namun
Islam bukan satu-satunya kelompok rujukan saya. Dalam bidang ilmu,
Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) adalah kelompok rujukan
saya, di samping menjadi kelompok keanggotaan saya. Apapun kelompok
rujukan itu, perilaku saya sangat dipengaruhi, termasuk perilaku saya
dalam berkomunikasi.

P a g e 98 | 195

• Kelompok deskriptif dan kelompok preskriptif
John F. Cragan dan David W. Wright (1980) membagi kelompok menjadi
dua: deskriptif dan peskriptif. Kategori deskriptif menunjukkan klasifikasi
kelompok dengan melihat proses pembentukannya secara alamiah.
Berdasarkan tujuan, ukuran, dan pola komunikasi, kelompok deskriptif
dibedakan menjadi tiga: a. kelompok tugas; b. kelompok pertemuan; dan
c. kelompok penyadar. Kelompok tugas bertujuan memecahkan masalah,
misalnya transplantasi jantung, atau merancang kampanye politik.
Kelompok pertemuan adalah kelompok orang yang menjadikan diri
mereka sebagai acara pokok.

Melalui diskusi, setiap anggota berusaha belajar lebih banyak tentang
dirinya. Kelompok terapi di rumah sakit jiwa adalah contoh kelompok
pertemuan. Kelompok penyadar mempunyai tugas utama menciptakan
identitas sosial politik yang baru. Kelompok revolusioner radikal; (di AS)
pada tahun 1960-an menggunakan proses ini dengan cukup banyak.

Kelompok preskriptif, mengacu pada langkah-langkah yang harus
ditempuh anggota kelompok dalam mencapai tujuan kelompok. Cragan
dan Wright mengkategorikan enam format kelompok preskriptif, yaitu:
diskusi meja bundar, simposium, diskusi panel, forum, kolokium, dan
prosedur parlementer.
Pengaruh kelompok pada perilaku komunikasi
• Konformitas.
Konformitas adalah perubahan perilaku atau kepercayaan menuju (norma)
kelompok sebagai akibat tekanan kelompok-yang real atau dibayangkan.
Bila sejumlah orang dalam kelompok mengatakan atau melakukan
sesuatu, ada kecenderungan para anggota untuk mengatakan dan
P a g e 99 | 195

melakukan hal yang sama. Jadi, kalau anda merencanakan untuk menjadi
ketua kelompok,aturlah rekan-rekan anda untuk menyebar dalam
kelompok. Ketika anda meminta persetujuan anggota, usahakan rekanrekan anda secara persetujuan mereka. Tumbuhkan seakan-akan seluruh
anggota kelompok sudah setuju. Besar kemungkinan anggota-anggota
berikutnya untuk setuju juga.

• Fasilitasi sosial.
Fasilitasi (dari kata

Prancis facile, artinya

mudah) menunjukkan

kelancaran atau peningkatan kualitas kerja karena ditonton kelompok.
Kelompok mempengaruhi pekerjaan sehingga menjadi lebih mudah.
Robert Zajonz (1965) menjelaskan bahwa kehadiran orang lain-dianggapmenimbulkan efek pembangkit energi pada perilaku individu. Efek ini
terjadi pada berbagai situasi sosial, bukan hanya didepan orang yang
menggairahkan

kita.

Energi

yang

meningkat

akan

mempertingi

kemungkinan dikeluarkannya respon yang dominan. Respon dominan
adalah perilaku yang kita kuasai. Bila respon yang dominan itu adalah
yang benar, terjadi peningkatan prestasi. Bila respon dominan itu adalah
yang salah, terjadi penurunan prestasi. Untuk pekerjaan yang mudah,
respon yang dominan adalah respon yang banar; karena itu, penelitipeneliti melihat melihat kelompok mempertinggi kualitas kerja individu.
• Polarisasi.
Polarisasi adalah kecenderungan ke arah posisi yang ekstrem. Bila
sebelum diskusi kelompok para anggota mempunyai sikap agak
mendukung tindakan tertentu, setelah diskusi mereka akan lebih kuat lagi
mendukung tindakan itu. Sebaliknya, bila sebelum diskusi para anggota
kelompok agak menentang tindakan tertentu, setelah diskusi mereka akan
menentang lebih keras.

P a g e 100 | 195



Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan kelompok

Anggota-anggota kelompok bekerja sama untuk mencapai dua tujuan: a.
melaksanakan tugas kelompok, dan b. memelihara moral anggotaanggotanya. Tujuan pertama diukur dari hasil kerja kelompok-disebut
prestasi (performance) tujuan kedua diketahui dari tingkat kepuasan
(satisfacation). Jadi, bila kelompok dimaksudkan untuk saling berbagi
informasi (misalnya kelompok belajar), maka keefektifannya dapat dilihat
dari beberapa banyak informasi yang diperoleh anggota kelompok dan
sejauh mana anggota dapat memuaskan kebutuhannya dalam kegiatan
kelompok.

Untuk

itu

faktor-faktor

keefektifan

kelompok

dapat

dilacak

pada

karakteristik kelompok, yaitu:
1. ukuran kelompok.
2. jaringan komunikasi.
3. kohesi kelompok.
4. kepemimpinan (Jalaluddin Rakhmat, 1994).

http://kuliahkomunikasi.blogspot.com/2009/01/komunikasikelompok.html

Untuk pembahasan kali ini kami akan lebih fokus pada faktor yang terakhir
yakni kepemimpinan. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat
hidup sendiri. Dalam hidup, manusia selalu berinteraksi dengan sesama
serta dengan lingkungan. Manusia hidup berkelompok baik dalam
kelompok besar maupun dalam kelompok kecil.

P a g e 101 | 195

Oleh sebab itu diantara para anggota kelompok tentulah membutuhkan
seseorang yang bias memimpin kelompok itu, sebab jika tidak ada
pemimpin maka akan terpecah belahlah kelompok tersebut. Untuk
mengelolanya, diperlukan pemimpin yang mempunyai jiwa kepemimpinan
yang baik serta dapat menjadi panutan untuk anggota kelompoknya.

Pemimpin adalah figur seseorang yang bijaksana, berani mengambil
keputusan dan yang paling penting berwibawa dan bisa memimpin untuk
mencapai tujuan bersama. Sekarang sudah sangat sedikit orang yang
mempunyai ciri-ciri seorang pemimpin yang baik didalam kelompok
maupun badan-bandan usaha, bisnis, dan pemerintahan. Untuk itu maka
sangat penting bagi para remaja-remaja mulai membiasakan diri untuk
belajar menjadi seorang pemimpin yang berani dan bisa memberikan
arahan yang baik didalam organisasi. Salah satunya memberikan
pendidikan atau pembelajaran tentang pentingnya kepemimpinan didalam
kelompoki.

Dalam praktek sehari-hari, seoring diartikan sama antara pemimpin
dankepemimpinan, padahal kedua hal tersebut berbeda. Pemimpin
adalahorang yang tugasnya memimpin, sedang kepemimpinan adalah
bakat danatau sifat yang harus dimiliki seorang pemimpin. Setiap
orangmempunyai

pengaruh

atas pihak

lain, dengan

latihan

dan

peningkatanpengetahuan oleh pihak maka pengaruh tersebut akan
bertambah dan berkembang.

Pemimpin dan kepemimpinan merupakan suatu kesatuan kata yang tidak
dapat dipisahkan secara struktural maupun fungsional.
P a g e 102 | 195

Kepemimpinan adalah sifat yang memiliki kemampuan untuk menghandle
orang lain dalam suatu kelompok untuk mendapatkan hasil yang
maksimal. Kepemimpinan juga merupakan kekuatan semangat yang
kreatif dan terarah.

Pemimpin sendiri adalah individu yang memiliki program/rencana dan
bersama anggota kelompok bergerak untuk mencapai tujuan dengan cara
yang pasti.

Kemampuan den ketrampilan kepemimpinan dalam pengarahan adalah
faktor penting untuk menciptakan efektivitas seorang manajer. Hal ini
dapat dimengerti, bila organisasi dapat mengidentifikasikan kualitas
kualitas yang berhubungan dengan kepemimpinan, maka kemampuan
untuk menyeleksi pemimpin-pemimpin yang efektif akan meningkat. Dan
bila organisasi dapat mengidentifikasikan perilaku dan teknik-teknik
kepemimpinan efektif, maka akan dicapai pengembangan efektivitas
personalis dalam organisasi.


Arti Penting Kepemimpinan Dalam organisasi

Kepemimpinan memiliki kata dasar pemimpin yang berartikan seseorang
yang memiliki tugas memimpin orang lain baik dalam kelompok,
organisasi, dan juga masyarakat. Seseorang dikatakan sebagai pemimpin
apabila Dia memiliki seorang pengikut atau bawahan. Pengaruh seorang
pemimpin sangat besar bagi bawahannya seperti moral, kepuasan kerja,
keyakinan, serta kualitas kehidupan kerja .

P a g e 103 | 195

Seorang Pemimpin juga harus memiliki kemampuan dan keterampilan
kepemimpinan yang merupakan faktor penting bagi seorang pemimpin
seperti keterampilan manajemen dan juga keterampilan teknis. Bertambah
tinggi kedudukan seorang pemimpin maka semakin tinggi pula citra yang
di timbulkan dalam suatu organisasi ataupun suatu kelompok, sebaliknya
jika berkurangnya citra seorang pemimpin maka semakin rendah pula citra
dan pandangan masyarakat luas terhadap organisasi ataupun kelompok
tersebut. Kepemimpinan sendiri memiliki arti berbeda dengan pemimpin
yaitu kekuasaan penuh untuk mempengaruhi seseorang.

Contoh yang dapat kita temui dalam kehidupan sehari - hari adalah
mengenai kepemimpinan presiden dan wakil presiden di negeri kita
sendiri. Akibat semakin rendahnya kualitas yang ditunjukan Presiden dan
wakil presiden dalam memecahkan berbagai masalah yang dialami negeri
yang dipimpinnya, serta minimnya kualitas yang dihasilkan dalam
memimpin

negara

dapat

menimbulkan

semakin

rendahnya

rasa

demokrasi dikalangan masyarakat luas. Sebagai contohnya, adalah
rendahnya minat pemuda diperkotaan terhadap masalah politik yang
sedang terjadi sehingga mengakibatkan kekhawatiran bagi masa depan
Indonesia. Akibat lain yang ditimbulkan adalah rasa bangga pemuda
indonesia lebih tinggi dikatakan sebagai seorang muslim daripada sebagai
Warga Negara Indonesia. Pendapat tersebut telah di katakan oleh
Lembaga Survei Indonesia ( LSI ).

Selain itu masalah lain politik di Indonesia adalah rendahnya rasa bangga,
rasa hormat, serta rasa percaya terhadap para petinggi - petinggi negara
karna hampir setiap pemimpin dan pejabat suatu badan pemerintahan
nasional melakukan tindakan tidak terpuji. Hal yang paling sering kita
dengar adalah tindak pidana kasus korupsi yang telah menjamur dan

P a g e 104 | 195

minimnya penanggulanggan serta pencegahan dari aparat hukum, serta
hukuman yang sangat tidak sebanding dengan tindakannya bagi seorang
koruptor yang jelas jelas merugikan Negara. Akibat hal tersebut, maka
pandangan bagi seorang pemimpin di ndonesia sangat tidak baik dimata
rakyatnya sendiri serta membuat turunnya minat kehidupan berpolitik bagi
pemuda - pemuda di Indonesia yang disebabkan rasa kecewa terhadap
pemerintahan yang sedang berjalan.

http://syawaludin.blogdetik.com/2011/09/30/arti-pentingkepemimpinan-dalam-organisasi/

Ditetapkannya Setya Novanto, legislator Fraksi Partai Golongan Karya
sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019, memantik reaksi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Bendahara Umum DPP Partai
Golkar itu adalah bidikan KPK. Dia memiliki catatan yang minus karena
beberapa kali pernah dikaitkan dalam sejumlah kasus korupsi.

Beberapa kasus yang kerap dikaitkan dengan dia mulai dari kasus PON
Riau yang menyeret mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Atas kasus itu,
KPK pernah menggeledah ruang kerja Novanto. Di kasus Akil Mochtar, dia
juga disebut punya kaitan. Gara-gara pesan lewat BlackBery Messenger
(BBM) antara Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Zainuddin Amali,
ketua DPD Golkar Jatim ketika itu, dia harus memberikan kesaksian di
sidang Akil. Terpidana kasus wisma atlet M Nazaruddin juga pernah
menyebut keterlibatan Setya dalam proyek eKTP dan pengadaan
seragam hansip.

P a g e 105 | 195

Ketua KPK Abraham Samad mengaku kecewa dengan terpilihnya Setya
sebagai ketua DPR. “KPK kecewa dengan terpilihnya ketua DPR baru.
Namun demikian, kita tetap menghargai proses yang terjadi di DPR,”
ujarnya.

Lebih lanjut, Samad mengatakan, kekecewaan itu juga didasarkan pada
masih berjalannya kasus-kasus yang dikaitkan dengan Novanto. Lantaran
belum selesai, pintu dibukanya tersangka baru masih terbuka lebar. “KPK
sangat prihatin dan menyesalkan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua
DPR. Yang bersangkutan punya potensi mempunyai masalah hukum dan
bisa merusak citra DPR sebagai lembaga terhormat,” jelasnya.

Koordinator

ICW

Ade

Irawan

menambahkan,

pihaknya

menolak

dijadikannya orang-orang bermasalah sebagai pimpinan DPR. Menurut
ICW, pemilihan pimpinan DPR yang berintegritas mutlak diperlukan. Untuk
mengembalikan citra parlemen yang buruk, parlemen harus dipimpin
orang-orang berintegritas dan bebas dari persoalan korupsi. “ICW
menolak keras adanya politik dagang sapi dalam pemilihan pimpinan DPR
antara koalisi partai sehingga menafikan aspek paling utama yakni
integritas dan kapasitas,” jelasnya.

Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyatakan, paket pimpinan DPR
periode 2014-2019 meninggalkan catatan pada sisi pemberantasan
korupsi. Ronald menyebut, sejumlah pimpinan DPR memiliki catatan
negatif terkait dengan pemberantasan korupsi.

P a g e 106 | 195

“Mulai dari keterkaitan dengan kasus korupsi berdasarkan saksi-saksi,
persidangan, motor wacana pembubaran KPK, dan terhukum Badan
Kehormatan dalam kaitan kasus korupsi,” ujar Ronald.

Ronald menilai ada titik rawan berdasarkan rekam jejak sejumlah
pimpinan DPR tersebut. Hal ini menjadi seruan kepada masyarakat sipil
dan publik untuk meningkatkan pengawasan dalam kerja-kerja DPR RI
periode 2014-2019.

“Dengan penetapan ini, aparat penegak hukum untuk terus tetap bekerja
secara profesional dan tidak terintimidasi dalam mengungkap kasus-kasus
korupsi yang melibatkan pimpinan dan anggota DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, paket pimpinan DPR usulan Koalisi Merah Putih disepakati
dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung dini hari kemarin. Novanto
terpilih sebagai Ketua DPR, sementara empat Wakil Ketua DPR lainnya
adalah Fadli Zon dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Agus
Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat, Taufik Kurniawan dari Fraksi Partai
Amanat Nasional, dan Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera. Pemilihan pimpinan DPR itu diwarnai aksi walkout dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati
Nurani Rakyat, dan Partai Nasdem.

Sosok Novanto, dalam catatan PSHK, memiliki sejumlah keterkaitan
dalam kasus korupsi di KPK. Di kasus korupsi PON Riau, Novanto
dipanggil terkait dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Dalam
kasus yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Novanto juga

P a g e 107 | 195

pernah dimintai keterangan terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian
uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah di MK.

Tidak hanya itu, proyek e-KTP yang menyeret salah satu pejabat
Kementerian Dalam Negeri, juga sempat membawa nama Novanto di
dalamnya. Setya ditengarai mengutak-atik perencanaan dan anggaran
proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Sampai saat ini Novanto belum
pernah dipanggil oleh KPK dalam kaitan kasus e-KTP.

Begitupun, dengan sosok Fahri. Masih berdasar catatan PSHK, di periode
lalu yang bersangkutan adalah salah satu anggota DPR yang dinilai
kontroversial. Fahri pernah menyuarakan pembubaran KPK karena dia
menilai lembaga antirasuah itu bukanlah lembaga penegak hukum yang
bersifat permanen. Di akhir masa jabatan periode lalu, Fahri mangkir
dalam pemeriksaan Badan Kehormatan, terkait aduan dari Lembaga
Bantuan Hukum Jakarta atas pencemaran nama baik.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menilai Novanto adalah sosok
yang tepat untuk menjadi pimpinan DPR. Dia menilai adanya anggapan
keterkaitan Novanto dalam urusan hukum tidak perlu dilebih-lebihkan.

“Kalau di Golkar itu urusan hukum kita serahkan ke aparat penegak
hukum. Bukan urusan kita. Kita ini partai politik,” ujar Ade.

Ade yang juga mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR periode lalu
menyatakan, terpilihnya Novanto menjadi salah satu target yang tercapai.

P a g e 108 | 195

“Semua agenda politik berjalan baik. Jadi tidak ada perdebatan apapun di
Golkar soal itu,” tegasnya.

Sejumlah

politisi

PKB

memberikan

beberapa

catatan

terkait

kepemimpinan DPR yang baru disahkan kemarin. Anggota Fraksi PKB
Maman Imanulhaq, diantaranya, menganggap proses terpilihnya kelima
pimpinan DPR periode 2014-2019, cacat secara moral politik. “Yang
dipertontonkan hanyalah politik adu licik, bukan politik adu ide dan
gagasan,” nilainya.

