Pengertian Pegawai Negeri Sipil

Published on June 2016 | Categories: Documents | Downloads: 81 | Comments: 0 | Views: 409
of 5
Download PDF   Embed   Report

Comments

Content

Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS)
oleh: Dean_Winchester
• • • •

Pengarang : Indrayanto

Summary rating: 2 stars (7 Tinjauan) Kunjungan : 1529 kata:900

More About : pengertian pegawai Pegawai Negeri Sipil Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No 43 Th 1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999). DP3 atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS tersebut, tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 1979, terdiri atas delapan norma-norma sikap perilaku : 1. Kesetiaan 2. Prestasi Kerja 3. Tanggung Jawab 4. Ketaatan 5. Kejujuran 6. Kerjasama 7. Prakarsa 8. Kepemimpinan Kantor Menpan tahun 2002 menemukan dan mengidentifikasi adanya Pola Pikir Negatif (Pola Pikir Tetap) PNS yang tercermin dalam bentuk 24 hambatan atau permasalahan perilaku budaya kerja paratur pemerintahan, yaitu pola pikir Negatif (Tetap) seorang PNS yaitu : 1. Komitmen dan konsistensi terhadap visi dan misi organisasi masih rendah. 2. Sering terjadi penyimpangan dan kesalahan dalam kebijakan publik yang berdampak luas kepada masyarakat. 3. Pelaksanaan kebijakan jauh berbeda dari yang diharapkan. 4. Terjadi arogansi pejabat dan penyalahgunaan kekuasaan. 5. Pelaksanaan wewenang dan tangung jawab aparatur saat ini belum seimbang. 6. Dalam praktek di lapangan sulit dibedakan antara ikhlas dan tidak ikhlas, jujur dan tidak jujur. 7. Pejabat yang KKN akan menyebabkan KKNn meluas pada pegawai, dunia usaha dan masyarakat. 8. Gaji pegawai yang rendah/kecil dibandingkan dengan harga barang/jasa lainnya.

9. Banyak aparatur yang integritas, loyalitas dan profesionalnya rendah. 10. Belum adanya sistem merit yang jelas untuk mengukur kinerja pegawai dan tindak lanjut hasil penilaiannya. 11. Kreativitas karyawan kurang mendapat perhatian atasan. 12. Kepekaan terhadap keluhan masyarakat dinilai masih rendah. 13. Sikap yang berorientasi vertikal menyebabkan hilangnya kreativitas, rasa takut berimprovisasi. 14. Budaya suap bukan hal yang rahasia, sehingga dapat mempengaruhi sikap dan tingkah laku pimpinan dalam bekerja. 15. Ada kecenderungan para pemimpin tidak mau mengakui kesalahan di depan bawahan. 16. Masing-masing bekerja sesuai dengan uraian tugas yang ada dan belum optimal untuk bekerjasa sama dengan unit lain. 17. Sifat individualisme lebih menonjol dibandingkan kebersamaan. 18. Tidak ada sanksi yang jelas dan tegas jika pegawai melanggar aturan. 19. Budaya KKN yang menjiwai sebagian aparat. 20. Tingkat kesejahteraan yang kurang memadai. 21. Pengaruh budaya prestise yang lebih menonjol, sehingga aspek rasionalitas sering dikesampingkan. 22. Sistem seleksi (rekruitmen) yang masih kurang transparan. 23. Tidak berani tegas, karena khawatir mendapat reaksi yang negatif. 23. Banyak aparatur belum memahami makna keadilan dan keterbukaan. 24. Mengubah pola pikir (Juni Pranoto, 2007) berarti berusaha menggeser pola pikir negatif (tetap) tersebut, menjadi pola pikir positif (berkembang). Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ditegaskan bahwa untuk kelancaran penyelengggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada penyempurnaan aparatur negara khususnya Pegawai Negeri Sipil. Muins Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep profesionalisme Pegawai Negeri Sipil harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 1. Menguasai pengetahuan dibidangnya Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mem-perdalam pengetahuannya dengan tujuan agar dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna. Untuk dapat mengetahui penguasaan pengetahuan dibidangnya dapat ditelusuri melalui : a. Meningkatkan pengetahuan Merupakan keinginan dan kesungguhan dari seorang PNS untuk selalu meningkatkan pengetahuannya agar dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam lingkungan kerjanya b. Menguasai bidang tugas Merupakan bentuk kesadaran dan kesanggupan yang mendorong dari seorang PNS untuk selalu memiliki tekad dan ketekunan dalam melaksanakan tugas pekerjaan. c. Efektivitas dalam melaksanakan pekerjaan Merupakan keinginan dari seorang PNS untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna.

2. Komitmen pada kualitas Sebagai rasa keterikatan untuk selalu meningkatkan kepandaian, kecakapan dan mutu pekerjaan dari seorang PNS agar dapat mendorong kinerja. Untuk dapat mengetahui komitmen pada kualitas dapat ditelusuri melalui : a. Memiliki kecakapan Merupakan kepedulian PNS untuk selalu meningkatkan kemampuan dalam mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya. b. Kesanggupan dalam bekerja Sebagai rasa keterikatan dalam dirinya terhadap tu-gas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya se-hingga dapat melaksanakan tugas dengan baik. c. Selalu meningkatkan mutu kerja Merupakan keseriusan dari seorang PNS untuk me-laksanakan pekerjaan dengan sebaikbaiknya agar diperoleh hasil kerja yang optimal 3. Dedikasi Sebagai suatu bentuk pengabdian dari seorang PNS atas segala sesuatu yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka membantu/melayani masyarakat atau orang lain. Untuk dapat mengetahui dedikasi PNS dapat ditelusuri : a. Kebanggaan pada pekerjaan Merupakan perasaan yang ada pada diri seseorang yang dapat menciptakan kepuasan apabila dapat me-lakukan pekerjaan yang baik. b. Tanggungjawab pada pekerjaan Merupakan kecenderungan sikap dari seseorang untuk berani mengambil resiko atas pekerjaan yang telah dilakukannya. c. Mengutamakan pada kepentingan umum Sebagai kecenderungan sikap dan keinginan yang kuat dari seseorang untuk selalu mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri/golongan. 4. Keinginan untuk membantu Sebagai suatu sikap seseorang yang mencerminkan keju-juran dan keihlasan dalam bekerja untuk membantu masyarakat. Untuk dapat mengetahui keinginan PNS untuk membantu masyarakat dapat ditelusuri melalui : a. Kejujuran Merupakan sikap yang harus dimiliki oleh seorang PNS untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang dibebankan kepadanya. b. Keihlasan Merupakan kecenderungan seorang PNS untuk me-laksanakan tugas yang menjadi tanggungjawabnya secara tulus. Dari teori-teori sebagaimana diuraikan di atas dapat disimpulkan, bahwa profesionalisme sangat diperlukan dikalangan Pegawai Negeri Sipil, karena profesionalisme sangat berkaitan dengan kompetensi, yang ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut : 1. Meningkatkan pengetahuan 2. Komitmen pada kualitas 3. Dedikasi 4. Keinginan untuk membantu. Diterbitkan di: Juli 15, 2010 Diperbarui: Oktober 05, 2010 Lebih lanjut tentang: Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2025013-pengertian-pegawainegeri-sipil-pns/

Sponsor Documents

Or use your account on DocShare.tips

Hide

Forgot your password?

Or register your new account on DocShare.tips

Hide

Lost your password? Please enter your email address. You will receive a link to create a new password.

Back to log-in

Close