Standar Fisik Ambulance

Published on June 2016 | Categories: Documents | Downloads: 37 | Comments: 0 | Views: 290
of 6
Download PDF   Embed   Report

Standar Fisik Ambulance

Comments

Content

STANDAR FISIK, PERLENGKAPAN AMBULANS GAWAT DARURAT
MEDIK

Landasan Hukum :
Kepmekes No. 0152/YanMed/RSKS/1987, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik.
Kepmenkes No 143/Menkes-kesos/SK/II/2001, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan
Medik.
Diperlukan standarisasi perlengkapan umum dan medik pada kendaraan ambulans AGDT,
khususnya untuk keseragaman dan peningkatan mutu pelayaan rujukan kegawatdaruratan
medik.
Yang diatur dalam Kepmenkes adalah jenis kendaraan :
1. Ambulans transportasi;
2. Ambulans gawat darurat;
3. Ambulans rumah sakit lapangan;
4. Ambulans pelayanan medik bergerak;
5. Kereta jenazah.
6. Ambulans udara.
Acuan lain :
Surat Ketua IKABI, nomor 005./IKABI/PP/VIII/2002, tanggal 12 Agusutus 2002, perihal :
Spesifikasi AGD 118 Homepage : http://www.ikabi.or.id
Diperlukan rekomendasi komisi trauma IKABI atas ambulans yang dibuat atau di supplay
oleh perusahaan karoseri lokal.

AMBULANS GAWAT DARURAT;
Tujuan Penggunaan :
Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit
Pengangkutan penderita dawat darurat yang sudah distabilkan dari lokasi kejadian ke tempat
tindakan definitif atau ke Rumah Sakit
Sebagai kendaraan transport rujukan.
Persyaratan :
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : kuning muda
Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri
tertulis : Ambulans dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
Menggunakan pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
Ruang penderita cukup luas untuk sekurangnya dua tandu. Tandu dapat dilipat.
Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Lampu ruangan secukupnya/ bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
Meja yang dapat dilipat
Lemari obat dan peralatan
Tersedia peta wilayah dan detailnya
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Sirine dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Peralatan rescue
Lemari obat dan peralatan
Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
Peta wilayah setempat – Jabotabek
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang
Peralatan medis PPGD
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Peralatan monitor jantung dan nafas
Alat monitor dan diagnostik
Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa
Minor surgery set
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya

Entonok
Kantung mayat
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
1 (satu) perawat berkemampuan PPGD
1 (satu) dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib berkendara
Saat menuju ke tempat penderita boleh menghidupkan sirine dan lampu rotator. Selama
mengangkut penderita hanya lampu rotator yang dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan selama perjalanan yang disebut dengan lembar catatan
penderita yang mencakup identitas, waktu dan keadaan penderita setiap 15 menit.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

AMBULANS PELAYANAN MEDIK BERGERAK
Tujuan Penggunaan :
Melaksanakan salah satu upaya pelayanan medik di lapangan
Digunakan sebagai ambulans transport. .
Persyaratan
Teknis Kendaraan
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak.
Berbentuk kontainer dan berfungsi sebagai poliklinik
Warna kendaraan : kuning muda
Tanda pengenal kendaraan : di depan - gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri
atas tanda : Poliklinik dan logo : Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
Sirine satu atau dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru di atap sepetiga depan
Kendaraan berpengatur udara /AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
Ruang kerja cukup luas dan atap tinggi sehingga petugas dapat berdiri untuk melakukan
tindakan dan gantungan infus tinggi sehingga cairan infus dapat menetes dengan lancar.
Meja kerja yang dapat dilipat
Tempat duduk petugas di ruang periksa yang dapat diatur/ dilipat
Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan penderita
Tempat tidur atau tandu dapat dilipat sekurangnya untuk satu pasien.
Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
Generator 220/240 Volt AC dengan peralatannya, dan alih tegangan arus
Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
Lemari obat dan peralatan
Kapasitas penyimpanan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Peralatan rescue
Peta wilayah setempat – Jabotabek ,
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Lemari es/ freezer, atau kotak pendingin.
Medis
Tabung oksigen dengan peralatan.
Peralatan medis PPGD (terlampir)
Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
Suction pump manual dan listrik 12 V DC
Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
Sarung tangan disposable
Sepatu boot
Petugas
1 (satu) pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi
Perawat berkemampuan PPGD dengan jumlah sesuai kebutuhan
Paramedis lain sesuai kebutuhan
Dokter berkemampuan PPGD atau ATLS/ACLS
Tata tertib berkendara
Bila sangat dibutuhkan boleh menghidupkan sirine
Selama berangkat ke tujuan dan pulang, lampu rotator boleh dihidupkan
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku

Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.
Petugas membuat/ mengisi laporan catatan penderita.
Petugas memakai seragam ambulans dengan identitas yang jelas.

KERETA JENAZAH.
Tujuan Penggunaan :
Merupakan kendaraan yang digunakan khusus untuk mengangkut jenazah
Persyaratan Kendaraan :
Teknis
Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
Warna kendaraan : hitam, di kanan-kiri bertulis : Kereta Jenazah
Dilengkapi sabuk pengaman bagi penumpang
Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
Lampu ruangan secukupnya, dan lampu sorot yang dapat digerakan
Sirine satu atau dua nada
Lampu rotator warna merah dan biru
Dapat mengangkut sekurangnya satu peti jenazah, dan ada sabuk pengaman peti jenazah.
Ruang jenazah terpisah dari ruang kemudi.
Tempat duduk/ duduk lipat bagi sekurang-kurangnya 4 (empat) orang di samping jenazah.
Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
Tanda pengenal kereta jenazah dari bahan pemantul sinar
Gantungan karangan bunga di depan, samping kiri dan kanan.
Persyaratan lain menurut perundangan yang berlaku
Petugas
1 (satu) pengemudi yang dapat berkomunikasi
1 (satu) pengawal jenazah atau lebih
Tata tertib berkendara
Sirine hanya digunakan saat bergerak dalam iringan jenazah dan mematuhi peraturan lalau
lintas tentang konvoi
Bila tidak dalam iringan hanya boleh menghidupkan rotator.
Mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku
Kecepatan kendaraan kurang dari 40 km di jalan biasa, 80 km di jalan bebas hambatan.

Sponsor Documents

Or use your account on DocShare.tips

Hide

Forgot your password?

Or register your new account on DocShare.tips

Hide

Lost your password? Please enter your email address. You will receive a link to create a new password.

Back to log-in

Close