Rekannya

sesama

fraksi,

Daniel

Johan

menambahkan,

secara

prosedural, sidang paripurna yang menjadi forum terpilihnya komposisi
pimpinan DPR juga cacat. Menurut dia, hal itu berkaitan dengan belum
terbentuknya seluruh pimpinan fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Saat sidang paripurna, Rabu (1/10) dini hari, dari 10 fraksi yang ada, 3
fraksi tidak mengikuti agenda pengesahan fraksi. Meski hadir di ruang
sidang, PDIP, PKB, dan Hanura, menolak mengikuti mata agenda
tersebut. Sambil terus melakukan interupsi, mereka berkeyakinan, sidang
paripurna itu sudah bermasalah lebih dulu sehingga harus dibatalkan.

Meski terus mendapat interupsi, pimpinan sidang sementara saat itu,
Popong Otje Djundjunan tetap bergeming. Walau baru 7 fraksi yang
bersedia menyampaikan nama dan pimpinan fraksi, agenda tetap
dilanjutkan dengan penyampaian paket pimpinan DPR.

P a g e 109 | 195

“Karena bermasalah, kami memandang hasil rapat paripurna tentang
pemilihan pimpinana DPR tersebut menjadi tidak sah,” tegas Daniel di
komplek parlemen kemarin. Dia menegaskan, pandangan tersebut tidak
mewakili fraksinya, namun merupakan sikap pribadi sebagai anggota
DPR.

“Untuk

melakukan

pembelajaran

politik

dan

menegakkan

etika

kedewanan, kami akan menggugat pimpinan sementara DPR kepada
rapat paripurna,” imbuhnya. Hal itu terpaksa menjadi satu-satunya yang
bisa dilakukan, lanjut dia, karena Badan Kehormatan DPR masih belum
terbentuk.
http://sumutpos.co/2014/10/87349/bidikan-kpk-pimpin-dpr

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan terpilihnya Setya
Novanto sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019. ICW menilai politisi
Golkar itu kerap kali tersandung dalam kasus korupsi dan tak pernah
tuntas pengusutan hukumnya.

Divisi

Hukum

dan

Monitoring

Peradilan

ICW,

Emerson

Yuntho,

menyebutkan Setya pernah diduga pernah menjadi tersangka perkara
korupsi skandal cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar.

"Bahkan sampai sekarang status hukumnya masih belum jelas, belum ada
pernyataan dari Kejaksaan Agung," ungkapnya, kepada Wartawan di
Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

P a g e 110 | 195

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung hanya memproses Joko Tjandra
hingga ke pengadilan. Untuk status Setya, ICW menilai, tak ada kejelasan
yang terbuka. ''Selain kasus Bank Bali, Ketua DPR terpilih itu juga diduga
terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam sebanyak 60 ribu
ton, pada 2010,'' ucapnya.

Mantan

Wakil

Bendahara

Partai

Demokrat,

Nazaruddin,

juga

menyebutkan adanya keterlibatan Setya dalam proyek E KTP di
Kementerian Dalam Negeri.
"Nama Setya disebut pula dalam perkara korupsi proyek pembangunan
lapangan menembak PON Riau 2012, yang melibatkan Mantan Gubernur
Riau, Rusli Zainal," jelas Emerson.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau dan
Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru, Rusli terbukti melakukan tindak
pidana korupsi.

Ia diduga menerima suap dalam Pengurusan revisi Peraturan Daerah
(Perda) sebesar Rp 500 juta, lalu memberi suap kepada anggota DPRD
Riau, serta memerintahkan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas,
memberikan suap Rp 9 miliar kepada anggota DPR Setya Novanto dan
Kahar Muzakir.

Menurut Emerson, sosok yang tersandera berbagai kasus korupsi seperti
Setya Novanto dapat memperburuk citra DPR. Ia mengatakan, selama ini
DPR sudah dipandang sebagai lembaga terkorup di Indonesia, bahkan
dalam 10 tahun terakhir, lebih dari 30 anggota DPR terlibat kasus korupsi.

P a g e 111 | 195

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/02/nctfnsicw-terpilihnya-setya-novanto-menambah-buruk-citra-dpr

Peran kepemimpinan dan pemimpin itu sendiri merupakan satu dari
sekian banyak peran dengan posisinya dalam suatu kelompok (Shaw,
1979;272). Peran yang dimainkan oleh seorang pemimpin merupakan
peran sentra, oleh sebab itu keberadaan pemimpin, merupakan faktor
terpenting dalam suatu kelompok. Maju mundurnya suatu kelompok
sangat tergantung atas kemampuan sang pemimpin mengelola dan
menggembleng para anggotanya untuk mencapai tujuan kelompoknya.

Sebelum melangkah lebih jauh, dalam melihat segi pemimpin ini, terlebih
dahulu diajukan pemikiran yang berkaitan dengan pengertian pemimpin itu
sendiri dan kepemimpinannya. Masalah untuk mendefinisikan pemimpin
dan kepemimpinan telah diajukan jauh sebelumnya oleh Carter (1953)
yang mengidentifikasikan berbagai pandangan dan tinjauan mengenai
leadership

atas

beberapa

literature.

Ia

menemukan

lima

pola

pendefinisian yang dilakukan oleh para author (pakar) di bidang ini. Pola
Pertama, pemimpin didefinisikan sebagai seorang yang menjadi focus
dalam tingkah laku kelompok. Definisi ini menekankan polarisasi para
anggota

kelompok

di

sekitar

pemimpin.

Kedua,

pendekatan

ini

mendefinisikan kepemimpinan dari terminologi tujuan kelompok (Group
goals). Pemimpin dalam konteks ini didefinisikan adalah orang (seorang)
yang memiliki kemampuan memimpin kelompok yang mengarah ke
tujuan-tujuan kelompok. Kebanyakan orang menyetujui definisi ini, akan
tetapi

Carter,

mengatakan

ditemukan

suatu

kesulitan

untuk

mengidentifikasikan group goals (tujuan-tujuan kelompok tersebut).

P a g e 112 | 195

Pendekatan ketiga, mendefinisikan pemimpin adalah seorang yang dipilih
oleh

anggota-anggota

kelompok.

Pendefinisian

ini

menimbulknan

kepemimpinan dan pemimpin tergantung atas pilihan sosiometrik para
anggota kelompok.
Pendekatan keempat, yang diajukan Cattell (1951) dalam hubungan
dengan teorinya yang dikenal dengan “Group syntality theory”. Sesuai
dengan itu, ia mendefinisikan pemimpin adalah sebagai seorang yang
mampu mendemonstrasikan pengaruhnya atas sintalitas kelompok (group
syntality). Sedangkan pendekatan kelima yang disenangi Carter sendiri,
mengatakan bahwa pemimpin adalah seseorang yang berusaha dalam
perilaku kepemimpinan, atau seseorang yang terikat dengan perilaku
kepemimpinan.

Dari kelima pendekatan yang diajukan diatas, suatu kesimpulan umum
yang dapat diberikan sehubungan dengan pengertian pemimpin tersebut,
bahwa pengertian pemimpin mengacu pada orang (individu bersangkutan)
dengan segala kemampuannya, sedangkan pengertian kepemimpinan
mengacu pada gambaran personal seorang pemimpin, atau tingkah laku,
sifat dan sebagainya. Atau, kalau boleh dipertegas, pemimpin itu adalah
kata benda, sedangkan kepemiminan adalah kata sifat.
1.2 Kepemimpinan
1.2.1Batasan (umum) Kepemimpinan

Sebagaimana diketahui bahwa antara istilah pemimpin dan kepemimpinan
itu tidak dapat dipisahkan, karena setiap pemimpin dengan sendirinya
pula (baik sadar maupun tidak sadar) membawa kepemimpinan itu sendiri
dalam

tindakan

kesehariannya.

Seperti

yang

telah

disebutkan

sebelumnya, bahwa pengertian pemimpin mengacu kepada kemampuan
P a g e 113 | 195

individu tersebut. Suatu usaha yang dilakukan seorang pemimpin, tidaklah
akan efektif jika tidak diikuti dengan kepemimpinan tersebut.
Jika dilihat dari pola-pola pendekatan yang dilakukan parapakar tentang
pengertian kepemimpinan tersebut, sebagaimana juga dengan usaha
membatasi pengertian pemimpin, dapat dilihat. Pendekatan pertama
memandangnya dari seorang yang dijadikan focus dalam tingkah laku
dalam kelompok, di situlah kepemimpinan itu muncul. Pendekatan kedua
mengutamakan dari seseorang yang mengarahkan dan mengerahkan
kemampuannya ke tujuan0tujuan kelompok, dalam hal ini kepemimpinan
itu tumbuh dan berkembang. Pendekatan ketiga kepemimpinan yang
dikukuhkan oleh anggota kelompok, melalui pilihan sosiometrik dan
sebagainya. Pendekatan keempat dari sudut sintalitas kelompok dan
pendekatan kelima mengacu kepada seseorang yang terikat dengan
perilaku kepemimpinan itu sendiri.

Jika kita ambil sari semua pendekatan dan definisi yang diajukan para
pakart dalam bidang ini dapatlah ditetapkan definisi kepemimpinan
tersebut sebagai berikut, Kepemimpinan adalah “suatu usaha yang
dilakukan seserang dalam hubungan antar manusia untuk mempengaruhi
orang lain, melalui proses komunikasi yang diarahkan ke pencapaian
tujuan.” Dari batasan ini factor-faktor terpenting yang terkandung dalam
pengertian tersebut adalah:

(a). Pendayagunaan pengaruh
(b). Hubungan antar manusia
(c). Proses komunikasi, dan
(d). Pencapaian suatu tujuan.

P a g e 114 | 195

Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan, seorang pemimpin tidak dapat
begitu saja

menjalankannya tanpa kekuasaan dan wewenang (otoritas)

yang dimiliki pemimpin tersebut. Dan dapat disebutkan kepemimpinan
tersebut belumlah efektif sebagaimana dikehendaki. Hal ini disebabkan,
karena kekuasaan merupakan sumber untuk mempengaruhi orang lain.
Dan kekuasaan tersebut merupakan kapasitas atau kesanggupan untuk
mempengaruhi. Sedangkan otoritas atau wewenang merupakan hak untuk
mempengaruhi para pengikut.

Kembali kepada pengertian kepemimpinan, sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, jika dikembangkan lagi dalam pembagian unsur-unsur
tersebut dapat dikembangkan sebagai berikut.
1 .Perilaku seseorang pada waktu mengarahkan kegiatan-kegiatan
kelompok ke suatu tujuan bersama.
2. Suatu tipe huungan khusus kekuasaan yang dicirikan oleh pengamatan
anggota kelompok bahwa, anggota keelompok yang lain mempunyai hak
untuk menentukan pola-pola perilaku anggota kelompok yag disebutkan
pertama dalam hubungannya dengan kegiatannya selaku anggota
kelompok.
3. Pengaruh antar personal yang dilakukan dalam suatu situasi melalui
proses komunikasi ke arah pencapaian suatu tujuan yang sudah
ditetapkan (disepakati).
4. Pemrakarsa dan pemeliharaan struktur pengharapan (ekspektasi) dan
interaksi.

P a g e 115 | 195

Berikut

ini

dipaparkan

beberapa

persamaan

tentang

konsep

kepemimpinan dari berbagai literature. Adapun persamaan-persamaan
tersebut, antara lain;

Suatu gejala kelompok yang mencakup interaksi antara tiga atau lebih
individu.
Prosses pengaruh sebagai akibat upaya pemimpin untuk mempengaruhi
para pengikutnya.

Jika dalam bagian ini pembicaraan kepemimpinan mengaitkan diri dengan
pemimpin, hal ini merupakan perwujudan dari keterkaitan antara kedua
pengertian tersebut. Apabila kita tarik unsure-unsur dari definisi di atas
mengenai kepemimpinan, unsure-unsur tersebut adalah
Hubungan antar manusia
Penggunaan pengaruh
Proses komunikasi
Pencapaian suatu tujuan

Hubungan antar manusia erjadi apabila dua orang atau lebih berinteraksi
hingga berlangsung proses saling mempengaruhi. Seorang pemimpin
mendasarkan pengaruhnya pada beberapa sumber kekuasaan, yaitu:
Kekuasaan sah
Kekuasaan imbalan
Kekuasaan paksaan
Kekuasaan informasi
P a g e 116 | 195

Kekuasaan koneksi
Kekuasaan ahli
Kekuasaan “referent” (teladan)

Suatu interaksi yang saling mempengaruhi antar para anggota kelompok
(pengikut-pengikut), akan menghasilkan tingkah laku. Dan tingkah laku ini
akan mengarahkan ke tujuan yang telah ditetapkan bersama, sehingga
memungkinkan

tujuan

tersebut

dicapai.

Dengan

demikian, setiap

pemimpin dengan kepemimpinannya menggunakan kekuasaan dan
wewenangnya

sebagaimana

mestinya,

adalah

bertujuan

untuk

mempengaruhi para anggota untuk bertingkah laku guna tercapainya
tujuan kelompok.

1.2.2. Pendekatan Berdasarkan Tingkah Laku
Dari penelitian-penelitian yang dilakukan oleh para pakar psikologi industri
tentang pendekatan berdasarkan tingkah laku pemimpin, ditemukan
bahwa tingkah laku pemimpin dapat dibagi ke dalam gaya utama. Kedua
gaya tersebut adalah sebagai berikut:

a.

Berorientasi pada tugas

Disini, pemimpin menekankan pentingnya penyelesaian tugas dengan
cara mengatur penugasan kerja, pengambilan keputusan dan penilaian
hasil kerja. Pengawasan merupakan factor penting dalam gaya ini, oleh
karena itu pengawasan dilakukan dengan ketat. Penggunaan kekuasaan
lebih dipentingkan oleh sang pemimpin dengan menggunakan kekuasaan
yang

bersumber

pada

imbalan,

paksaan

dan

keabahan

dalam

usahamempengaruhi tingkah laku dan hasil karya para anggotanya.
P a g e 117 | 195

b.

Berorientasi pada pengikut

Indikasi orientasi ini antara lain sikap terbuka, ramah dari sang pemimpin
serta usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggota.
Pemimpin

yang

bergaya

dan

orientasi

demikian

itu,

berusaha

mendelegaskan pengambilan keputusan, serta b erusaha membantu para
anggota untuk memuaskan kebutuhan mereka dengan menciptakan iklim
dan lingkungan yang supportif. Sumber kekuasaan yang banyak (sering)
digunakan dalam orientasi ini, adalah sumber kekuasaan referent dan ahli
atau axpert.

Ditampilkannya kedua orientasi di atas, dengan asumsi, bahwa kedua
bentuk oriientasi tersebut, akan menentukan gaya kepemimpinan seorang
pemimpin dalam mempengaruhi para anggotanya untuk mencapai tujuan
kelompok.
2. Fungsi Kepemimpinan Dalam Kelompok
Sebagian ahli komunikasi kelompok terdahulu berasumsi bahwa diskusi
mau tidak mau harus dilakukan di bawah pengaraan seorang pemimpin
yang terampil dapat membantu para anggota kelompok dalam usaha
memecahkan masalah.
Menurut Covey dalam (Kris Yuliani H 2002: 6) ada tiga peranan pemimpin
dalam kelompok/organisasi antara lain:

Pathfinding (pencarian alur), mengandung sistem nilai dan visi dengan
kebutuhan pelanggan melalui suatu perencanaan strategis yang disebut
the strategic pathway (jalur strategi).

P a g e 118 | 195

Aligning (penyelarasan), upaya memastikan bahwa struktur, sistem dan
operasional

organisasi

atau

kelompok

memberi

dukungan

pada

pencapaian visi dan misi dalam memenuhi kebutuhan pelanggan dan
pemegang saham lain yang terlibat.
Empowerment (pemberdayaan), suatu semangat yang digerakkan dalam
diri orang-orang yang mengungkapkan bakat, kecerdikan dan kreativitas
laten, untuk mampu mengerjakan apapun dan konsisten dengan prinsipprinsip yang disepakati untuk mencapai nilai, visi dan misi bersama dalam
melayani kebutuhan pelanggan dan pemegang saham lain yang terlibat.

Menurut Sondang (1999: 47-48), lima fungsi kepemimpinan yang dibahas
secara singkat adalah sebagai berikut:
(1) pimpinan selaku penentu arah yang akan ditempuh dalam usaha
pencapaian tujuan,
(2) wakil dan juru bicara organisasi dalam hubungan dengan pihak-pihak
di luar organisasi,
(3) pimpinan selaku komunikator yang efektif,
(4) mediator yang handal, khususnya dalam hubungan ke dalam, terutama
dalam menangani situasi konflik,
(5) pimpinan selaku integrator yang efektif, rasional, objektif dan netral.

Menurut William R. Lassey dalam bukunya Dimension of Leadership,
menyebutkan dua macam fungsi kepemimpinan, yaitu kepemimpinan,
yaitu :
1. Fungsi menjalankan tugas

P a g e 119 | 195

Fungsi ini harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Yang tergolong fungsi ini adalah :
Kegiatan berinisiatif, antara lain usul pemecahan masalah, menyarankan
gagasan – gagasan baru, dan sebagainya.
Mencari informasi, antara lain mencari klasifikasi terhadap usul – usul atau
saran serta mencari tambahan informasi yang diperlukan.
Menyampaikan data atau informasi yang sekiranya ada kaitannya dengan
pengalamannya sendiri dalam menghadapi masalah yang serupa.
Menyampaikan pendapat atau penilaian atas saran – saran yang diterima.
Memeberikan penjelasan dengan contoh – contoh yang lebih dapat
mengembangkan pengertian.
Menunjukkan kaitan antara berbagai gagasan atau saran-saran dan
mencoba mengusulkan rangkuman gagasan atau saran menjadi satu
kesatuan.
Merangkum gagasan-gagasan yang ada kaitannya satu sama lain menjadi
satu dan mengungkapkan kembali gagasan tersebut setelah didiskusikan
dalam kelompok.
Menguji apakah gagasan-gagasan tersebut dapat dilaksanakan dan
menilai keputusan-keputusan yang akan dilaksanakan.
Membandingkan keputusan kelompok dengan standar yang telah
ditetapkan dan mengukur pelaksanaannya dengan tujuan yangb telah
ditetapkan.
Menentukan sumber-sumber kesulitan, menyiapkan langkah-langkah
selanjutnya yang diperlukan, dan mengatasi rintangan yang dihadapi
untuk mencapai kemajuan yang diharapkan.

P a g e 120 | 195

2. Fungsi pemeliharaan.
Fungsi ini mengusahakan kepuasan, baik bagi pemeliharaan dan
pengembangan kelompok untuk kelangsungan hidupnya. Yang termasuk
fungsi ini antara lain :
Bersikap ramah, hangat dan tanggap terhadap orang lain, mau dan dapat
memujiorang lain atau idenya, serta dapat menerima dan menyetujui
sumbangan fikiran orang lain.
Mengusahakan

kepada

kelompok,

mengusahakan

setiap

anggota

berbicara dengan waktu yang dibatasi, sehingga anggota kelompok lain
berkesempatan untuk mendengar.
Menentukan penggunaan standar dalam pemilihan isi, prosedur dan
penilaian keputusan serta mengingatkan kelompok untuk meniadakan
keputusann yang bertentangan dengan pedoman kelompok.
Mengikuti keputusan kelompok, menerima ide orang lain, bersikap
sebagai pengikut/pendengar sewaktu kelompok sedang berdiskusi dan
mengambil keputusan
Menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat dan bertindak sebagai
penengah untuk mengkompirmasikan pemecahan masalah.

Disamping kedua pendapat tersebut tentang fungsi kepemimpinan,
pendapat lain mengemukakan bahwa fungsi kepemimpinan adalah
memberikan

pendapat

yang

terakhir

mengatakan

bahwa

fungsi

kepemimpinan adalah menciptakan struktur untuk pencapaian tujuan,
mempertahankan

dan

mengamankan

integritas

organisasi

dan

medamaikan perbedaan yang terjadi dalam kelompok menuju ke arah
kesepakatan bersama.

P a g e 121 | 195

Robinson dalam (Ginting 1999: 26-27). Para ahli mengemukakan bahwa
peranan yang perlu ditampilkan pemimpin adalah:
(1) mencetuskan ide atau sebagai seorang kepala,
(2) memberi informasi,
(3) sebagai seorang perencana,
(4) member sugesti,
(5) mengaktifkan anggota,
(6) mengawasi kegiatan,
(7) memberi semangat untuk mencapai tujuan,
(8) sebagai katalisator,
(9) mewakili kelompok,
(10) member tanggung jawab,
(11) menciptakan rasa aman dan
(12) sebagai ahli dalam bidang yang dipimpinnya.

Sebagai pemimpin kelompok, seseorang harus berperan mendorong
anggota beraktivitas sambil memberi sugesti dan semangat agar tujuan
dapat tercapai. Peranan pemimpin kelompok yang

sangat perlu

dilaksanakan oleh seorang pemimpin kelompok yaitu:
(1). Membantu kelompok dalam mencapai tujuannya
(2). Memungkinkan para anggota memenuhi kebutuhan
(3). Mewujudkan nilai kelompok

P a g e 122 | 195

(4). Merupakan pilihan para anggota kelompok untuk mewakili pendapat
mereka dalam I

interaksi dengan pemimpin kelompok lain

(5) Merupakan seorang fasilitator yang dapat menyelesaikan konflik.
3. Berbagai Perspektif Tentang Kepemimpinan

3.1 Perspektif Bakat
Dalam sebuah kelompok, sekecil apapun, yang anggotanya hanya 3
orang saja, pasti memiliki ketua atau pemimpin dalam kelompok tersebut.
Kalaupun bukan disebut pemimpin, tapi orang tersebut adalah orang
yang berpengaruh dalam hal perkataan ataupun tindakannya yang
mampu menggerakan kemana arah dan tujuan kelompok tersebut.
Dalam kelompok bermain, biasanya pemimpin ini hanya akan tampil saat
kelompok tersebut akan melakukan sesuatu, misal: geng anak smp yang
bingung menentukan kemana mereka akan pergi hang out di akhir
minggu, lalu biasanya salah satu dari mereka akan mengajukan saran dan
bahkan membuat semua anggota tersebut menyetujui akan saran dia, dan
akhirnya kelompok tersebut menyetujui tempat yang akan mereka
kunjungi di akhir pekan ini.

Itu hanya sebagian kecil bahkan atau contoh sederhana sebuah
kepemimpinan dalam sebuah kelompok, berbeda dengan pemimpin
sebuah kelompk yang sifatnya formal, seperti seorang ketua OSIS,
tugasnya tidak semudah pemimpin kelompok di contoh sebelumnya,
seorang ketua osis memiliki agenda kerja selama setahun masa ya
dengan tetap berjalan dalam rambu-rambu Ad dan ART yang ditetapkan
serta tanggap dengan situasi dan keadaan sekolahnya, jikalau ia harus
mengambil tindakan insidentil yang bertujuan untuk memepertahankan
kelangsungan organisasi yang dipimpinnya.
P a g e 123 | 195

Beberapa pemimpin lahir karena sudah dianugerahi oleh bakat sejak kecil
yang kemudian diasah dan akhirnya menjadi seorang pemimpin yang
baik. Ada juga maeupakan hasil dari pembelajaran terus menerus dan
juga karena adanya kesempatan yang diberikan.

Jika dijabarkan dalam pengertian bahasa atau dalam pengertian yang
umum kita pahami, adalah kelebihan / keunggulan alamiah yang melekat
pada diri kita dan menjadi pembeda antara kita dengan orang lain. Kamus
Advance, misalnya, mengartikan talent dengan “natural power to do
something well.” Dalam kamus Marriam-Webster’s, dikatakan “natural
endowments of person.” Dalam percakapan sehari-hari kita sering
mengatakan si anu berbakat di nyanyi, di bisnis, di IT dan seterusnya.

Sedangkan

kepemimpinan

adalah

proses

mempengaruhi

dalam

menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk
mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan
budayanya. Kepemimpinan mempunyai kaitan yang erat dengan motivasi.
Hal tersebut dapat dilihat dari keberhasilan seorang pemimpin dalam
menggerakkan orang lain dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sangat tergantung kepada kewibawaan, dan juga pimpinan itu dalam
menciptakan motivasi dalam diri setiap orang bawahan, kolega, maupun
atasan pimpinan itu sendiri.

3.2 Perspektif Gaya
Para ahli yang berkecimpung dalam psikologi sosial, seperti Lewin, Lippit
dan White, dalam hubungan ini tertarik untuk menentukan gaya-gaya
kepemimpinan yang erat kaitannya dengan tingkah laku pemimpinnya
P a g e 124 | 195

dalam hubungannya (interaksi) dengan para anggota kelompok. Dengan
melihat gaya-gaya kepemimpinan ketiga author di atas, melihat akibat dari
gaya-gaya yag berlainan tersebut terhadap iklim sosial dan produktivitas.
Ketiga gaya tersebut, sebagaimana sudah umum diketahui, adalah gaya
kepemimpinan otoriter, gaya kepemimpinan demokratis, dan gaya
kepemimpinan Laissez Fraire. Berikut ini akan dipaparkan penjelasan satu
persatu dari gaya-gaya kepemimpinan yang disebutkan diatas.

1. Gaya Kepemimpinan Otoriter / Authoritarian
Adalah gaya pemimpin yang memusatkan segala keputusan dan
kebijakan yang diambil dari dirinya sendiri secara penuh. Mencerminkan
gambaran

manusia yang negative, pesimis dan mengecilkan hati.

Pemimpin tipe ini mengeksploitir ketergantungan pengikutnya dengan
cara menentukan kebijaksanaan kelompok tanpa mengkonsultasikan
dahulu pada anggota kelompok. Segala pembagian tugas dan tanggung
jawab dipegang oleh si pemimpin yang otoriter tersebut, sedangkan para
bawahan hanya melaksanakan tugas yang telah diberikan. Lebih kepada
mendikte

tugas

pada

kelompok,

menetapkan

prosedur

dalam

mencapainya, menguji dan mengkritik anggota secara subjektif serta
menganut sikap yang mngambil jarak dan formal. Perjalanan komunikasi
dalam kelompok pada dasarnya dilakukan melalui pemim pin; para
anggota tidak dianjurkan untuk berkomunikasi secara langsung satu sama
lain
2. Gaya Kepemimpinan Demokratis / Democratic
Gaya kepemimpinan demokratis adalah gaya pemimpin yang memberikan
wewenang secara luas kepada para bawahan. Pandangan seorang
pemimpin yang demokratis terhdap orang lain lebih optimis dan positif
dibanding

pemimpin

otoriter.

Setiap

ada

permasalahan

selalu

mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya
P a g e 125 | 195

kepemimpinan demokratis pemimpin memberikan banyak informasi
tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya.
3. Gaya Kepemimpinan Bebas / Laissez Faire
Pemimpin jenis ini hanya terlibat delam kuantitas yang kecil di mana para
bawahannya yang secara aktif menentukan tujuan dan penyelesaian
masalah

yang

dihadapi.

Pemimpin

non-direktif

menjauhi

usaha

mendominasi kelompok dan mendorong anggota-anggota kelompok untuk
lebih bertanggung jawab. Namun, pemimpin non-direktif melakukan hal ini
dengan cara berkomunikasi dengan anggota kelompok. Bisa dikatakan,
kemana arah kelompok ini akan berjalan ditentukan oleh anggotanya,
bukan oleh pemimpinnya.

Berikut ini akan disajikan sebuah bagan yang memperlihatkan rentang
gaya kepemimpinan di atas, dengan mengetengahkan indikasi masingmasing gaya tersebut.
Perhatian pokok dari ahli komunikasi kelompok adalah penyelidikan,
bukan dukungan, meskipin adakalanya gaya kepemimpinan atau prosedur
harus ditentukan peringkatnya sehingga suatu sikap mau tidak mau harus
diambil.

Salah

satu

bahaya

dalam

mendukung

suatu

strategi

kepemimpinan tertentu adalah kemunkinan bahwa hal tersebut tidak akan
bekerja sebagaimana mestinya dalam situasi yang telah ditetapkan untuk
itu. Adanya kesadaran yang semakin berkembang tentang fakta ini
mengakibatkan terjadinya pengembangan pendekatan situasi terhadap
kepemimpinan.

3.3 Perspektif Fungsional
Pendekatan fungsional terhadap kepemimpinan menyadari kesukaran
untuk mengidentifikasi seorang anggota kelompok tertentu sebagai
P a g e 126 | 195

pemimpin kelompok. Oleh sebab itu pendekatan fungsional membahas
masalah tersebut dengan mengalihkan perhatian dari individu yang
disebut pemimipin kea rah tingkah laku yang ditunjukkan oleh semua
anggota kelompok. Tingkah laku yang membimbing, mempengaruhi,
mengarahkan atau mengendalikan orang lain, dianggap merupakan
fungsi-fungsi kepemimpinan, dan fungsi-fungsi kepemimpinan dapat dan
seringkali dikemukakan oleh banyak anggota kelompok, jadi bukan hanya
pada mereka yang mendapat predikat sebagai “pemimpin”.

Pendekatan fungsional terhadap kepemimpinan lebih menarik perhatian
banyak ahli ilmu sosial daripada pendekatan pembawaan, karena dalam
hal tertentu, lebih empiris. Di antara berbagai hal lain, pendekatan
tersebut lebih memungkinkan para ahli ilmu sosial untuk menangani
tingkah laku dalam kelompok yang sebenarnya telah berperan dalam
mempengaruhi orang lain, terlepas dari apakah dilakukan atau tidak oleh
pemimpin yang diangkat, pendekatan tersebut juga menyajikan kepada
peneliti suatu definisi yang lebih operasional tentang kepemimpinana.

Mengingat bahwa pendekatan fungsional menuntut identifikasi dari
kegiatan-kegiatan atau tingkah laku kepemimpinan yang berpengaruh
dalam suatu kelompok, si peneliti diharuskan mengembangkna sistemsistem klasifikasi yang akan memungkinkan mereka membedakan antara
tindakan yang berpengaruh dalam suatu kelompok dengan yang tidak
berpengaruh. Sejumlah kategori tingkah laku yang pada umumnya
berpengaruh kemudian dikenal sebagai fungsi-fugsi kepemimpinan.

3.4 Perspektif Situasional

P a g e 127 | 195

Karya Lewin dan kawan-kawannya selama ini telah menarik sejumlah
besar perhatian terhadap gaya kepemimpinan. Penelitian yang dilakukan
Preston dan Heintz, Gordon, Selvin, Likert, dan lain-lain dalam bidang ilmu
ini cenderung menegaskan suatu seneralisasi bahwa anggota-anggota
kelompok akan lebih puas dan produktif di bawah kondisi yang melibatkan
tingkah laku kepemimpinan yang lebih dekat dengan pola demokratis
daripada dengan pola otoriter atau laissez faire. Walaupun demikia, Lewin
juga telah mempengaruhi perlkembangan dari pendekatan yang selama
kurang 10 tahun terakhir memerlukan suatu penelitian dan interpretasi
ulang terhadap literature mengenai gaya kepemimpinan.

Pendekatan situasional terhadap kepemimpinan mengemukakan bahwa
efektivitas dari seperangkat cirri pembawaan dalam kepemimpinan,
maupun dari suatu gaya kepemimpinan, atau dari suatu tingkah laku atau
fungsi kepemimpinan tertentu dapat dipahami secara baik dengan cara
hati-hati meneliti konteks dari kejadian tersebut. Pendekatan situasional
tumbuh

dari

semakin

meningkatnya

kesadaran

bahwa

posisi

kepemimpinan dalam suatu kelompok tidak dapat diihat sebagai suatu
peranan yang homogeny, yang memotong silang berbagai situasi
kelompok yang terlepas dari factor-faktor seperti persepsi-persepsi dan
pola hubungan pemimpin dengan pengikut. Sudut pandang ini diperkuat
oleh studi-studi yang jelas-jelas mengungkapkan bahwa yang menjadi
pemimpin di dalam kelompok sering tergantung pada sifat dari tugas
kelompok. Selanjutnya, gaya kepemimpinan yang dipilih oleh seseorang
untuk dianutnya, sangat dipengaruhi oleh persepsinya tentang kredibilitas
bawahannya. Pilihan ini juga didukung oleh penemuan bahwa kepribadian
para anggota kelompok mempengaruhi gaya kepemimpinan yang
diinginkan para anggota kelompok maupun kepuasan anggota terhadap
pengalaman kelompok mereka.

P a g e 128 | 195

Menurut kaum “situasionalis”, untuk memahami gejala kepemimpinan
seseorang harus memperhitungkan hubungan yang ada di antara
pemimpin atau pemimpin-pemimpin kelompok para pengikutnya, serta
situasi dimana mereka berada. Situasi sehubungan dengan ini termasuk
juga factor-faktor seperti besarnya kelompok, tugas kelompok, cara
kelompok terstruktur, norma-norma kelompok, sumber daya dari setiap
anggota kelompok serta latar belakang sejarah kelompok.

Pentingnya situasi dalam menentukan tingkah laku dan efektivitas
kepemimpinan lebih lanjut didukung oleh hasil-hasil penelitian yang
berhubungan

dengan

akibat-akibat

terhadap

produktivitas

dan

pengambilan keputusaan dari berbagai jaringan atau jaringan kerja
komunikasi.

3.5 Perspektif Kontingensi
Studi kepemimpinan jenis ini memfokuskan perhatiannya pada kecocokan
antara karakteristis watak pribadi pemimpin, tingkah lakunya dan fariabelfariabel situasional.

Kalau model kepemimpinan situasional berasumsi bahwa situasi yang
berbeda membutuhkan tipe kepemimpinan yang berbeda, maka model
kepemimpinan kontingensi memfokuskan perhatian yang lebih luas, yakni
pada aspek-aspek keterkaitan antara kondisi / variable situasional dengan
watak atau tingkah laku dan criteria kinerja pemimpin (Hoy and Miskel
1987).

P a g e 129 | 195

Fiedler (1967) beranggapan bahwa kontribusi pemimpin terhadap
efektifitas

kinerja

kelompok

tergantung

pada

cara

atau

gaya

kepemimpinan dan sesuai situasi yang dihadapinya. Menurutnya ada tiga
factor utama yang mempengaruhi kesesuaian situasi dan ketiganya ini
selanjutnya mempengaruhi keefektifan pemimpin, ketiga faktor tersebut
adalah:

Hubungan antara pemimpin dan bawahan, yaitu sampai sejauh mana
pemimpin itu dipercaya dan disukai oleh bawahan untk mengikuti petunjuk
pemimpin.

Struktur tugas yaitu sampai sejauh mana tugas-tugas dalam organisasi
didefinisikan secara jelas dan sampai sejauh mana tugas-tugas tersebut
dilengkapi dengan petunjuk yang rinci dan prosedur yang baku.
Kekuatan posisi, yaitu sampai sejauh mana kekuatan atau kekuasaan
yang dimiliki oleh pemimpin, karena posisinya diterapkan dalam
organisasi untuk menanamkan rasa memiliki akan arti penting dan nilai
dari

tugas-tugas

mereka

masing-masing.

Kekuatan

posisi

juga

menjelaskan sampai sejauh mana pemimpin menggunakan otoritasnya
dalam memberikan hukuman dan penghargaan, promosi dan penurunan
pangkat.

Walaupun model kepemimpinan kontingensi dianggap lebih sempurna
dibandingkan

model-model

sebelumnya

dalam

memahami

aspek

kepemimpinan dalam organisasi, namun demikian model ini belum dapat
menghasilkan klarifikasi yang jelas tentang kombinasi yang paling efektif
antara

karakteristik pribadi,

tingkah

laku

pemimpin

dan

variable

situasional.
P a g e 130 | 195

Saat ini, gaya kepemimpinan kontingensi (situasional) sangat populer
karena lebih rasional, fleksibel dan bisa dipelajari serta diterapkan pada
hampir segala situasi. Namun, akhir-akhir ini ada kecenderungan untuk
menengok kembali pada “trait” atau karakter istimewa yang harus dimiliki
oleh seseorang, misalkan kharisma.

4. Kepemimpinan dan Kredibilitas
Bagaimanapun juga figure seorang pemimpin dalam melaksanakan
kewajibannya

selaku

pemimpin,

sangat

berpengaruh

terhadap

bawahannya. Pengaruh ini mencuat pada setiap anggota kelompok
dengan menempatkan kredibilitas kepemimpinan seorang pemimpin.
Banyak kajian-kajian yang menelaah mengenai kredibilitas pemimpin yang
menjadi karakteristik yang mesti dipenuhi dan dituntut oleh para
anggotanya, seperti yang diajukan oleh aristoteles sebagaimana yang
ditransfer oleh Cooper, 1932; menekankan segi etos seorang pemimpin.
Kredibilitas seorang pemimpin sangat ditentukan oleh etos yang dimiliki
pemimpin tersebut. Begitu juga dengan kejujuran (Griffin, 1968;Griffin dan
Barnes, 1976), juga menekankan segi kharisma, citra, dan prestise.
Masing-asing istilah ini mengacu pada pengertian sikap yang biasa dari
Parson kepada orang lain yang sangat berarti pada persepsi masingmasing anggota kelompok terhadap pemimpinnya.

Ada tiga karakteristik yang ikut menentukan seorang pemimpin mendapat
penghargaan dari anggotanya, yaitu:
Keahlian
Reabilitas dan dependenbilitas

P a g e 131 | 195

Dinamis

Keahlian, mengacu pada intelegensi dan kekuatan yang bersifat keahlian
yang dimiliki seorang pemimpin.

Reabilitas dan depenbilitas, berhubungan dengan kehendak baik seorang
pemimpin dalam mempengaruhi anggota kelompoknya.

Dinamis, berhubungan dengan seseorang yang beraktivitas, terbuka dan
berantusias yang tinggi.

Sejalan dengan itu, suatu penelitian yang dilakukan Hovland, Jannis, dan
Kelley (1953), mereka tertarik pada penerimaan masyarakat terhadap
seseorang sebagai sumber kredibilitas. Dalam hal ini ia menemukan
kredibilitas tersebut termasuk dalam tiga pengertian, yaitu:
Kualifikasi
Rasa aman
Dinamis

Sedangkan McCrosky (1966) mengidentifikasikan lima dimensi sikap para
audiens terhadap tukang pidato (orator), yaitu:
Kompeten
Karakter
Intense

P a g e 132 | 195

Kepribadian
Dinamis

Dengan melihat pembahasan mengenai kredibilitas ini, dapatlah ditarik
suatu garis tegas, bahwa kredibilitas berkaitan dengan kewibawaan
seorang pemimpin. Sebagian besar hasil penelitian di bidang ini yang
mengidentifikasikasn beberapa dimensi kredibilitas dapat dijadikan
sandaran untuk penelaahan teori-teori kepemimpinan.

Seorang pemimpin yang diakui memiliki kredibiloitas tinggi dalam
kelompok tersebut akan dengan mudah mempengaruhi para anggota
kelompoknya untuk bertingkah laku guna mencapai tujuan yang telah
ditetapkan bersama. Dengan kredibilitas yang diakui pula seorang
pemimpin

dapat

menggunakan

sumber

kekuasaan

yang

tidak

menonjolkan ke”aku”annya untuk mengatur hubungan atau interaksi
dengan para anggota atau sesame anggota kelomppok.

5. Karakteristik Kepemimpinan Yang Efektif Dalam Kelompok
Efektivitas kepemimpinan berdasarkan konsekuensi tindakan pemimpin
sebagai pengikut dan komponen lainnya dalam kelompok. Berbagai jenis
hasil yang digunakan kinerja dan pertumbuhan kelompok tersebut,
kesiapannya untuk menghadapi tantangan, kepuasan pengikut terhadap
pemimpin, komitmen pengikut terhadap tujuan kelompok, kesejahteraan
dan perkembangan psikologis para pengikutnya, bertambahnya status
pemimpin dalam kelompok dan kemajuan pemimpin ke posisi wewenang
yang lebih tinggi dalam organisasi. Untuk mengukur efektivitas pemimpin
adalah seberapa jauh unit organisasi tersebut berhasil mencapai tugas
pencapaian sasarannya. Contoh ukuran kinerja yang objektif mengenai
P a g e 133 | 195

pencapaian kinerja adalah keuntungan, margin keuntungan, peningkatan
penjualan, pangsa pasar, biaya yang bekaitan dengan anggaran
pengeluaran dan sebagainya. Sedangkan ukuran subyektifnya adalah
tingkat efektifitas yang dihasilkan oleh pemimpin tertinggi, para pekerja
atau bawahan.

Sikap para pengikut terhadap pemimpin adalah indikator umum lainnya
dari pemimpin yang efektif. Seberapa baik pemimpin memenuhi
kebutuhan pengikut? Apakah pengikut menyukai menghormati dan
menghargai pemimpinnya? Sikap pengikut biasanya diukur dengan
kuesioner atau wawancara. Perilaku pengikut juga indikator tidak
langsung dari ketidakpuasan terhadap pemimpin.
Efektivitas pemimpin biasanya diukur berdasarkan kontribusi pemimpin
pada kualitas proses kelompok yang dirasakan oleh para pengikut atau
pengamat dari luar. Apakah pemimpin mampu meningkatkan efektifitas
kohesivitas kelompok, kerjasama anggota? Apakah pemimpin dapat
memperbaiki

kualitas

kerja?

Dan

perkembangan

psikologis

para

pengikutnya?

Sangat sulit untuk mengevaluasi pemimpin yang efektif karena terdapat
banyak alternatif ukuran efektifitas dan tidak jelas ukuran mana yang
paling relevan. Beberapa peneliti berusaha mengkombinasikan beberapa
ukuran menjadi satu kriteria gabungan, tapi pendekatan ini membutuhkan
penilaian subyektif tentang bagaimana memberikan bobot pada penilaian
ke setiap ukuran. Kriteria ganda biasanya menyulitkan ketika ukuran
tersebut memiliki korelasi negatif yang artinya terdapat pertukaran antar
kriteria. Dimana bila yang satu naik maka yang lainnya menurun. Namun
ada satu kriteria yang bisa kita gunakan untuk mengukur efektivitas pola
kepemimpinan seseorang, terutama dalam menciptakan suasana yang
P a g e 134 | 195

positif psikologi dalam sebuah perusahaan, sehingga akan meningkatkan
kinerja karyawan yaitu emosi positif seorang pemimpin.

http://communicationdomain.wordpress.com/2010/12/18/pemimpindan-kepemimpinan/

P a g e 135 | 195

BAB III
OBJEK PENELITIAN

3.1 Gambaran Umum DPR
DPR dan DPD sebagai lembaga legislative di Indonesia yang tergabung
dalam MPR adalah Produk hasil dari Pemilihan Umum legislative. DPR
sebagai lembaga legislative yang berasal dari daerah-daerah sebagai
perwakilan rakyat yang di calonkan oleh partai politik. Sementara itu, DPD
sebagai perwakilan dari daerah sendiri yang mencalonkan diri bukan dari
partai politik melainkan independent. Dalam hubungannya sendiri dengan
DPD, DPR memiliki hubungan dengan DPD yaitu hubungan kerja dalam
rangka membahas RUU dimana DPD memiliki hak untuk memberikan
pertimbangan atas RUU tersebut, dan menyampaikan hasil pelaksanaan
pengawasan UU tersebut kepada DPR. Sementara itu DPD, dalam
keterkaitannya dengan DPR yaitu mengajukan RUU tertentu kepada DPR,
ikut membahas RUU tertentu bersama DPR, memberikan pertimbangan
kepada DPR atas RUU tertentu, dan menyampaikan hasil pengawasan
UU tertentu kepada DPR. Dalam kaitannya itu, DPD sebagai perwakilan
yang mewakili daerah harus mengedepankan kepentingan daerah yang
diwakilinya tersebut.

Berpegang pada hasil-hasil amandemen UUD sebagai dasar hukum
konstitusional, khususnya mengenai restrukturisasi MPR, komponen
utusan daerah dan utusan golongan ditiadakan dan dilahirkanlah
komponen yang baru yakni DPD (Dewan perwakilan daerah_ sebagai
partner DPR. Sebagaimana lumrahnya lingkup kewenangan perwakilan
rakyat, maka DPD ini mempunyai kewenangan dalam kegiatan dalam
kegiatan legislative dan pengawasan kepada eksekutif.
P a g e 136 | 195

Jika kita telaah lebih cermat pokok-pokok kewenangan DPD yang diatur
dalam pasal 22 D UUD 1945, apalagi jika ingin tahu hubungan kerjasama
dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), baik dalam kegiatan usul
prakarsa maupun dalam hal pembahasan RUU, bahkan juga untuk
mengajukan bahan pertimbangan kepada DPR; akhirnya diketahui tidak
adanya posisi equal tetapi inequality (Ketidak-setaraan) yang ada antara
DPD dengan DPR. Maka tidak heran kalau banyak suara yang menuding
pasal-pasal 22 hasil amandemen itu menunjukkan betapa lemahnya
kedudukan dan peran (posisi dan fungsi) DPD itu, dibandingkan DPR.
DPD tidak memiliki wewenang pembentukan undang-undang bersamasama dengan DPR dan Presiden dan tidak punya wewenang di dalam
menetapkan anggaran (APBN)

Lemahnya peranan DPD sebagai perwakilan local mengaburkan tujuan
utama yang ingin diciptakan melalui sistem parlemen dua kamar
(bicameral) di dalam sistem legislative kita. Bikameralisme yang terbentuk
sangatlah semu, karena DPD hanya menjadi bentuk lain dari “utusan
daerah” dengan wewenang sempit yaitu hanya untuk memberikan
pertimbangan. Terlihat dengan jelas bahwa sistem bahwa sistem
bicameral yang diterapkan tidaklah sesuai dengan prinsip bicameral yang
umum dipahami, yaitu adanya fungsi parlemen yang dijalankan oleh
kedua kamar secara seimbang dalam hal legislasi maupun pengawasan..

Karena amandemen ini pada hakikatnya adalah produk pertimbangan
politik MPR, maka dapat kiranya dimengerti penilaian sementara kritis
bahwa pembentukan DPD ini hanya sebagai subsitusi dan penghapusan
utusan daerah yang semula diakui konstitusionalitasnya dalam UUD
sebelum UUD. Untuk mengetahui lebih lanjut lagi mengenai peranan,
funsi dan hubungan DPR dan DPD maka penulis memutuskan untuk

P a g e 137 | 195

membuat makalah dengan judul “Peranan,Fungsi serta hubungan DPR
dan DPD dalam lembaga legislative di Indonesia”

P a g e 138 | 195

3.2 Struktur Organisasi DPR

P a g e 139 | 195

3.3 Tugas dari Masing-masing Struktur DPR
Tugas dan Fungsi Utama Sekretaris Jenderal





Memimpin Setjen DPR RI sesuai dengan tugas pokoknya
Membina seluruh satuan organisasi di Lingkungan Setjen DPR
RI agar berdaya guna dan berhasil guna
Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan Setjen DPR RI
Membina dan melaksanakan hubungan kerjasama dengan
instansi/ lembaga lain diluar Setjen DPR RI
Tugas dan Fungsi Utama Deputi Bidang Perundang-undangan



Memberikan dukungan teknis, administratif dan keahlian di
bidang perundang-undangan untuk memperkuat pelaksanaan tugas
dan fungsi DPR di bidang legislasi
Tugas dan Fungsi Utama Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan



Memberikan dukungan teknis, administrasi dan keahlian di
bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan
tugas dan fungsi DPR RI di Bidang anggaran dan pengawasan
Tugas dan Fungsi Utama Deputi Bidang Persidangan dan Kerjasama
Antar Parlemen



Membina dan melaksanakan dukungan teknis dan administrasi
dibidang persidangan dan kerjasama antar Parlemen
Tugas dan Fungsi Utama Deputi Bidang Administrasi



Membina dan melaksanakan perencanaan serta pengawasan,
kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kerumahtanggaan di
lingkungan DPR RI
http://www.dpr.go.id/id/setjen/struktur-organisasi

P a g e 140 | 195

Komisi
Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan
Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus
menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi
diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi
pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga nonkementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan
mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan
persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan
Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:

mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk
dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan

mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk
dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;

membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;


melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta



membahas dan menindklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja
dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat
Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya,
mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan
kerja dalam Masa Reses.

P a g e 141 | 195

Komisi I
Ruang Lingkup


Pertahanan



Intelijen



Luar Negeri



Komunikasi dan Informatika

Pasangan Kerja



Kementerian Pertahanan



Kementerian Luar Negeri



Panglima TNI dan Mabes TNI AD, AL dan AU



Kementerian Komunikasi dan Informatika



Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)



Badan Intelijen Negara (BIN)



Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)



Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)



Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)



LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI)



LPP Radio Republik Indonesia (RRI)



Dewan Pers



Perum LKBN ANTARA



Komisi Informasi

Komisi II
Ruang Lingkup Tugas



Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah



Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
P a g e 142 | 195



Kepemiluan



Pertanahan dan Reforma Agraria

Pasangan Kerja



Kementerian Dalam Negeri


Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi


Menteri Sekretaris Negara



Sekretaris Kabinet



Lembaga Administrasi Negara (LAN)



Badan Kepegawaian Negara (BKN)



Badan Pertanahan Nasional (BPN)



Arsip Nasional RI (ANRI)



Komisi Pemilihan Umum (KPU)



Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)



Ombudsman Republik Indonesia


Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pembangunan (UKP4)

Komisi III
Ruang Lingkup



Hukum



HAM



Keamanan

Pasangan Kerja



Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
P a g e 143 | 195



Kejaksaan Agung



Kepolisian Negara Republik Indonesia



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)



Setjen Mahkamah Agung



Setjen Mahkamah Konstitusi



Setjen MPR



Setjen DPD



Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)



Komisi Yudisial (KY)



Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)



Badan Narkotika Nasional (BNN)



Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT)

Komisi IV
Ruang Lingkup



Pertanian



Perkebunan



Kehutanan



Kelautan



Perikanan



Pangan

Pasangan Kerja



Departemen Pertanian



Departemen Kehutanan



Departemen Kelautan dan Perikanan
P a g e 144 | 195



Badan Urusan Logistik



Dewan Maritim Nasional

Komisi V
Ruang Lingkup


Perhubungan



Pekerjaan Umum



Perumahan Rakyat



Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal



Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Mitra Kerja


Kementerian Pekerjaan Umum



Kementerian Perhubungan



Kementerian Perumahan Rakyat



Kementerian Pembangunan Daerah Teringgal



Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)



Badan SAR Nasional



Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)



Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)

Komisi VI
Ruang Lingkup



Perdagangan



Perindustrian



Investasi



Koperasi, UKM dan BUMN



Standarisasi Nasional
P a g e 145 | 195

Pasangan Kerja



Departemen Perindustrian



Departemen Perdagangan



Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah



Menteri Negara BUMN



Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)



Badan Standarisasi Nasional (BSN)



Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)



Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi VII
Ruang Lingkup



Energi Sumber Daya Mineral



Riset dan Teknologi



Lingkungan Hidup

Pasangan Kerja



Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral



Menteri Negara Lingkungan Hidup



Menteri Negara Riset dan Teknologi



Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)



Dewan Riset Nasional



Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)



Badan Tenaga Nuklir (BATAN)



Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)


Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
(BAKOSURTANAL)
P a g e 146 | 195



Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)



Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas)



SKK Migas



Dewan Energi Nasional (DEN)



PP IPTEK



Lembaga EIKJMEN

Komisi VIII
Ruang Lingkup



Agama



Sosial



Pemberdayaan Perempuan

Pasangan Kerja



Kementerian Agama RI



Kementerian Sosial Rl


RI

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak



Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)



Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)



Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)



Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Komisi IX
Ruang Lingkup



Tenaga Kerja dan Transmigrasi



Kependudukan
P a g e 147 | 195



Kesehatan

Pasangan Kerja


Departemen Kesehatan



Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi



badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)



Badan Pengawas Obat dan Makanan



BNP2TKI



PT Askes ( Persero)



PT. Jamsostek( Persero)

Komisi X
Ruang Lingkup



Pendidikan



Kebudayaan



Pariwisata



Ekonomi Kreatif



Pemuda



Olahraga



Perpustakaan

Pasangan Kerja


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif



Kementerian Pemuda dan Olahraga



Perpustakaan Nasional

Komisi XI
Ruang Lingkup
P a g e 148 | 195





Keuangan
Perencanaan Pembangunan
Perbankan

Pasangan Kerja













Kementerian Keuangan RI
Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) /
BAPPENAS
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Setjen BPK RI
Bank Indonesia
Perbankan
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

BAB IV
P a g e 149 | 195

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Pandangan Komunikasi Kelompok terhadap Pelatikan Anggota DPR
dan Legislatif

Komunikasi kelompok adalah komunikasi yang berlangsung antara
beberapa orang dalam suatu kelompok “kecil” seperti dalam rapat,
pertemuan, konperensi dan sebagainya (Anwar Arifin, 1984). Michael
Burgoon (dalam Wiryanto, 2005) mendefinisikan komunikasi kelompok
sebagai interaksi secara tatap muka antara tiga orang atau lebih, dengan
tujuan yang telah diketahui, seperti berbagi informasi, menjaga diri,
pemecahan masalah, yang mana anggota-anggotanya dapat mengingat
karakteristik pribadi anggota-anggota yang lain secara tepat. Kedua
definisi komunikasi kelompok di atas mempunyai kesamaan, yakni adanya
komunikasi tatap muka, dan memiliki susunan rencana kerja tertentu
umtuk mencapai tujuan kelompok.

Kelompok adalah sekumpulan orang yang mempunyai tujuan bersama
yang berinteraksi satu sama lain untuk mencapai tujuan bersama,
mengenal satu sama lainnya, dan memandang mereka sebagai bagian
dari kelompok tersebut (Deddy Mulyana, 2005). Kelompok ini misalnya
adalah keluarga, kelompok diskusi, kelompok pemecahan masalah, atau
suatu komite yang tengah berapat untuk mengambil suatu keputusan.
Dalam komunikasi kelompok, juga melibatkan komunikasi antarpribadi.
Karena itu kebanyakan teori komunikasi antarpribadi berlaku juga bagi
komunikasi kelompok.

P a g e 150 | 195



Klasifikasi kelompok dan karakteristik komunikasinya.

Telah banyak klasifikasi kelompok yang dilahirkan oleh para ilmuwan
sosiologi, namun dalam kesempatan ini kita sampaikan hanya tiga
klasifikasi kelompok.
• Kelompok primer dan sekunder.
Charles Horton Cooley pada tahun 1909 (dalam Jalaludin Rakhmat, 1994)
mengatakan bahwa kelompok primer adalah suatu kelompok yang
anggota-anggotanya berhubungan akrab, personal, dan menyentuh hati
dalam asosiasi dan kerja sama. Sedangkan kelompok sekunder adalah
kelompok yang anggota-anggotanya berhubungan tidak akrab, tidak
personal, dan tidak menyentuh hati kita.

Jalaludin Rakhmat membedakan kelompok ini berdasarkan karakteristik
komunikasinya, sebagai berikut:
1. Kualitas komunikasi pada kelompok primer bersifat dalam dan meluas.
Dalam, artinya menembus kepribadian kita yang paling tersembunyi,
menyingkap unsur-unsur backstage (perilaku yang kita tampakkan dalam
suasana privat saja). Meluas, artinya sedikit sekali kendala yang
menentukan rentangan dan cara berkomunikasi. Pada kelompok sekunder
komunikasi bersifat dangkal dan terbatas.
2. Komunikasi pada kelompok primer bersifat personal, sedangkan
kelompok sekunder nonpersonal.

P a g e 151 | 195

3. Komunikasi kelompok primer lebih menekankan aspek hubungan
daripada aspek isi, sedangkan kelompok primer adalah sebaliknya.
4. Komunikasi

kelompok primer

cenderung

ekspresif,

sedangkan

kelompok sekunder instrumental.
5. Komunikasi kelompok primer cenderung informal, sedangkan kelompok
sekunder formal.

• Kelompok keanggotaan dan kelompok rujukan.
Theodore Newcomb (1930) melahirkan istilah kelompok keanggotaan
(membership group) dan kelompok rujukan (reference group). Kelompok
keanggotaan

adalah

kelompok

yang

anggota-anggotanya

secara

administratif dan fisik menjadi anggota kelompok itu. Sedangkan
kelompok rujukan adalah kelompok yang digunakan sebagai alat ukur
(standard) untuk menilai diri sendiri atau untuk membentuk sikap.

Menurut teori, kelompok rujukan mempunyai tiga fungsi: fungsi komparatif,
fungsi normatif, dan fungsi perspektif. Saya menjadikan Islam sebagai
kelompok rujukan saya, untuk mengukur dan menilai keadaan dan status
saya sekarang (fungsi komparatif. Islam juga memberikan kepada saya
norma-norma dan sejumlah sikap yang harus saya miliki-kerangka rujukan
untuk membimbing perilaku saya, sekaligus menunjukkan apa yang harus
saya capai (fungsi normatif). Selain itu, Islam juga memberikan kepada
saya

cara

memandang

dunia

ini-cara

mendefinisikan

situasi,

mengorganisasikan pengalaman, dan memberikan makna pada berbagai
objek, peristiwa, dan orang yang saya temui (fungsi perspektif). Namun
Islam bukan satu-satunya kelompok rujukan saya. Dalam bidang ilmu,
Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) adalah kelompok rujukan
saya, di samping menjadi kelompok keanggotaan saya. Apapun kelompok
P a g e 152 | 195

rujukan itu, perilaku saya sangat dipengaruhi, termasuk perilaku saya
dalam berkomunikasi.

• Kelompok deskriptif dan kelompok preskriptif
John F. Cragan dan David W. Wright (1980) membagi kelompok menjadi
dua: deskriptif dan peskriptif. Kategori deskriptif menunjukkan klasifikasi
kelompok dengan melihat proses pembentukannya secara alamiah.
Berdasarkan tujuan, ukuran, dan pola komunikasi, kelompok deskriptif
dibedakan menjadi tiga: a. kelompok tugas; b. kelompok pertemuan; dan
c. kelompok penyadar. Kelompok tugas bertujuan memecahkan masalah,
misalnya transplantasi jantung, atau merancang kampanye politik.
Kelompok pertemuan adalah kelompok orang yang menjadikan diri
mereka sebagai acara pokok.

Melalui diskusi, setiap anggota berusaha belajar lebih banyak tentang
dirinya. Kelompok terapi di rumah sakit jiwa adalah contoh kelompok
pertemuan. Kelompok penyadar mempunyai tugas utama menciptakan
identitas sosial politik yang baru. Kelompok revolusioner radikal; (di AS)
pada tahun 1960-an menggunakan proses ini dengan cukup banyak.

Kelompok preskriptif, mengacu pada langkah-langkah yang harus
ditempuh anggota kelompok dalam mencapai tujuan kelompok. Cragan
dan Wright mengkategorikan enam format kelompok preskriptif, yaitu:
diskusi meja bundar, simposium, diskusi panel, forum, kolokium, dan
prosedur parlementer.
Pengaruh kelompok pada perilaku komunikasi

P a g e 153 | 195

• Konformitas.
Konformitas adalah perubahan perilaku atau kepercayaan menuju (norma)
kelompok sebagai akibat tekanan kelompok-yang real atau dibayangkan.
Bila sejumlah orang dalam kelompok mengatakan atau melakukan
sesuatu, ada kecenderungan para anggota untuk mengatakan dan
melakukan hal yang sama. Jadi, kalau anda merencanakan untuk menjadi
ketua kelompok,aturlah rekan-rekan anda untuk menyebar dalam
kelompok. Ketika anda meminta persetujuan anggota, usahakan rekanrekan anda secara persetujuan mereka. Tumbuhkan seakan-akan seluruh
anggota kelompok sudah setuju. Besar kemungkinan anggota-anggota
berikutnya untuk setuju juga.

• Fasilitasi sosial.
Fasilitasi (dari kata

Prancis facile, artinya

mudah) menunjukkan

kelancaran atau peningkatan kualitas kerja karena ditonton kelompok.
Kelompok mempengaruhi pekerjaan sehingga menjadi lebih mudah.
Robert Zajonz (1965) menjelaskan bahwa kehadiran orang lain-dianggapmenimbulkan efek pembangkit energi pada perilaku individu. Efek ini
terjadi pada berbagai situasi sosial, bukan hanya didepan orang yang
menggairahkan

kita.

Energi

yang

meningkat

akan

mempertingi

kemungkinan dikeluarkannya respon yang dominan. Respon dominan
adalah perilaku yang kita kuasai. Bila respon yang dominan itu adalah
yang benar, terjadi peningkatan prestasi. Bila respon dominan itu adalah
yang salah, terjadi penurunan prestasi. Untuk pekerjaan yang mudah,
respon yang dominan adalah respon yang banar; karena itu, penelitipeneliti melihat melihat kelompok mempertinggi kualitas kerja individu.
• Polarisasi.
Polarisasi adalah kecenderungan ke arah posisi yang ekstrem. Bila
sebelum diskusi kelompok para anggota mempunyai sikap agak
P a g e 154 | 195

mendukung tindakan tertentu, setelah diskusi mereka akan lebih kuat lagi
mendukung tindakan itu. Sebaliknya, bila sebelum diskusi para anggota
kelompok agak menentang tindakan tertentu, setelah diskusi mereka akan
menentang lebih keras.


Faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan kelompok

Anggota-anggota kelompok bekerja sama untuk mencapai dua tujuan: a.
melaksanakan tugas kelompok, dan b. memelihara moral anggotaanggotanya. Tujuan pertama diukur dari hasil kerja kelompok-disebut
prestasi (performance) tujuan kedua diketahui dari tingkat kepuasan
(satisfacation). Jadi, bila kelompok dimaksudkan untuk saling berbagi
informasi (misalnya kelompok belajar), maka keefektifannya dapat dilihat
dari beberapa banyak informasi yang diperoleh anggota kelompok dan
sejauh mana anggota dapat memuaskan kebutuhannya dalam kegiatan
kelompok.

Untuk

itu

faktor-faktor

keefektifan

kelompok

dapat

dilacak

pada

karakteristik kelompok, yaitu:
1. ukuran kelompok.
2. jaringan komunikasi.
3. kohesi kelompok.
4. kepemimpinan (Jalaluddin Rakhmat, 1994).

http://kuliahkomunikasi.blogspot.com/2009/01/komunikasikelompok.html

P a g e 155 | 195

Untuk pembahasan kali ini kami akan lebih fokus pada faktor yang terakhir
yakni kepemimpinan. Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat
hidup sendiri. Dalam hidup, manusia selalu berinteraksi dengan sesama
serta dengan lingkungan. Manusia hidup berkelompok baik dalam
kelompok besar maupun dalam kelompok kecil.

Oleh sebab itu diantara para anggota kelompok tentulah membutuhkan
seseorang yang bias memimpin kelompok itu, sebab jika tidak ada
pemimpin maka akan terpecah belahlah kelompok tersebut. Untuk
mengelolanya, diperlukan pemimpin yang mempunyai jiwa kepemimpinan
yang baik serta dapat menjadi panutan untuk anggota kelompoknya.

Pemimpin adalah figur seseorang yang bijaksana, berani mengambil
keputusan dan yang paling penting berwibawa dan bisa memimpin untuk
mencapai tujuan bersama. Sekarang sudah sangat sedikit orang yang
mempunyai ciri-ciri seorang pemimpin yang baik didalam kelompok
maupun badan-bandan usaha, bisnis, dan pemerintahan. Untuk itu maka
sangat penting bagi para remaja-remaja mulai membiasakan diri untuk
belajar menjadi seorang pemimpin yang berani dan bisa memberikan
arahan yang baik didalam organisasi. Salah satunya memberikan
pendidikan atau pembelajaran tentang pentingnya kepemimpinan didalam
kelompoki.

Dalam praktek sehari-hari, seoring diartikan sama antara pemimpin
dankepemimpinan, padahal kedua hal tersebut berbeda. Pemimpin
adalahorang yang tugasnya memimpin, sedang kepemimpinan adalah
bakat danatau sifat yang harus dimiliki seorang pemimpin. Setiap
orangmempunyai

pengaruh

atas pihak

lain, dengan

latihan

dan

P a g e 156 | 195

peningkatanpengetahuan oleh pihak maka pengaruh tersebut akan
bertambah dan berkembang.

Pemimpin dan kepemimpinan merupakan suatu kesatuan kata yang tidak
dapat dipisahkan secara struktural maupun fungsional.

Kepemimpinan adalah sifat yang memiliki kemampuan untuk menghandle
orang lain dalam suatu kelompok untuk mendapatkan hasil yang
maksimal. Kepemimpinan juga merupakan kekuatan semangat yang
kreatif dan terarah.

Pemimpin sendiri adalah individu yang memiliki program/rencana dan
bersama anggota kelompok bergerak untuk mencapai tujuan dengan cara
yang pasti.

Kemampuan den ketrampilan kepemimpinan dalam pengarahan adalah
faktor penting untuk menciptakan efektivitas seorang manajer. Hal ini
dapat dimengerti, bila organisasi dapat mengidentifikasikan kualitas
kualitas yang berhubungan dengan kepemimpinan, maka kemampuan
untuk menyeleksi pemimpin-pemimpin yang efektif akan meningkat. Dan
bila organisasi dapat mengidentifikasikan perilaku dan teknik-teknik
kepemimpinan efektif, maka akan dicapai pengembangan efektivitas
personalis dalam organisasi.


Arti Penting Kepemimpinan Dalam organisasi

Kepemimpinan memiliki kata dasar pemimpin yang berartikan seseorang
yang memiliki tugas memimpin orang lain baik dalam kelompok,
P a g e 157 | 195

organisasi, dan juga masyarakat. Seseorang dikatakan sebagai pemimpin
apabila Dia memiliki seorang pengikut atau bawahan. Pengaruh seorang
pemimpin sangat besar bagi bawahannya seperti moral, kepuasan kerja,
keyakinan, serta kualitas kehidupan kerja .

Seorang Pemimpin juga harus memiliki kemampuan dan keterampilan
kepemimpinan yang merupakan faktor penting bagi seorang pemimpin
seperti keterampilan manajemen dan juga keterampilan teknis. Bertambah
tinggi kedudukan seorang pemimpin maka semakin tinggi pula citra yang
di timbulkan dalam suatu organisasi ataupun suatu kelompok, sebaliknya
jika berkurangnya citra seorang pemimpin maka semakin rendah pula citra
dan pandangan masyarakat luas terhadap organisasi ataupun kelompok
tersebut. Kepemimpinan sendiri memiliki arti berbeda dengan pemimpin
yaitu kekuasaan penuh untuk mempengaruhi seseorang.

Contoh yang dapat kita temui dalam kehidupan sehari - hari adalah
mengenai kepemimpinan presiden dan wakil presiden di negeri kita
sendiri. Akibat semakin rendahnya kualitas yang ditunjukan Presiden dan
wakil presiden dalam memecahkan berbagai masalah yang dialami negeri
yang dipimpinnya, serta minimnya kualitas yang dihasilkan dalam
memimpin

negara

dapat

menimbulkan

semakin

rendahnya

rasa

demokrasi dikalangan masyarakat luas. Sebagai contohnya, adalah
rendahnya minat pemuda diperkotaan terhadap masalah politik yang
sedang terjadi sehingga mengakibatkan kekhawatiran bagi masa depan
Indonesia. Akibat lain yang ditimbulkan adalah rasa bangga pemuda
indonesia lebih tinggi dikatakan sebagai seorang muslim daripada sebagai
Warga Negara Indonesia. Pendapat tersebut telah di katakan oleh
Lembaga Survei Indonesia ( LSI ).

P a g e 158 | 195

Selain itu masalah lain politik di Indonesia adalah rendahnya rasa bangga,
rasa hormat, serta rasa percaya terhadap para petinggi - petinggi negara
karna hampir setiap pemimpin dan pejabat suatu badan pemerintahan
nasional melakukan tindakan tidak terpuji. Hal yang paling sering kita
dengar adalah tindak pidana kasus korupsi yang telah menjamur dan
minimnya penanggulanggan serta pencegahan dari aparat hukum, serta
hukuman yang sangat tidak sebanding dengan tindakannya bagi seorang
koruptor yang jelas jelas merugikan Negara. Akibat hal tersebut, maka
pandangan bagi seorang pemimpin di ndonesia sangat tidak baik dimata
rakyatnya sendiri serta membuat turunnya minat kehidupan berpolitik bagi
pemuda - pemuda di Indonesia yang disebabkan rasa kecewa terhadap
pemerintahan yang sedang berjalan.

http://syawaludin.blogdetik.com/2011/09/30/arti-pentingkepemimpinan-dalam-organisasi/

Ditetapkannya Setya Novanto, legislator Fraksi Partai Golongan Karya
sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019, memantik reaksi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Bendahara Umum DPP Partai
Golkar itu adalah bidikan KPK. Dia memiliki catatan yang minus karena
beberapa kali pernah dikaitkan dalam sejumlah kasus korupsi.

Beberapa kasus yang kerap dikaitkan dengan dia mulai dari kasus PON
Riau yang menyeret mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Atas kasus itu,
KPK pernah menggeledah ruang kerja Novanto. Di kasus Akil Mochtar, dia
juga disebut punya kaitan. Gara-gara pesan lewat BlackBery Messenger
(BBM) antara Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan Zainuddin Amali,
ketua DPD Golkar Jatim ketika itu, dia harus memberikan kesaksian di
sidang Akil. Terpidana kasus wisma atlet M Nazaruddin juga pernah
P a g e 159 | 195

menyebut keterlibatan Setya dalam proyek eKTP dan pengadaan
seragam hansip.

Ketua KPK Abraham Samad mengaku kecewa dengan terpilihnya Setya
sebagai ketua DPR. “KPK kecewa dengan terpilihnya ketua DPR baru.
Namun demikian, kita tetap menghargai proses yang terjadi di DPR,”
ujarnya.

Lebih lanjut, Samad mengatakan, kekecewaan itu juga didasarkan pada
masih berjalannya kasus-kasus yang dikaitkan dengan Novanto. Lantaran
belum selesai, pintu dibukanya tersangka baru masih terbuka lebar. “KPK
sangat prihatin dan menyesalkan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua
DPR. Yang bersangkutan punya potensi mempunyai masalah hukum dan
bisa merusak citra DPR sebagai lembaga terhormat,” jelasnya.

Koordinator

ICW

Ade

Irawan

menambahkan,

pihaknya

menolak

dijadikannya orang-orang bermasalah sebagai pimpinan DPR. Menurut
ICW, pemilihan pimpinan DPR yang berintegritas mutlak diperlukan. Untuk
mengembalikan citra parlemen yang buruk, parlemen harus dipimpin
orang-orang berintegritas dan bebas dari persoalan korupsi. “ICW
menolak keras adanya politik dagang sapi dalam pemilihan pimpinan DPR
antara koalisi partai sehingga menafikan aspek paling utama yakni
integritas dan kapasitas,” jelasnya.

Direktur Monitoring, Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menyatakan, paket pimpinan DPR
periode 2014-2019 meninggalkan catatan pada sisi pemberantasan

P a g e 160 | 195

korupsi. Ronald menyebut, sejumlah pimpinan DPR memiliki catatan
negatif terkait dengan pemberantasan korupsi.

“Mulai dari keterkaitan dengan kasus korupsi berdasarkan saksi-saksi,
persidangan, motor wacana pembubaran KPK, dan terhukum Badan
Kehormatan dalam kaitan kasus korupsi,” ujar Ronald.

Ronald menilai ada titik rawan berdasarkan rekam jejak sejumlah
pimpinan DPR tersebut. Hal ini menjadi seruan kepada masyarakat sipil
dan publik untuk meningkatkan pengawasan dalam kerja-kerja DPR RI
periode 2014-2019.

“Dengan penetapan ini, aparat penegak hukum untuk terus tetap bekerja
secara profesional dan tidak terintimidasi dalam mengungkap kasus-kasus
korupsi yang melibatkan pimpinan dan anggota DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, paket pimpinan DPR usulan Koalisi Merah Putih disepakati
dalam sidang paripurna DPR yang berlangsung dini hari kemarin. Novanto
terpilih sebagai Ketua DPR, sementara empat Wakil Ketua DPR lainnya
adalah Fadli Zon dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Agus
Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat, Taufik Kurniawan dari Fraksi Partai
Amanat Nasional, dan Fahri Hamzah dari Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera. Pemilihan pimpinan DPR itu diwarnai aksi walkout dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati
Nurani Rakyat, dan Partai Nasdem.

Sosok Novanto, dalam catatan PSHK, memiliki sejumlah keterkaitan
dalam kasus korupsi di KPK. Di kasus korupsi PON Riau, Novanto

P a g e 161 | 195

dipanggil terkait dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. Dalam
kasus yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Novanto juga
pernah dimintai keterangan terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian
uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah di MK.

Tidak hanya itu, proyek e-KTP yang menyeret salah satu pejabat
Kementerian Dalam Negeri, juga sempat membawa nama Novanto di
dalamnya. Setya ditengarai mengutak-atik perencanaan dan anggaran
proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Sampai saat ini Novanto belum
pernah dipanggil oleh KPK dalam kaitan kasus e-KTP.

Begitupun, dengan sosok Fahri. Masih berdasar catatan PSHK, di periode
lalu yang bersangkutan adalah salah satu anggota DPR yang dinilai
kontroversial. Fahri pernah menyuarakan pembubaran KPK karena dia
menilai lembaga antirasuah itu bukanlah lembaga penegak hukum yang
bersifat permanen. Di akhir masa jabatan periode lalu, Fahri mangkir
dalam pemeriksaan Badan Kehormatan, terkait aduan dari Lembaga
Bantuan Hukum Jakarta atas pencemaran nama baik.

Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin menilai Novanto adalah sosok
yang tepat untuk menjadi pimpinan DPR. Dia menilai adanya anggapan
keterkaitan Novanto dalam urusan hukum tidak perlu dilebih-lebihkan.

“Kalau di Golkar itu urusan hukum kita serahkan ke aparat penegak
hukum. Bukan urusan kita. Kita ini partai politik,” ujar Ade.

P a g e 162 | 195

Ade yang juga mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR periode lalu
menyatakan, terpilihnya Novanto menjadi salah satu target yang tercapai.
“Semua agenda politik berjalan baik. Jadi tidak ada perdebatan apapun di
Golkar soal itu,” tegasnya.

Sejumlah

politisi

PKB

memberikan

beberapa

catatan

terkait

kepemimpinan DPR yang baru disahkan kemarin. Anggota Fraksi PKB
Maman Imanulhaq, diantaranya, menganggap proses terpilihnya kelima
pimpinan DPR periode 2014-2019, cacat secara moral politik. “Yang
dipertontonkan hanyalah politik adu licik, bukan politik adu ide dan
gagasan,” nilainya.

Rekannya

sesama

fraksi,

Daniel

Johan

menambahkan,

secara

prosedural, sidang paripurna yang menjadi forum terpilihnya komposisi
pimpinan DPR juga cacat. Menurut dia, hal itu berkaitan dengan belum
terbentuknya seluruh pimpinan fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Saat sidang paripurna, Rabu (1/10) dini hari, dari 10 fraksi yang ada, 3
fraksi tidak mengikuti agenda pengesahan fraksi. Meski hadir di ruang
sidang, PDIP, PKB, dan Hanura, menolak mengikuti mata agenda
tersebut. Sambil terus melakukan interupsi, mereka berkeyakinan, sidang
paripurna itu sudah bermasalah lebih dulu sehingga harus dibatalkan.

Meski terus mendapat interupsi, pimpinan sidang sementara saat itu,
Popong Otje Djundjunan tetap bergeming. Walau baru 7 fraksi yang
bersedia menyampaikan nama dan pimpinan fraksi, agenda tetap
dilanjutkan dengan penyampaian paket pimpinan DPR.

P a g e 163 | 195

“Karena bermasalah, kami memandang hasil rapat paripurna tentang
pemilihan pimpinana DPR tersebut menjadi tidak sah,” tegas Daniel di
komplek parlemen kemarin. Dia menegaskan, pandangan tersebut tidak
mewakili fraksinya, namun merupakan sikap pribadi sebagai anggota
DPR.

“Untuk

melakukan

pembelajaran

politik

dan

menegakkan

etika

kedewanan, kami akan menggugat pimpinan sementara DPR kepada
rapat paripurna,” imbuhnya. Hal itu terpaksa menjadi satu-satunya yang
bisa dilakukan, lanjut dia, karena Badan Kehormatan DPR masih belum
terbentuk.
http://sumutpos.co/2014/10/87349/bidikan-kpk-pimpin-dpr

Indonesian Corruption Watch (ICW) menyayangkan terpilihnya Setya
Novanto sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019. ICW menilai politisi
Golkar itu kerap kali tersandung dalam kasus korupsi dan tak pernah
tuntas pengusutan hukumnya.

Divisi

Hukum

dan

Monitoring

Peradilan

ICW,

Emerson

Yuntho,

menyebutkan Setya pernah diduga pernah menjadi tersangka perkara
korupsi skandal cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar.

"Bahkan sampai sekarang status hukumnya masih belum jelas, belum ada
pernyataan dari Kejaksaan Agung," ungkapnya, kepada Wartawan di
Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

P a g e 164 | 195

Ia menambahkan, Kejaksaan Agung hanya memproses Joko Tjandra
hingga ke pengadilan. Untuk status Setya, ICW menilai, tak ada kejelasan
yang terbuka. ''Selain kasus Bank Bali, Ketua DPR terpilih itu juga diduga
terlibat dalam penyelundupan beras impor dari Vietnam sebanyak 60 ribu
ton, pada 2010,'' ucapnya.

Mantan

Wakil

Bendahara

Partai

Demokrat,

Nazaruddin,

juga

menyebutkan adanya keterlibatan Setya dalam proyek E KTP di
Kementerian Dalam Negeri.
"Nama Setya disebut pula dalam perkara korupsi proyek pembangunan
lapangan menembak PON Riau 2012, yang melibatkan Mantan Gubernur
Riau, Rusli Zainal," jelas Emerson.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Riau dan
Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru, Rusli terbukti melakukan tindak
pidana korupsi.

Ia diduga menerima suap dalam Pengurusan revisi Peraturan Daerah
(Perda) sebesar Rp 500 juta, lalu memberi suap kepada anggota DPRD
Riau, serta memerintahkan mantan Kadispora Riau Lukman Abbas,
memberikan suap Rp 9 miliar kepada anggota DPR Setya Novanto dan
Kahar Muzakir.

Menurut Emerson, sosok yang tersandera berbagai kasus korupsi seperti
Setya Novanto dapat memperburuk citra DPR. Ia mengatakan, selama ini
DPR sudah dipandang sebagai lembaga terkorup di Indonesia, bahkan
dalam 10 tahun terakhir, lebih dari 30 anggota DPR terlibat kasus korupsi.

P a g e 165 | 195

http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/10/02/nctfnsicw-terpilihnya-setya-novanto-menambah-buruk-citra-dpr

Peran kepemimpinan dan pemimpin itu sendiri merupakan satu dari
sekian banyak peran dengan posisinya dalam suatu kelompok (Shaw,
1979;272). Peran yang dimainkan oleh seorang pemimpin merupakan
peran sentra, oleh sebab itu keberadaan pemimpin, merupakan faktor
terpenting dalam suatu kelompok. Maju mundurnya suatu kelompok
sangat tergantung atas kemampuan sang pemimpin mengelola dan
menggembleng para anggotanya untuk mencapai tujuan kelompoknya.

Sebelum melangkah lebih jauh, dalam melihat segi pemimpin ini, terlebih
dahulu diajukan pemikiran yang berkaitan dengan pengertian pemimpin itu
sendiri dan kepemimpinannya. Masalah untuk mendefinisikan pemimpin
dan kepemimpinan telah diajukan jauh sebelumnya oleh Carter (1953)
yang mengidentifikasikan berbagai pandangan dan tinjauan mengenai
leadership

atas

beberapa

literature.

Ia

menemukan

lima

pola

pendefinisian yang dilakukan oleh para author (pakar) di bidang ini. Pola
Pertama, pemimpin didefinisikan sebagai seorang yang menjadi focus
dalam tingkah laku kelompok. Definisi ini menekankan polarisasi para
anggota

kelompok

di

sekitar

pemimpin.

Kedua,

pendekatan

ini

mendefinisikan kepemimpinan dari terminologi tujuan kelompok (Group
goals). Pemimpin dalam konteks ini didefinisikan adalah orang (seorang)
yang memiliki kemampuan memimpin kelompok yang mengarah ke
tujuan-tujuan kelompok. Kebanyakan orang menyetujui definisi ini, akan
tetapi

Carter,

mengatakan

ditemukan

suatu

kesulitan

untuk

mengidentifikasikan group goals (tujuan-tujuan kelompok tersebut).

P a g e 166 | 195

Pendekatan ketiga, mendefinisikan pemimpin adalah seorang yang dipilih
oleh

anggota-anggota

kelompok.

Pendefinisian

ini

menimbulknan

kepemimpinan dan pemimpin tergantung atas pilihan sosiometrik para
anggota kelompok.
Pendekatan keempat, yang diajukan Cattell (1951) dalam hubungan
dengan teorinya yang dikenal dengan “Group syntality theory”. Sesuai
dengan itu, ia mendefinisikan pemimpin adalah sebagai seorang yang
mampu mendemonstrasikan pengaruhnya atas sintalitas kelompok (group
syntality). Sedangkan pendekatan kelima yang disenangi Carter sendiri,
mengatakan bahwa pemimpin adalah seseorang yang berusaha dalam
perilaku kepemimpinan, atau seseorang yang terikat dengan perilaku
kepemimpinan.

Dari kelima pendekatan yang diajukan diatas, suatu kesimpulan umum
yang dapat diberikan sehubungan dengan pengertian pemimpin tersebut,
bahwa pengertian pemimpin mengacu pada orang (individu bersangkutan)
dengan segala kemampuannya, sedangkan pengertian kepemimpinan
mengacu pada gambaran personal seorang pemimpin, atau tingkah laku,
sifat dan sebagainya. Atau, kalau boleh dipertegas, pemimpin itu adalah
kata benda, sedangkan kepemiminan adalah kata sifat.

P a g e 167 | 195

1.2 Kepemimpinan
1.2.1Batasan (umum) Kepemimpinan

Sebagaimana diketahui bahwa antara istilah pemimpin dan kepemimpinan
itu tidak dapat dipisahkan, karena setiap pemimpin dengan sendirinya
pula (baik sadar maupun tidak sadar) membawa kepemimpinan itu sendiri
dalam

tindakan

kesehariannya.

Seperti

yang

telah

disebutkan

sebelumnya, bahwa pengertian pemimpin mengacu kepada kemampuan
individu tersebut. Suatu usaha yang dilakukan seorang pemimpin, tidaklah
akan efektif jika tidak diikuti dengan kepemimpinan tersebut.
Jika dilihat dari pola-pola pendekatan yang dilakukan parapakar tentang
pengertian kepemimpinan tersebut, sebagaimana juga dengan usaha
membatasi pengertian pemimpin, dapat dilihat. Pendekatan pertama
memandangnya dari seorang yang dijadikan focus dalam tingkah laku
dalam kelompok, di situlah kepemimpinan itu muncul. Pendekatan kedua
mengutamakan dari seseorang yang mengarahkan dan mengerahkan
kemampuannya ke tujuan0tujuan kelompok, dalam hal ini kepemimpinan
itu tumbuh dan berkembang. Pendekatan ketiga kepemimpinan yang
dikukuhkan oleh anggota kelompok, melalui pilihan sosiometrik dan
sebagainya. Pendekatan keempat dari sudut sintalitas kelompok dan
pendekatan kelima mengacu kepada seseorang yang terikat dengan
perilaku kepemimpinan itu sendiri.

Jika kita ambil sari semua pendekatan dan definisi yang diajukan para
pakart dalam bidang ini dapatlah ditetapkan definisi kepemimpinan
tersebut sebagai berikut, Kepemimpinan adalah “suatu usaha yang
dilakukan seserang dalam hubungan antar manusia untuk mempengaruhi
P a g e 168 | 195

orang lain, melalui proses komunikasi yang diarahkan ke pencapaian
tujuan.” Dari batasan ini factor-faktor terpenting yang terkandung dalam
pengertian tersebut adalah:

(a). Pendayagunaan pengaruh
(b). Hubungan antar manusia
(c). Proses komunikasi, dan
(d). Pencapaian suatu tujuan.

Dalam menjalankan fungsi kepemimpinan, seorang pemimpin tidak dapat
begitu saja

menjalankannya tanpa kekuasaan dan wewenang (otoritas)

yang dimiliki pemimpin tersebut. Dan dapat disebutkan kepemimpinan
tersebut belumlah efektif sebagaimana dikehendaki. Hal ini disebabkan,
karena kekuasaan merupakan sumber untuk mempengaruhi orang lain.
Dan kekuasaan tersebut merupakan kapasitas atau kesanggupan untuk
mempengaruhi. Sedangkan otoritas atau wewenang merupakan hak untuk
mempengaruhi para pengikut.

Kembali kepada pengertian kepemimpinan, sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, jika dikembangkan lagi dalam pembagian unsur-unsur
tersebut dapat dikembangkan sebagai berikut.
1 .Perilaku seseorang pada waktu mengarahkan kegiatan-kegiatan
kelompok ke suatu tujuan bersama.
2. Suatu tipe huungan khusus kekuasaan yang dicirikan oleh pengamatan
anggota kelompok bahwa, anggota keelompok yang lain mempunyai hak
untuk menentukan pola-pola perilaku anggota kelompok yag disebutkan

P a g e 169 | 195

pertama dalam hubungannya dengan kegiatannya selaku anggota
kelompok.
3. Pengaruh antar personal yang dilakukan dalam suatu situasi melalui
proses komunikasi ke arah pencapaian suatu tujuan yang sudah
ditetapkan (disepakati).
4. Pemrakarsa dan pemeliharaan struktur pengharapan (ekspektasi) dan
interaksi.

Berikut

ini

dipaparkan

beberapa

persamaan

tentang

konsep

kepemimpinan dari berbagai literature. Adapun persamaan-persamaan
tersebut, antara lain;

Suatu gejala kelompok yang mencakup interaksi antara tiga atau lebih
individu.
Prosses pengaruh sebagai akibat upaya pemimpin untuk mempengaruhi
para pengikutnya.

Jika dalam bagian ini pembicaraan kepemimpinan mengaitkan diri dengan
pemimpin, hal ini merupakan perwujudan dari keterkaitan antara kedua
pengertian tersebut. Apabila kita tarik unsure-unsur dari definisi di atas
mengenai kepemimpinan, unsure-unsur tersebut adalah
Hubungan antar manusia
Penggunaan pengaruh
Proses komunikasi
Pencapaian suatu tujuan

P a g e 170 | 195

Hubungan antar manusia erjadi apabila dua orang atau lebih berinteraksi
hingga berlangsung proses saling mempengaruhi. Seorang pemimpin
mendasarkan pengaruhnya pada beberapa sumber kekuasaan, yaitu:
Kekuasaan sah
Kekuasaan imbalan
Kekuasaan paksaan
Kekuasaan informasi
Kekuasaan koneksi
Kekuasaan ahli
Kekuasaan “referent” (teladan)

Suatu interaksi yang saling mempengaruhi antar para anggota kelompok
(pengikut-pengikut), akan menghasilkan tingkah laku. Dan tingkah laku ini
akan mengarahkan ke tujuan yang telah ditetapkan bersama, sehingga
memungkinkan

tujuan

tersebut

dicapai.

Dengan

demikian, setiap

pemimpin dengan kepemimpinannya menggunakan kekuasaan dan
wewenangnya

sebagaimana

mestinya,

adalah

bertujuan

untuk

mempengaruhi para anggota untuk bertingkah laku guna tercapainya
tujuan kelompok.

1.2.2. Pendekatan Berdasarkan Tingkah Laku
Dari penelitian-penelitian yang dilakukan oleh para pakar psikologi industri
tentang pendekatan berdasarkan tingkah laku pemimpin, ditemukan
bahwa tingkah laku pemimpin dapat dibagi ke dalam gaya utama. Kedua
gaya tersebut adalah sebagai berikut:
P a g e 171 | 195

a.

Berorientasi pada tugas

Disini, pemimpin menekankan pentingnya penyelesaian tugas dengan
cara mengatur penugasan kerja, pengambilan keputusan dan penilaian
hasil kerja. Pengawasan merupakan factor penting dalam gaya ini, oleh
karena itu pengawasan dilakukan dengan ketat. Penggunaan kekuasaan
lebih dipentingkan oleh sang pemimpin dengan menggunakan kekuasaan
yang

bersumber

pada

imbalan,

paksaan

dan

keabahan

dalam

usahamempengaruhi tingkah laku dan hasil karya para anggotanya.

b.

Berorientasi pada pengikut

Indikasi orientasi ini antara lain sikap terbuka, ramah dari sang pemimpin
serta usaha untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggota.
Pemimpin

yang

bergaya

dan

orientasi

demikian

itu,

berusaha

mendelegaskan pengambilan keputusan, serta b erusaha membantu para
anggota untuk memuaskan kebutuhan mereka dengan menciptakan iklim
dan lingkungan yang supportif. Sumber kekuasaan yang banyak (sering)
digunakan dalam orientasi ini, adalah sumber kekuasaan referent dan ahli
atau axpert.

Ditampilkannya kedua orientasi di atas, dengan asumsi, bahwa kedua
bentuk oriientasi tersebut, akan menentukan gaya kepemimpinan seorang
pemimpin dalam mempengaruhi para anggotanya untuk mencapai tujuan
kelompok.
2. Fungsi Kepemimpinan Dalam Kelompok
Sebagian ahli komunikasi kelompok terdahulu berasumsi bahwa diskusi
mau tidak mau harus dilakukan di bawah pengaraan seorang pemimpin

P a g e 172 | 195

yang terampil dapat membantu para anggota kelompok dalam usaha
memecahkan masalah.
Menurut Covey dalam (Kris Yuliani H 2002: 6) ada tiga peranan pemimpin
dalam kelompok/organisasi antara lain:

Pathfinding (pencarian alur), mengandung sistem nilai dan visi dengan
kebutuhan pelanggan melalui suatu perencanaan strategis yang disebut
the strategic pathway (jalur strategi).
Aligning (penyelarasan), upaya memastikan bahwa struktur, sistem dan
operasional

organisasi

atau

kelompok

memberi

dukungan

pada

pencapaian visi dan misi dalam memenuhi kebutuhan pelanggan dan
pemegang saham lain yang terlibat.
Empowerment (pemberdayaan), suatu semangat yang digerakkan dalam
diri orang-orang yang mengungkapkan bakat, kecerdikan dan kreativitas
laten, untuk mampu mengerjakan apapun dan konsisten dengan prinsipprinsip yang disepakati untuk mencapai nilai, visi dan misi bersama dalam
melayani kebutuhan pelanggan dan pemegang saham lain yang terlibat.

Menurut Sondang (1999: 47-48), lima fungsi kepemimpinan yang dibahas
secara singkat adalah sebagai berikut:
(1) pimpinan selaku penentu arah yang akan ditempuh dalam usaha
pencapaian tujuan,
(2) wakil dan juru bicara organisasi dalam hubungan dengan pihak-pihak
di luar organisasi,
(3) pimpinan selaku komunikator yang efektif,
(4) mediator yang handal, khususnya dalam hubungan ke dalam, terutama
dalam menangani situasi konflik,
P a g e 173 | 195

(5) pimpinan selaku integrator yang efektif, rasional, objektif dan netral.

Menurut William R. Lassey dalam bukunya Dimension of Leadership,
menyebutkan dua macam fungsi kepemimpinan, yaitu kepemimpinan,
yaitu :
1. Fungsi menjalankan tugas
Fungsi ini harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Yang tergolong fungsi ini adalah :
Kegiatan berinisiatif, antara lain usul pemecahan masalah, menyarankan
gagasan – gagasan baru, dan sebagainya.
Mencari informasi, antara lain mencari klasifikasi terhadap usul – usul atau
saran serta mencari tambahan informasi yang diperlukan.
Menyampaikan data atau informasi yang sekiranya ada kaitannya dengan
pengalamannya sendiri dalam menghadapi masalah yang serupa.
Menyampaikan pendapat atau penilaian atas saran – saran yang diterima.
Memeberikan penjelasan dengan contoh – contoh yang lebih dapat
mengembangkan pengertian.
Menunjukkan kaitan antara berbagai gagasan atau saran-saran dan
mencoba mengusulkan rangkuman gagasan atau saran menjadi satu
kesatuan.
Merangkum gagasan-gagasan yang ada kaitannya satu sama lain menjadi
satu dan mengungkapkan kembali gagasan tersebut setelah didiskusikan
dalam kelompok.
Menguji apakah gagasan-gagasan tersebut dapat dilaksanakan dan
menilai keputusan-keputusan yang akan dilaksanakan.

P a g e 174 | 195

Membandingkan keputusan kelompok dengan standar yang telah
ditetapkan dan mengukur pelaksanaannya dengan tujuan yangb telah
ditetapkan.
Menentukan sumber-sumber kesulitan, menyiapkan langkah-langkah
selanjutnya yang diperlukan, dan mengatasi rintangan yang dihadapi
untuk mencapai kemajuan yang diharapkan.

2. Fungsi pemeliharaan.
Fungsi ini mengusahakan kepuasan, baik bagi pemeliharaan dan
pengembangan kelompok untuk kelangsungan hidupnya. Yang termasuk
fungsi ini antara lain :
Bersikap ramah, hangat dan tanggap terhadap orang lain, mau dan dapat
memujiorang lain atau idenya, serta dapat menerima dan menyetujui
sumbangan fikiran orang lain.
Mengusahakan

kepada

kelompok,

mengusahakan

setiap

anggota

berbicara dengan waktu yang dibatasi, sehingga anggota kelompok lain
berkesempatan untuk mendengar.
Menentukan penggunaan standar dalam pemilihan isi, prosedur dan
penilaian keputusan serta mengingatkan kelompok untuk meniadakan
keputusann yang bertentangan dengan pedoman kelompok.
Mengikuti keputusan kelompok, menerima ide orang lain, bersikap
sebagai pengikut/pendengar sewaktu kelompok sedang berdiskusi dan
mengambil keputusan
Menyelesaikan perbedaan-perbedaan pendapat dan bertindak sebagai
penengah untuk mengkompirmasikan pemecahan masalah.

P a g e 175 | 195

Disamping kedua pendapat tersebut tentang fungsi kepemimpinan,
pendapat lain mengemukakan bahwa fungsi kepemimpinan adalah
memberikan

pendapat

yang

terakhir

mengatakan

bahwa

fungsi

kepemimpinan adalah menciptakan struktur untuk pencapaian tujuan,
mempertahankan

dan

mengamankan

integritas

organisasi

dan

medamaikan perbedaan yang terjadi dalam kelompok menuju ke arah
kesepakatan bersama.

Robinson dalam (Ginting 1999: 26-27). Para ahli mengemukakan bahwa
peranan yang perlu ditampilkan pemimpin adalah:
(1) mencetuskan ide atau sebagai seorang kepala,
(2) memberi informasi,
(3) sebagai seorang perencana,
(4) member sugesti,
(5) mengaktifkan anggota,
(6) mengawasi kegiatan,
(7) memberi semangat untuk mencapai tujuan,
(8) sebagai katalisator,
(9) mewakili kelompok,
(10) member tanggung jawab,
(11) menciptakan rasa aman dan
(12) sebagai ahli dalam bidang yang dipimpinnya.

P a g e 176 | 195

Sebagai pemimpin kelompok, seseorang harus berperan mendorong
anggota beraktivitas sambil memberi sugesti dan semangat agar tujuan
dapat tercapai. Peranan pemimpin kelompok yang

sangat perlu

dilaksanakan oleh seorang pemimpin kelompok yaitu:
(1). Membantu kelompok dalam mencapai tujuannya
(2). Memungkinkan para anggota memenuhi kebutuhan
(3). Mewujudkan nilai kelompok
(4). Merupakan pilihan para anggota kelompok untuk mewakili pendapat
mereka dalam I

interaksi dengan pemimpin kelompok lain

(5) Merupakan seorang fasilitator yang dapat menyelesaikan konflik.
3. Berbagai Perspektif Tentang Kepemimpinan

3.1 Perspektif Bakat
Dalam sebuah kelompok, sekecil apapun, yang anggotanya hanya 3
orang saja, pasti memiliki ketua atau pemimpin dalam kelompok tersebut.
Kalaupun bukan disebut pemimpin, tapi orang tersebut adalah orang
yang berpengaruh dalam hal perkataan ataupun tindakannya yang
mampu menggerakan kemana arah dan tujuan kelompok tersebut.
Dalam kelompok bermain, biasanya pemimpin ini hanya akan tampil saat
kelompok tersebut akan melakukan sesuatu, misal: geng anak smp yang
bingung menentukan kemana mereka akan pergi hang out di akhir
minggu, lalu biasanya salah satu dari mereka akan mengajukan saran dan
bahkan membuat semua anggota tersebut menyetujui akan saran dia, dan
akhirnya kelompok tersebut menyetujui tempat yang akan mereka
kunjungi di akhir pekan ini.

P a g e 177 | 195

Itu hanya sebagian kecil bahkan atau contoh sederhana sebuah
kepemimpinan dalam sebuah kelompok, berbeda dengan pemimpin
sebuah kelompk yang sifatnya formal, seperti seorang ketua OSIS,
tugasnya tidak semudah pemimpin kelompok di contoh sebelumnya,
seorang ketua osis memiliki agenda kerja selama setahun masa ya
dengan tetap berjalan dalam rambu-rambu Ad dan ART yang ditetapkan
serta tanggap dengan situasi dan keadaan sekolahnya, jikalau ia harus
mengambil tindakan insidentil yang bertujuan untuk memepertahankan
kelangsungan organisasi yang dipimpinnya.

Beberapa pemimpin lahir karena sudah dianugerahi oleh bakat sejak kecil
yang kemudian diasah dan akhirnya menjadi seorang pemimpin yang
baik. Ada juga maeupakan hasil dari pembelajaran terus menerus dan
juga karena adanya kesempatan yang diberikan.

Jika dijabarkan dalam pengertian bahasa atau dalam pengertian yang
umum kita pahami, adalah kelebihan / keunggulan alamiah yang melekat
pada diri kita dan menjadi pembeda antara kita dengan orang lain. Kamus
Advance, misalnya, mengartikan talent dengan “natural power to do
something well.” Dalam kamus Marriam-Webster’s, dikatakan “natural
endowments of person.” Dalam percakapan sehari-hari kita sering
mengatakan si anu berbakat di nyanyi, di bisnis, di IT dan seterusnya.

Sedangkan

kepemimpinan

adalah

proses

mempengaruhi

dalam

menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk
mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan
budayanya. Kepemimpinan mempunyai kaitan yang erat dengan motivasi.
Hal tersebut dapat dilihat dari keberhasilan seorang pemimpin dalam
menggerakkan orang lain dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
P a g e 178 | 195

sangat tergantung kepada kewibawaan, dan juga pimpinan itu dalam
menciptakan motivasi dalam diri setiap orang bawahan, kolega, maupun
atasan pimpinan itu sendiri.

3.2 Perspektif Gaya
Para ahli yang berkecimpung dalam psikologi sosial, seperti Lewin, Lippit
dan White, dalam hubungan ini tertarik untuk menentukan gaya-gaya
kepemimpinan yang erat kaitannya dengan tingkah laku pemimpinnya
dalam hubungannya (interaksi) dengan para anggota kelompok. Dengan
melihat gaya-gaya kepemimpinan ketiga author di atas, melihat akibat dari
gaya-gaya yag berlainan tersebut terhadap iklim sosial dan produktivitas.
Ketiga gaya tersebut, sebagaimana sudah umum diketahui, adalah gaya
kepemimpinan otoriter, gaya kepemimpinan demokratis, dan gaya
kepemimpinan Laissez Fraire. Berikut ini akan dipaparkan penjelasan satu
persatu dari gaya-gaya kepemimpinan yang disebutkan diatas.

1. Gaya Kepemimpinan Otoriter / Authoritarian
Adalah gaya pemimpin yang memusatkan segala keputusan dan
kebijakan yang diambil dari dirinya sendiri secara penuh. Mencerminkan
gambaran

manusia yang negative, pesimis dan mengecilkan hati.

Pemimpin tipe ini mengeksploitir ketergantungan pengikutnya dengan
cara menentukan kebijaksanaan kelompok tanpa mengkonsultasikan
dahulu pada anggota kelompok. Segala pembagian tugas dan tanggung
jawab dipegang oleh si pemimpin yang otoriter tersebut, sedangkan para
bawahan hanya melaksanakan tugas yang telah diberikan. Lebih kepada
mendikte

tugas

pada

kelompok,

menetapkan

prosedur

dalam

mencapainya, menguji dan mengkritik anggota secara subjektif serta
menganut sikap yang mngambil jarak dan formal. Perjalanan komunikasi
dalam kelompok pada dasarnya dilakukan melalui pemim pin; para
P a g e 179 | 195

anggota tidak dianjurkan untuk berkomunikasi secara langsung satu sama
lain
2. Gaya Kepemimpinan Demokratis / Democratic
Gaya kepemimpinan demokratis adalah gaya pemimpin yang memberikan
wewenang secara luas kepada para bawahan. Pandangan seorang
pemimpin yang demokratis terhdap orang lain lebih optimis dan positif
dibanding

pemimpin

otoriter.

Setiap

ada

permasalahan

selalu

mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya
kepemimpinan demokratis pemimpin memberikan banyak informasi
tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya.
3. Gaya Kepemimpinan Bebas / Laissez Faire
Pemimpin jenis ini hanya terlibat delam kuantitas yang kecil di mana para
bawahannya yang secara aktif menentukan tujuan dan penyelesaian
masalah

yang

dihadapi.

Pemimpin

non-direktif

menjauhi

usaha

mendominasi kelompok dan mendorong anggota-anggota kelompok untuk
lebih bertanggung jawab. Namun, pemimpin non-direktif melakukan hal ini
dengan cara berkomunikasi dengan anggota kelompok. Bisa dikatakan,
kemana arah kelompok ini akan berjalan ditentukan oleh anggotanya,
bukan oleh pemimpinnya.

Berikut ini akan disajikan sebuah bagan yang memperlihatkan rentang
gaya kepemimpinan di atas, dengan mengetengahkan indikasi masingmasing gaya tersebut.
Perhatian pokok dari ahli komunikasi kelompok adalah penyelidikan,
bukan dukungan, meskipin adakalanya gaya kepemimpinan atau prosedur
harus ditentukan peringkatnya sehingga suatu sikap mau tidak mau harus
diambil.

Salah

satu

bahaya

dalam

mendukung

suatu

strategi

kepemimpinan tertentu adalah kemunkinan bahwa hal tersebut tidak akan
P a g e 180 | 195

bekerja sebagaimana mestinya dalam situasi yang telah ditetapkan untuk
itu. Adanya kesadaran yang semakin berkembang tentang fakta ini
mengakibatkan terjadinya pengembangan pendekatan situasi terhadap
kepemimpinan.

3.3 Perspektif Fungsional
Pendekatan fungsional terhadap kepemimpinan menyadari kesukaran
untuk mengidentifikasi seorang anggota kelompok tertentu sebagai
pemimpin kelompok. Oleh sebab itu pendekatan fungsional membahas
masalah tersebut dengan mengalihkan perhatian dari individu yang
disebut pemimipin kea rah tingkah laku yang ditunjukkan oleh semua
anggota kelompok. Tingkah laku yang membimbing, mempengaruhi,
mengarahkan atau mengendalikan orang lain, dianggap merupakan
fungsi-fungsi kepemimpinan, dan fungsi-fungsi kepemimpinan dapat dan
seringkali dikemukakan oleh banyak anggota kelompok, jadi bukan hanya
pada mereka yang mendapat predikat sebagai “pemimpin”.

Pendekatan fungsional terhadap kepemimpinan lebih menarik perhatian
banyak ahli ilmu sosial daripada pendekatan pembawaan, karena dalam
hal tertentu, lebih empiris. Di antara berbagai hal lain, pendekatan
tersebut lebih memungkinkan para ahli ilmu sosial untuk menangani
tingkah laku dalam kelompok yang sebenarnya telah berperan dalam
mempengaruhi orang lain, terlepas dari apakah dilakukan atau tidak oleh
pemimpin yang diangkat, pendekatan tersebut juga menyajikan kepada
peneliti suatu definisi yang lebih operasional tentang kepemimpinana.

Mengingat bahwa pendekatan fungsional menuntut identifikasi dari
kegiatan-kegiatan atau tingkah laku kepemimpinan yang berpengaruh
P a g e 181 | 195

dalam suatu kelompok, si peneliti diharuskan mengembangkna sistemsistem klasifikasi yang akan memungkinkan mereka membedakan antara
tindakan yang berpengaruh dalam suatu kelompok dengan yang tidak
berpengaruh. Sejumlah kategori tingkah laku yang pada umumnya
berpengaruh kemudian dikenal sebagai fungsi-fugsi kepemimpinan.

3.4 Perspektif Situasional
Karya Lewin dan kawan-kawannya selama ini telah menarik sejumlah
besar perhatian terhadap gaya kepemimpinan. Penelitian yang dilakukan
Preston dan Heintz, Gordon, Selvin, Likert, dan lain-lain dalam bidang ilmu
ini cenderung menegaskan suatu seneralisasi bahwa anggota-anggota
kelompok akan lebih puas dan produktif di bawah kondisi yang melibatkan
tingkah laku kepemimpinan yang lebih dekat dengan pola demokratis
daripada dengan pola otoriter atau laissez faire. Walaupun demikia, Lewin
juga telah mempengaruhi perlkembangan dari pendekatan yang selama
kurang 10 tahun terakhir memerlukan suatu penelitian dan interpretasi
ulang terhadap literature mengenai gaya kepemimpinan.

Pendekatan situasional terhadap kepemimpinan mengemukakan bahwa
efektivitas dari seperangkat cirri pembawaan dalam kepemimpinan,
maupun dari suatu gaya kepemimpinan, atau dari suatu tingkah laku atau
fungsi kepemimpinan tertentu dapat dipahami secara baik dengan cara
hati-hati meneliti konteks dari kejadian tersebut. Pendekatan situasional
tumbuh

dari

semakin

meningkatnya

kesadaran

bahwa

posisi

kepemimpinan dalam suatu kelompok tidak dapat diihat sebagai suatu
peranan yang homogeny, yang memotong silang berbagai situasi
kelompok yang terlepas dari factor-faktor seperti persepsi-persepsi dan
pola hubungan pemimpin dengan pengikut. Sudut pandang ini diperkuat
oleh studi-studi yang jelas-jelas mengungkapkan bahwa yang menjadi
P a g e 182 | 195

pemimpin di dalam kelompok sering tergantung pada sifat dari tugas
kelompok. Selanjutnya, gaya kepemimpinan yang dipilih oleh seseorang
untuk dianutnya, sangat dipengaruhi oleh persepsinya tentang kredibilitas
bawahannya. Pilihan ini juga didukung oleh penemuan bahwa kepribadian
para anggota kelompok mempengaruhi gaya kepemimpinan yang
diinginkan para anggota kelompok maupun kepuasan anggota terhadap
pengalaman kelompok mereka.

Menurut kaum “situasionalis”, untuk memahami gejala kepemimpinan
seseorang harus memperhitungkan hubungan yang ada di antara
pemimpin atau pemimpin-pemimpin kelompok para pengikutnya, serta
situasi dimana mereka berada. Situasi sehubungan dengan ini termasuk
juga factor-faktor seperti besarnya kelompok, tugas kelompok, cara
kelompok terstruktur, norma-norma kelompok, sumber daya dari setiap
anggota kelompok serta latar belakang sejarah kelompok.

Pentingnya situasi dalam menentukan tingkah laku dan efektivitas
kepemimpinan lebih lanjut didukung oleh hasil-hasil penelitian yang
berhubungan

dengan

akibat-akibat

terhadap

produktivitas

dan

pengambilan keputusaan dari berbagai jaringan atau jaringan kerja
komunikasi.

3.5 Perspektif Kontingensi
Studi kepemimpinan jenis ini memfokuskan perhatiannya pada kecocokan
antara karakteristis watak pribadi pemimpin, tingkah lakunya dan fariabelfariabel situasional.

P a g e 183 | 195

Kalau model kepemimpinan situasional berasumsi bahwa situasi yang
berbeda membutuhkan tipe kepemimpinan yang berbeda, maka model
kepemimpinan kontingensi memfokuskan perhatian yang lebih luas, yakni
pada aspek-aspek keterkaitan antara kondisi / variable situasional dengan
watak atau tingkah laku dan criteria kinerja pemimpin (Hoy and Miskel
1987).

Fiedler (1967) beranggapan bahwa kontribusi pemimpin terhadap
efektifitas

kinerja

kelompok

tergantung

pada

cara

atau

gaya

kepemimpinan dan sesuai situasi yang dihadapinya. Menurutnya ada tiga
factor utama yang mempengaruhi kesesuaian situasi dan ketiganya ini
selanjutnya mempengaruhi keefektifan pemimpin, ketiga faktor tersebut
adalah:

Hubungan antara pemimpin dan bawahan, yaitu sampai sejauh mana
pemimpin itu dipercaya dan disukai oleh bawahan untk mengikuti petunjuk
pemimpin.

Struktur tugas yaitu sampai sejauh mana tugas-tugas dalam organisasi
didefinisikan secara jelas dan sampai sejauh mana tugas-tugas tersebut
dilengkapi dengan petunjuk yang rinci dan prosedur yang baku.
Kekuatan posisi, yaitu sampai sejauh mana kekuatan atau kekuasaan
yang dimiliki oleh pemimpin, karena posisinya diterapkan dalam
organisasi untuk menanamkan rasa memiliki akan arti penting dan nilai
dari

tugas-tugas

mereka

masing-masing.

Kekuatan

posisi

juga

menjelaskan sampai sejauh mana pemimpin menggunakan otoritasnya

P a g e 184 | 195

dalam memberikan hukuman dan penghargaan, promosi dan penurunan
pangkat.

Walaupun model kepemimpinan kontingensi dianggap lebih sempurna
dibandingkan

model-model

sebelumnya

dalam

memahami

aspek

kepemimpinan dalam organisasi, namun demikian model ini belum dapat
menghasilkan klarifikasi yang jelas tentang kombinasi yang paling efektif
antara

karakteristik pribadi,

tingkah

laku

pemimpin

dan

variable

situasional.

Saat ini, gaya kepemimpinan kontingensi (situasional) sangat populer
karena lebih rasional, fleksibel dan bisa dipelajari serta diterapkan pada
hampir segala situasi. Namun, akhir-akhir ini ada kecenderungan untuk
menengok kembali pada “trait” atau karakter istimewa yang harus dimiliki
oleh seseorang, misalkan kharisma.

4. Kepemimpinan dan Kredibilitas
Bagaimanapun juga figure seorang pemimpin dalam melaksanakan
kewajibannya

selaku

pemimpin,

sangat

berpengaruh

terhadap

bawahannya. Pengaruh ini mencuat pada setiap anggota kelompok
dengan menempatkan kredibilitas kepemimpinan seorang pemimpin.
Banyak kajian-kajian yang menelaah mengenai kredibilitas pemimpin yang
menjadi karakteristik yang mesti dipenuhi dan dituntut oleh para
anggotanya, seperti yang diajukan oleh aristoteles sebagaimana yang
ditransfer oleh Cooper, 1932; menekankan segi etos seorang pemimpin.
Kredibilitas seorang pemimpin sangat ditentukan oleh etos yang dimiliki
pemimpin tersebut. Begitu juga dengan kejujuran (Griffin, 1968;Griffin dan
Barnes, 1976), juga menekankan segi kharisma, citra, dan prestise.
P a g e 185 | 195

Masing-asing istilah ini mengacu pada pengertian sikap yang biasa dari
Parson kepada orang lain yang sangat berarti pada persepsi masingmasing anggota kelompok terhadap pemimpinnya.

Ada tiga karakteristik yang ikut menentukan seorang pemimpin mendapat
penghargaan dari anggotanya, yaitu:
Keahlian
Reabilitas dan dependenbilitas
Dinamis

Keahlian, mengacu pada intelegensi dan kekuatan yang bersifat keahlian
yang dimiliki seorang pemimpin.

Reabilitas dan depenbilitas, berhubungan dengan kehendak baik seorang
pemimpin dalam mempengaruhi anggota kelompoknya.

Dinamis, berhubungan dengan seseorang yang beraktivitas, terbuka dan
berantusias yang tinggi.

Sejalan dengan itu, suatu penelitian yang dilakukan Hovland, Jannis, dan
Kelley (1953), mereka tertarik pada penerimaan masyarakat terhadap
seseorang sebagai sumber kredibilitas. Dalam hal ini ia menemukan
kredibilitas tersebut termasuk dalam tiga pengertian, yaitu:
Kualifikasi
Rasa aman
P a g e 186 | 195

Dinamis

Sedangkan McCrosky (1966) mengidentifikasikan lima dimensi sikap para
audiens terhadap tukang pidato (orator), yaitu:
Kompeten
Karakter
Intense
Kepribadian
Dinamis

Dengan melihat pembahasan mengenai kredibilitas ini, dapatlah ditarik
suatu garis tegas, bahwa kredibilitas berkaitan dengan kewibawaan
seorang pemimpin. Sebagian besar hasil penelitian di bidang ini yang
mengidentifikasikasn beberapa dimensi kredibilitas dapat dijadikan
sandaran untuk penelaahan teori-teori kepemimpinan.

Seorang pemimpin yang diakui memiliki kredibiloitas tinggi dalam
kelompok tersebut akan dengan mudah mempengaruhi para anggota
kelompoknya untuk bertingkah laku guna mencapai tujuan yang telah
ditetapkan bersama. Dengan kredibilitas yang diakui pula seorang
pemimpin

dapat

menggunakan

sumber

kekuasaan

yang

tidak

menonjolkan ke”aku”annya untuk mengatur hubungan atau interaksi
dengan para anggota atau sesame anggota kelomppok.

5. Karakteristik Kepemimpinan Yang Efektif Dalam Kelompok

P a g e 187 | 195

Efektivitas kepemimpinan berdasarkan konsekuensi tindakan pemimpin
sebagai pengikut dan komponen lainnya dalam kelompok. Berbagai jenis
hasil yang digunakan kinerja dan pertumbuhan kelompok tersebut,
kesiapannya untuk menghadapi tantangan, kepuasan pengikut terhadap
pemimpin, komitmen pengikut terhadap tujuan kelompok, kesejahteraan
dan perkembangan psikologis para pengikutnya, bertambahnya status
pemimpin dalam kelompok dan kemajuan pemimpin ke posisi wewenang
yang lebih tinggi dalam organisasi. Untuk mengukur efektivitas pemimpin
adalah seberapa jauh unit organisasi tersebut berhasil mencapai tugas
pencapaian sasarannya. Contoh ukuran kinerja yang objektif mengenai
pencapaian kinerja adalah keuntungan, margin keuntungan, peningkatan
penjualan, pangsa pasar, biaya yang bekaitan dengan anggaran
pengeluaran dan sebagainya. Sedangkan ukuran subyektifnya adalah
tingkat efektifitas yang dihasilkan oleh pemimpin tertinggi, para pekerja
atau bawahan.

Sikap para pengikut terhadap pemimpin adalah indikator umum lainnya
dari pemimpin yang efektif. Seberapa baik pemimpin memenuhi
kebutuhan pengikut? Apakah pengikut menyukai menghormati dan
menghargai pemimpinnya? Sikap pengikut biasanya diukur dengan
kuesioner atau wawancara. Perilaku pengikut juga indikator tidak
langsung dari ketidakpuasan terhadap pemimpin.
Efektivitas pemimpin biasanya diukur berdasarkan kontribusi pemimpin
pada kualitas proses kelompok yang dirasakan oleh para pengikut atau
pengamat dari luar. Apakah pemimpin mampu meningkatkan efektifitas
kohesivitas kelompok, kerjasama anggota? Apakah pemimpin dapat
memperbaiki

kualitas

kerja?

Dan

perkembangan

psikologis

para

pengikutnya?

P a g e 188 | 195

Sangat sulit untuk mengevaluasi pemimpin yang efektif karena terdapat
banyak alternatif ukuran efektifitas dan tidak jelas ukuran mana yang
paling relevan. Beberapa peneliti berusaha mengkombinasikan beberapa
ukuran menjadi satu kriteria gabungan, tapi pendekatan ini membutuhkan
penilaian subyektif tentang bagaimana memberikan bobot pada penilaian
ke setiap ukuran. Kriteria ganda biasanya menyulitkan ketika ukuran
tersebut memiliki korelasi negatif yang artinya terdapat pertukaran antar
kriteria. Dimana bila yang satu naik maka yang lainnya menurun. Namun
ada satu kriteria yang bisa kita gunakan untuk mengukur efektivitas pola
kepemimpinan seseorang, terutama dalam menciptakan suasana yang
positif psikologi dalam sebuah perusahaan, sehingga akan meningkatkan
kinerja karyawan yaitu emosi positif seorang pemimpin.

http://communicationdomain.wordpress.com/2010/12/18/pemimpindan-kepemimpinan/

P a g e 189 | 195

BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
3.1.1 DPR dan DPD sebagai lembaga legislative di Indonesia yang
tergabung dalam MPR adalah Produk hasil dari Pemilihan Umum
legislative. DPR sebagai lembaga legislative yang berasal dari
daerah-daerah sebagai perwakilan rakyat yang di calonkan oleh
partai politik
3.1.2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga legislative
yang anggotanya berasal dari utusan partai politik yang dipilih
melalui pemilihan umum legislative. Anggota DPR berjumlah 560
orang yang berasal dari partai politik. Keanggotaan anggota DPR
diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili
di Ibu kota negara Republik Indonesia dan memiliki masa jabatan 5
tahun dan berakhir pada saat anggota DPR baru mengucapkan
sumpah/janji.Dewan

Perwakilan

Rakyat

memiliki

susunan

kepengurusan yang diatur oleh undang-undang.
3.1.4 Anggaran pelantikan anggota DPR/DPD RI periode 20142019 sungguh sangat fantastis dan jauh dari efisiensi anggaran.
Betapa tidak, acara pelantikan ini menghabiskan biaya Rp 16 miliar
lebih. Besarnya alokasi anggaran pelantikan yang begitu besar
mengundang kritik pedas dari para penggiat anti korupsi dan
pengamat politik anggaran.

5.2 Kata Penutup
P a g e 190 | 195

Alhamdulillah

diucapkan

kehadirat

Allah

SWT

yang

telah

memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya kepada penulis sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selanjutnya penulis tidak lupa
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
penulis dan menyelesaikan makalah ini. Hanya do’alah yang dapat penulis
kirimkan semoga segala pengorbanan yang diberikan mendapat balasan
pahala dari Allah SWT. Aamiin Yarobbal’alamin.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb

Daftar Pustaka
Sumber : Website
P a g e 191 | 195

http://penelitiantindakankelas.blogspot.com/2010/02/enam-cara-untukmeningkatkan-kualitas.html?m=1
http://humanpedia.weebly.com/komunikasi-non-verbal.html
http://id.m.wikipedia.org/wiki/Komunikasi_nonverbal
http://penakulangkahku.blogspot.com/2012/01/komunikasi-verbal-dannon-verbal.html?m=1
http://edwiniskan.blogspot.com/2012/11/hambatan-komu-ikasi-dancara.html?m=1
http://egizulebid.wordpress.com/2012/11/30/komunikasi-verbal-dannonverbal/
http://khusnia.wordpress.com/pengantar-ilmu-komunikasi/07-komunikasinonverbal/
http://psychology.about.com/od/nonverbalcommunication/a/nonverbaltype
s.htm
http://www.deltabravo.net/cms/plugins/content/content.php?content.367
http://www.spring.org.uk/2011/12/what-the-eyes-reveal-10-messages-mypupils-are-sending-you.php
http://www.pengertianahli.com/2014/03/pengertian-tugas-fungsi-hakdpr.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat
http://www.dpr.go.id/
http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/sejarah
http://adityasani.wordpress.com/sejarah-dpr/
https://angelinasinaga.wordpress.com/tag/dpr-makalah-lln/

P a g e 192 | 195

http://gendutporeper.blogspot.com/2014/05/makalah-tentang-dewanperwakilan-rakyat.html
http://sahabatdaniel.blogspot.com/2010/10/peranan-fungsi-sertahubungan-dpr-dan.html
file:///E:/Link/Kompasiana.htm
http://www.edisinews.com/berita-pelantikan-anggota-dpd-dan-dpr-terpilihrp16-milihttp://sinarharapan.co/news/read/140918055/kpu-tangguhkanpelantikan-dpr-bermasalah-span-span-span-span-ar-sudah-siahtml
http://www.pengertianahli.com/2014/03/pengertian-tugas-fungsi-hakdpr.html
http://news.detik.com/read/2014/10/01/091842/2706065/10/ini-5-anggotadpr-dan-2-anggota-dpd-yang-pelantikannya-ditangguhkan?9922022
http://politik.kompasiana.com/2014/10/01/anggota-dpr-baru-jaga-amanahjangan-korupsi-ya-677742.html
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/09/140923_dpr_jela
ng_pelantikan
http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2113019/anggota-dpr-ini-adutampil-cantik-saat-pelantikan
http://nasional.sindonews.com/read/905272/18/pelantikan-anggota-dpryang-tersangkut-korupsi
http://communicationdomain.wordpress.com/2010/12/18/pemimpin-dankepemimpinan/
http://news.detik.com/read/2014/10/01/091842/2706065/10/ini-5-anggotadpr-dan-2-anggota-dpd-yang-pelantikannya-ditangguhkan?9922022
http://thekompasiana.blogspot.com/2014/09/wow-biaya-pelantikan-dpr-ri16-milliar.html
P a g e 193 | 195

https://www.google.co.id/url?
sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=58&cad=rja&uact=8&ved=0CFQ
QFjAHODI&url=http%3A%2F%2Fsinarharapan.co%2Fnews%2Fread
%2F140918055%2Fkpu-tangguhkan-pelantikan-dpr-bermasalah-spanspan-span-span&ei=JM9NVOjDOIO2mQWe04CwAg&usg=AFQjCNFeV9eBSBkDoa6zkyt
MrLcgNyx74A&bvm=bv.77880786,d.dGY

Sumber : Buku
Pengantar Ilmu Komunikasi; Prof. Deddy Mulyana, M.A.,Ph.D.
Pengantar Ilmu Komunikasi; Prof. Dr. H. Hafied Cangara,M.Sc.
Komunikasi Bisnis (edisi tiga); Djoko Purwanto, M.B.A
Komunikasi Bisnis dan Profesional; Dan B. Curtis, James J.Floyd, &
J.L.Winsor
Teori-teori Komunikasi; B. Aubrey Fisher
Psikologi Komunikasi; Drs. Jalaluddin Rakhmat, M.Sc.
Cangara, Hafied. Pengantar ilmu komunikasi. Jakrta : Rajawali pers,1998
Cangara, Hafied. Ilmu Komunikasi dalam Lintasan Sejarah dan Filsafat.
Surabaya :Karya Anda, 1996
Prof. Deddy Mulyana, M.A., Ph.D. ; ilmu komunikasi suatu pengantar ; PT
Remaja Rosdakarya ; Bandung
Hogan, K., Stubbs, R. (2003). Can't get Through 8 Barriers to
Communication. Grenta, LA: Pelican Publishing Company.

P a g e 194 | 195

Cherry, K. (diakses 2012). Types of Nonverbal Communication: 8 Major
Nonverbal Behaviors.
Jaskolka, A. (2011). The Picture Book of Body Language: The only
language in which people can't lie. S.P.A.R.C. (diakses 2013). Examples
of Body Language.
PsyBlog. (15 Desember 2011). What The Eyes Reveal: 10
Hasibuan, Malayu, S.P., 1996. Manajemen Dasar, Pengertian dan
Masalah, Edisi Kedua, Jakarta: Toko Gunung Agung.
Rakhmat, Jalaluddin., 2011. Psikologi Komunikasi, cetakan
keduapuluhtujuh, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Liliweri, Alo., 1991. Komunikasi Antarpribadi, Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti

P a g e 195 | 195

Sponsor Documents

Or use your account on DocShare.tips

Hide

Forgot your password?

Or register your new account on DocShare.tips

Hide

Lost your password? Please enter your email address. You will receive a link to create a new password.

Back to log-in

Close